Polres Pamekasan Ringkus Jaringan Narkoba Antar Pulau

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka narkoba antar pulau saat digelandang polisi di Mapolres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka narkoba antar pulau saat digelandang polisi di Mapolres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Satresnarkoba Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil menangkap jaringan narkoba antar pulau, Senin (08/01/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/01).

“Pelaku inisial IN (46), warga Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. IN diamankan di sebuah rumah di Jl.Cokroatmojo, Parteker, Pamekasan,” ujar Dani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dani mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, saat itu pelaku berada di rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan tempat transit.

Baca Juga :  Misteri Pembunuhan di Galis Bangkalan

“Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar. Kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” bebernya.

Dani mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan, merupakan jaringan antar pulau, yakni dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura.

Menurutnya, kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus narkoba di Pamekasan.

“Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Nyopet Dompet Ibu-Ibu, Dua Pemuda Asal Sepuluh Bangkalan Berakhir di Bui

Selain itu, imbuh Dani, termasuk pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan didalami.

“Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya.

Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau denda maksimal 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB