Paripurna DPRD, Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup Sampang

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Senin (16/10/2023) malam.

Tiga agenda tersebut diantaranya, pengumuman masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sampang, nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024, serta persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi daerah.

Dalam agenda paripurnanya, dihadiri langsung Bupati H.Slamet Junaidi, Wabup H.Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab dan camat se-Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan agenda pengumuman, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sampang periode jabatan 2019-2024.

“Pengumuman itu berdasarkan, Pasal 21 ayat 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,tentang perubahan ke 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Selatan Dianjurkan Kumpulkan Zakat Ke Baitul Mal

Fadol menjelaskan, dalam undang-undamg tersebut menetapkan, jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai tahun 2023.

“Pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena masa akhir jabatan,” tandasnya.

Sementara, pada Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan, oleh DPRD dalam rapat Paripurna.

“Kemudian, diusulkan kepada Kemendagri, melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas Fadol.

Kemudian, berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 juli 2023 nomor 131/2644/011:/2023 perihal usul pemberhentian bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota hasil Pilkada tahun 2018.

“Berdasarkan Ketetapan tersebut, maka dengan ini kami umumkan, masa jabatan bupati Sampang dan wakil bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa UTM Labrak Polres Bangkalan

Ditempat yang sama, Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin dalam rapat paripurna menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sampang, tentang hasil pembahasan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah .

“Peraturan tersebut, sudah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan peraturan daerah, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan perundangan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang, dengan jerih payahnya, serta menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan.

“Selain itu, juga telah membahas dan merevisi rancangan peraturan daerah, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Mulai dari tingkat fraksi, dan Bapemperda, sehingga peraturan daerah ini dapat terselesaikan dan disetujui bersama,” pungkas H.Slamet Junaidi.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif
Polres Sampang Sediakan Beras Murah
Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan
OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan
Irjen Pol Nanang Avianto Silaturahmi Ke Sampang
Petugas Rutan Surabaya Diganjar Reward
HTI Group Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tiga Jurnalis Sampang Rebut Jabatan Ketua PWS

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Polres Sampang Sediakan Beras Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:25 WIB

OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Irjen Pol Nanang Avianto Silaturahmi Ke Sampang

Berita Terbaru

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan (kanan), memberikan arahan kepada peserta Bimtek SPBE, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Rabu, 13 Agu 2025 - 16:12 WIB

Caption: Kepala Lapas Narkotika Pamekasan (Kusnan) ikut langsung 'Jalan Sehat' meriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Olahraga

Lapas Narkotika Pamekasan ‘Jalan Sehat’

Rabu, 13 Agu 2025 - 11:38 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat melayani langsung masyarakat yang membeli beras murah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Sediakan Beras Murah

Rabu, 13 Agu 2025 - 08:51 WIB

Caption: dampingi Kapolda Jatim, AKBP Hendro Sukmono tunjukkan peta wilayah Kabupaten Bangkalan, (foto istimewa).

Daerah

Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Selasa, 12 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Bupati Sumenep (kiri) disela peninjauan lapangan, dalam rangka Penganugerahan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi 2025, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan

Selasa, 12 Agu 2025 - 20:25 WIB