Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencabulan TKP Yayasan

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kapolres Pamekasan ungkap kasus pencabulan TKP di salah satu yayasan, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kapolres Pamekasan ungkap kasus pencabulan TKP di salah satu yayasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu yayasan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Pasuruan Kota.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim mengamankan pelaku pencabulan inisial MS (48), warga Larangan, Pamekasan, pada Senin 8 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku.

“Korbannya merupakan siswi kelas 4 SD yang masih berusia 11 tahun,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi persnya, Rabu (10/01).

Dani mengungkapkan, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan.

Baca Juga :  Identitas Terduga Maling Dibakar di Bangkalan Terungkap

“Namun pencabulan anak di bawah umur itu, baru diketahui pelapor pada tanggal 22 Desember 2023 saat menjemput anaknya (korban) di sebuah yayasan di Pamekasan,” ungkapnya.

Saat itu, kata Dani, pelapor mendapati anaknya terdapat perubahan tingkah laku yang tertutup. Pelapor mencurigai terjadi sesuatu dengan anaknya, lalu menanyakan apa ada masalah di yayasan.

“Korban menceritakan, dirinya telah dicabuli oleh MS yang dilakukan di waktu Subuh di dalam kamar panti yayasan,” ujar Dani.

Bahkan, imbuh Dani, korban juga engaku, temannya berinisial M, pernah melakukan hal serupa. Namun kejadian itu, sudah lama dan M sudah dikeluarkan dari yayasan.

Baca Juga :  Pasien Positif Corona di Sampang Bertambah Jadi 11 Orang

“Tersangka mengakui melakukan perbuatannya. Sedangkan, hasil Visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama. Korban adalah Anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi Psikiater saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB