Paripurna DPRD, Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup Sampang

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Senin (16/10/2023) malam.

Tiga agenda tersebut diantaranya, pengumuman masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sampang, nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024, serta persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi daerah.

Dalam agenda paripurnanya, dihadiri langsung Bupati H.Slamet Junaidi, Wabup H.Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab dan camat se-Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan agenda pengumuman, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sampang periode jabatan 2019-2024.

“Pengumuman itu berdasarkan, Pasal 21 ayat 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,tentang perubahan ke 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Selidiki Kasus Pengadaan Kapal Aceh Hebat

Fadol menjelaskan, dalam undang-undamg tersebut menetapkan, jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai tahun 2023.

“Pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena masa akhir jabatan,” tandasnya.

Sementara, pada Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan, oleh DPRD dalam rapat Paripurna.

“Kemudian, diusulkan kepada Kemendagri, melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas Fadol.

Kemudian, berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 juli 2023 nomor 131/2644/011:/2023 perihal usul pemberhentian bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota hasil Pilkada tahun 2018.

“Berdasarkan Ketetapan tersebut, maka dengan ini kami umumkan, masa jabatan bupati Sampang dan wakil bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023,” pungkasnya.

Baca Juga :  JIMAD Menang, Masyarakat Sampang Diminta Tetap Jaga Kondusifitas

Ditempat yang sama, Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin dalam rapat paripurna menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sampang, tentang hasil pembahasan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah .

“Peraturan tersebut, sudah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan peraturan daerah, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan perundangan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang, dengan jerih payahnya, serta menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan.

“Selain itu, juga telah membahas dan merevisi rancangan peraturan daerah, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Mulai dari tingkat fraksi, dan Bapemperda, sehingga peraturan daerah ini dapat terselesaikan dan disetujui bersama,” pungkas H.Slamet Junaidi.

Berita Terkait

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis
Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar
Rutin PMT, Pastikan Kesehatan Napi Lansia Terjaga
Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7
Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran
Babinsa Dukung Ekonomi Lokal Lewat Pendampingan Petani Palengaan
24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Rutin PMT, Pastikan Kesehatan Napi Lansia Terjaga

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7

Berita Terbaru

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud, didampingi Kajari dan Dandim Sampang saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Selasa, 21 Okt 2025 - 22:38 WIB

Caption: prosesi pelantikan pengurus HMPS KPI STIDKI Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan periode 2025-2026, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis

Selasa, 21 Okt 2025 - 17:40 WIB

Caption: Kepala Lapas Narkotika Pamekasan (Kusnan), tanda tangani komitmen bersama berantas Halinar, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Selasa, 21 Okt 2025 - 11:52 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Selasa, 21 Okt 2025 - 09:09 WIB

Caption: Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan memberikan makanan tambahan bagi warga binaan yang lansia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Rutin PMT, Pastikan Kesehatan Napi Lansia Terjaga

Senin, 20 Okt 2025 - 23:19 WIB