Kasus Penembakan di Sampang, Polda Jatim Ungkap Peran Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Polda Jawa Timur ungkap kasus penembakan di Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Polda Jawa Timur ungkap kasus penembakan di Sampang, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Lima pelaku kasus penembakan di Banyuates, Sampang, Madura, Jumat (22/12/2023) lalu, berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dari lima pelaku, tiga diantaranya inisial H (51), S (64) dan oknum kepala desa di Ketapang inisial MW (36), berhasil diamankan terlebih dahulu.

Sedangkan dua pelaku yakni inisial AR (30) dan H (30) menyusul ditangkap, pasca tim Jatanras Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah MW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rilisnya, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan terima kasih kepada semua elemen, sehingga bisa merilis secara lengkap.

“Kepada rekan-rekan, untuk terus monitoring dan membantu kami, sehingga peristiwa ini bisa terungkap,” ujarnya, Kamis (11/01/2024).

Ditempat yang sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto memaparkan histori peristiwa tersebut

Menurutnya, korban Muarah ditembak dengan senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW.

Baca Juga :  Bandar Sabu di Kebonsari Surabaya Ditangkap

Totokpun membeberkan para peran tersangka. Menurutnya, insial MW oknum Kades dan H adalah otak perencana dari aksi penembakan tersebut.

“Tersangka MW ini orang yang bersama-sama dengan tersangka H. Dia merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas,” kata Totok.

Bahkan lanjut Totok, MW disebut sebagai penyedia sepeda motor, senjata api dan sekaligus penyandang dana.

“Yang bersangkutan (MW) pemilik senjata api, salah satunya digunakan tersangka untuk menyerang korban saat peristiwa,” terangnya.

“Menyediakan fasilitas sepeda motor N-Max dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka AR,” paparnya.

Totok menambahkan, AR berperan sebagai eksekutor, sedangkan HH berperan sebagai joki, sedangkan H mengawasi lokasi eksekusi.

“Sementara HH bertindak sebagai joki, kemudian tersangka H memberikan informasi, dan menyuruh S mengawasi sekitar lokasi,” imbuhnya.

Totok menambahkan, dari hasil pemeriksaan penembakan tersebut bermotif dendam lama, yakni peristiwa penembakan yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga :  Pertemuan Dua Pucuk Pimpinan Baru di Pamekasan

“Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penembakan terhadap korban (M), dipicu rasa dendam karena salah satu tim sukses mereka ditembak korban pada tahun 2019 silam,” jelasnya.

Dari kasus penembakan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, 37 senjata tajam dari berbagai jenis, uang tunai 850 juta, 1 buah senjata api pistol merk Colt Kaliber 9mm.

15 butir amunisi Fevover, 2 buah selengsong amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, 7 unit HP, 2 dosbook hp merek I Phone, 1 Unit sepeda motor, Yamaha N Max,2 Unit DVR CCTV, 1 stel pakaian korban, dan 1 sandal milik korban.

Tersangka dijerat pasal 353 ayat (2) subs Pasal 351 ayat (2) jo 55, 56 KUHP dengan pidana 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk MW, juga dijerat pasal tambahan yakni Pasal 353 dan Pasal 351 undang-undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB