Polres Pamekasan Ringkus Jaringan Narkoba Antar Pulau

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka narkoba antar pulau saat digelandang polisi di Mapolres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka narkoba antar pulau saat digelandang polisi di Mapolres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Satresnarkoba Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil menangkap jaringan narkoba antar pulau, Senin (08/01/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/01).

“Pelaku inisial IN (46), warga Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. IN diamankan di sebuah rumah di Jl.Cokroatmojo, Parteker, Pamekasan,” ujar Dani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dani mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, saat itu pelaku berada di rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan tempat transit.

Baca Juga :  Demo Galian C di Pamekasan Bentrok, Ada Mahasiswa Mengalami Luka

“Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar. Kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” bebernya.

Dani mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan, merupakan jaringan antar pulau, yakni dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura.

Menurutnya, kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus narkoba di Pamekasan.

“Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Selain itu, imbuh Dani, termasuk pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan didalami.

“Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya.

Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau denda maksimal 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB