Polres Pamekasan Ringkus Jaringan Narkoba Antar Pulau

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka narkoba antar pulau saat digelandang polisi di Mapolres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka narkoba antar pulau saat digelandang polisi di Mapolres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Satresnarkoba Polres Pamekasan jajaran Polda Jawa Timur, berhasil menangkap jaringan narkoba antar pulau, Senin (08/01/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/01).

“Pelaku inisial IN (46), warga Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. IN diamankan di sebuah rumah di Jl.Cokroatmojo, Parteker, Pamekasan,” ujar Dani.

Dani mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, saat itu pelaku berada di rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan tempat transit.

Baca Juga :  8 Bulan, Satreskoba Sampang Ciduk 132 Pelaku Narkoba

“Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar. Kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” bebernya.

Dani mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan, merupakan jaringan antar pulau, yakni dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura.

Menurutnya, kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus narkoba di Pamekasan.

“Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Melenggang Ke MK, Pilkada Gorut 2024 Berujung Gugatan

Selain itu, imbuh Dani, termasuk pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan didalami.

“Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkasnya.

Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau denda maksimal 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB