Paripurna DPRD, Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup Sampang

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang, di Gedung Graha Paripurna, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Senin (16/10/2023) malam.

Tiga agenda tersebut diantaranya, pengumuman masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sampang, nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD tahun 2024, serta persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi daerah.

Dalam agenda paripurnanya, dihadiri langsung Bupati H.Slamet Junaidi, Wabup H.Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab dan camat se-Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan agenda pengumuman, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sampang periode jabatan 2019-2024.

“Pengumuman itu berdasarkan, Pasal 21 ayat 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,tentang perubahan ke 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelasnya.

Baca Juga :  Lantik Ishak Sudibyo Sebagai Pjs Sekda, Ini Kata Bupati Bangkalan

Fadol menjelaskan, dalam undang-undamg tersebut menetapkan, jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai tahun 2023.

“Pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena masa akhir jabatan,” tandasnya.

Sementara, pada Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan, oleh DPRD dalam rapat Paripurna.

“Kemudian, diusulkan kepada Kemendagri, melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas Fadol.

Kemudian, berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 juli 2023 nomor 131/2644/011:/2023 perihal usul pemberhentian bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota hasil Pilkada tahun 2018.

“Berdasarkan Ketetapan tersebut, maka dengan ini kami umumkan, masa jabatan bupati Sampang dan wakil bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023,” pungkasnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Nelayan Sontoh Laut Surabaya

Ditempat yang sama, Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin dalam rapat paripurna menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sampang, tentang hasil pembahasan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah .

“Peraturan tersebut, sudah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan peraturan daerah, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan perundangan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sampang, dengan jerih payahnya, serta menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan.

“Selain itu, juga telah membahas dan merevisi rancangan peraturan daerah, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Mulai dari tingkat fraksi, dan Bapemperda, sehingga peraturan daerah ini dapat terselesaikan dan disetujui bersama,” pungkas H.Slamet Junaidi.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB