Kasus Penembakan di Sampang, Polda Jatim Ungkap Peran Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Polda Jawa Timur ungkap kasus penembakan di Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Polda Jawa Timur ungkap kasus penembakan di Sampang, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Lima pelaku kasus penembakan di Banyuates, Sampang, Madura, Jumat (22/12/2023) lalu, berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dari lima pelaku, tiga diantaranya inisial H (51), S (64) dan oknum kepala desa di Ketapang inisial MW (36), berhasil diamankan terlebih dahulu.

Sedangkan dua pelaku yakni inisial AR (30) dan H (30) menyusul ditangkap, pasca tim Jatanras Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah MW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rilisnya, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan terima kasih kepada semua elemen, sehingga bisa merilis secara lengkap.

“Kepada rekan-rekan, untuk terus monitoring dan membantu kami, sehingga peristiwa ini bisa terungkap,” ujarnya, Kamis (11/01/2024).

Ditempat yang sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto memaparkan histori peristiwa tersebut

Menurutnya, korban Muarah ditembak dengan senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW.

Baca Juga :  Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Totokpun membeberkan para peran tersangka. Menurutnya, insial MW oknum Kades dan H adalah otak perencana dari aksi penembakan tersebut.

“Tersangka MW ini orang yang bersama-sama dengan tersangka H. Dia merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas,” kata Totok.

Bahkan lanjut Totok, MW disebut sebagai penyedia sepeda motor, senjata api dan sekaligus penyandang dana.

“Yang bersangkutan (MW) pemilik senjata api, salah satunya digunakan tersangka untuk menyerang korban saat peristiwa,” terangnya.

“Menyediakan fasilitas sepeda motor N-Max dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka AR,” paparnya.

Totok menambahkan, AR berperan sebagai eksekutor, sedangkan HH berperan sebagai joki, sedangkan H mengawasi lokasi eksekusi.

“Sementara HH bertindak sebagai joki, kemudian tersangka H memberikan informasi, dan menyuruh S mengawasi sekitar lokasi,” imbuhnya.

Totok menambahkan, dari hasil pemeriksaan penembakan tersebut bermotif dendam lama, yakni peristiwa penembakan yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga :  Ganti Rugi Dampak Normalisasi Sungai Kali Kamoning Dipastikan Cair Tahun ini

“Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penembakan terhadap korban (M), dipicu rasa dendam karena salah satu tim sukses mereka ditembak korban pada tahun 2019 silam,” jelasnya.

Dari kasus penembakan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, 37 senjata tajam dari berbagai jenis, uang tunai 850 juta, 1 buah senjata api pistol merk Colt Kaliber 9mm.

15 butir amunisi Fevover, 2 buah selengsong amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, 7 unit HP, 2 dosbook hp merek I Phone, 1 Unit sepeda motor, Yamaha N Max,2 Unit DVR CCTV, 1 stel pakaian korban, dan 1 sandal milik korban.

Tersangka dijerat pasal 353 ayat (2) subs Pasal 351 ayat (2) jo 55, 56 KUHP dengan pidana 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk MW, juga dijerat pasal tambahan yakni Pasal 353 dan Pasal 351 undang-undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB