Paripurna DPRD, Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup Sampang

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Senin (16/10/2023) malam.

Tiga agenda tersebut diantaranya, pengumuman masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sampang, nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024, serta persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi daerah.

Dalam agenda paripurnanya, dihadiri langsung Bupati H.Slamet Junaidi, Wabup H.Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab dan camat se-Kabupaten Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan agenda pengumuman, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sampang periode jabatan 2019-2024.

“Pengumuman itu berdasarkan, Pasal 21 ayat 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,tentang perubahan ke 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.

Fadol menjelaskan, dalam undang-undamg tersebut menetapkan, jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai tahun 2023.

Baca Juga :  Kesbangpol Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Permendagri

“Pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena masa akhir jabatan,” tandasnya.

Sementara, pada Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan, oleh DPRD dalam rapat Paripurna.

“Kemudian, diusulkan kepada Kemendagri, melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas Fadol.

Kemudian, berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 juli 2023 nomor 131/2644/011:/2023 perihal usul pemberhentian bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota hasil Pilkada tahun 2018.

“Berdasarkan Ketetapan tersebut, maka dengan ini kami umumkan, masa jabatan bupati Sampang dan wakil bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023,” pungkasnya.

Baca Juga :  Lapor Ke Polsek Kenjeran, Pelaku Penganiayaan Warga Setro Surabaya Tak Ditangkap

Ditempat yang sama, Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin dalam rapat paripurna menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sampang, tentang hasil pembahasan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah .

“Peraturan tersebut, sudah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan peraturan daerah, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan perundangan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang, dengan jerih payahnya, serta menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan.

“Selain itu, juga telah membahas dan merevisi rancangan peraturan daerah, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Mulai dari tingkat fraksi, dan Bapemperda, sehingga peraturan daerah ini dapat terselesaikan dan disetujui bersama,” pungkas H.Slamet Junaidi.

Berita Terkait

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:10 WIB

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB