Kasus Penembakan di Sampang, Polda Jatim Ungkap Peran Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Polda Jawa Timur ungkap kasus penembakan di Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Polda Jawa Timur ungkap kasus penembakan di Sampang, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Lima pelaku kasus penembakan di Banyuates, Sampang, Madura, Jumat (22/12/2023) lalu, berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dari lima pelaku, tiga diantaranya inisial H (51), S (64) dan oknum kepala desa di Ketapang inisial MW (36), berhasil diamankan terlebih dahulu.

Sedangkan dua pelaku yakni inisial AR (30) dan H (30) menyusul ditangkap, pasca tim Jatanras Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah MW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rilisnya, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan terima kasih kepada semua elemen, sehingga bisa merilis secara lengkap.

“Kepada rekan-rekan, untuk terus monitoring dan membantu kami, sehingga peristiwa ini bisa terungkap,” ujarnya, Kamis (11/01/2024).

Ditempat yang sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto memaparkan histori peristiwa tersebut

Menurutnya, korban Muarah ditembak dengan senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW.

Baca Juga :  Kabur Ke Lumajang, Pembobol Alfamart Ponorogo Dibekuk Tim Cobra

Totokpun membeberkan para peran tersangka. Menurutnya, insial MW oknum Kades dan H adalah otak perencana dari aksi penembakan tersebut.

“Tersangka MW ini orang yang bersama-sama dengan tersangka H. Dia merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas,” kata Totok.

Bahkan lanjut Totok, MW disebut sebagai penyedia sepeda motor, senjata api dan sekaligus penyandang dana.

“Yang bersangkutan (MW) pemilik senjata api, salah satunya digunakan tersangka untuk menyerang korban saat peristiwa,” terangnya.

“Menyediakan fasilitas sepeda motor N-Max dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka AR,” paparnya.

Totok menambahkan, AR berperan sebagai eksekutor, sedangkan HH berperan sebagai joki, sedangkan H mengawasi lokasi eksekusi.

“Sementara HH bertindak sebagai joki, kemudian tersangka H memberikan informasi, dan menyuruh S mengawasi sekitar lokasi,” imbuhnya.

Totok menambahkan, dari hasil pemeriksaan penembakan tersebut bermotif dendam lama, yakni peristiwa penembakan yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Apresiasi Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

“Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penembakan terhadap korban (M), dipicu rasa dendam karena salah satu tim sukses mereka ditembak korban pada tahun 2019 silam,” jelasnya.

Dari kasus penembakan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, 37 senjata tajam dari berbagai jenis, uang tunai 850 juta, 1 buah senjata api pistol merk Colt Kaliber 9mm.

15 butir amunisi Fevover, 2 buah selengsong amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, 7 unit HP, 2 dosbook hp merek I Phone, 1 Unit sepeda motor, Yamaha N Max,2 Unit DVR CCTV, 1 stel pakaian korban, dan 1 sandal milik korban.

Tersangka dijerat pasal 353 ayat (2) subs Pasal 351 ayat (2) jo 55, 56 KUHP dengan pidana 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk MW, juga dijerat pasal tambahan yakni Pasal 353 dan Pasal 351 undang-undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB