Nyabul 7 Kali, Pemuda Bangkalan Dijebloskan Ke Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus pencabulan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Bangkalan tunjukkan barang bukti kasus pencabulan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial FAP, warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam penjara Polres setempat.

Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun tersebut, nekat mencabuli anak dibawah umur inisial HE sebanyak 7 kali.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, perbuatannya dilakukan FAP, sekira bulan September-Oktober 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melakukan aksinya di wilayah Gerbang Kecamatan Bangkalan,” ujarnya, Sabtu (27/01/2024).

Awalnya, ungkap Febri, di bulan Agustus pada saat 17 san, tersangka ini berkenalan di suatu perlombaan.

Baca Juga :  Oknum Kiai dan Dua Warga Omben Sampang Dipanggil Polisi

“Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sebanyak 7 kali didua tempat berbeda,” jelasnya.

Pertama, kedua dan ketiga terjadi pada bulan September 2023 di belakang salah satu Madrasah di Kelurahan Gebang, Bangkalan.

“Selanjutnya yang keempat kalinya, dilakukan dirumah tersangka pada saat rumah sedang sepi,” terang Febri.

Tak sampai disitu, tersangka kembali melakukan hal serupa di bulan Oktober 2023 sebanyak 3 kali, dilakukan ditempat pertama kali ia melakukannya.

Baca Juga :  Diancam Pasca Beritakan Oknum Polisi, Propam Polda Jatim Diminta Segera Bertindak

“Modus tersangka, mengajak korban ingin mengikuti tren di media sosial Tiktok,” ucapnya.

Yaitu, kata Febri, tersangka ingin menguji keimanan korban dengan cara merayu.

“Meskipun perbuatan tersebut dikatakan mau sama mau, tapi kan masalahnya anaknya dibawah umur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Daerah

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:52 WIB

Caption: berlangsungnya bimtek dari Kemendes PDTT melalui Ditjen PDP, tentang desa peduli iklim dan desa tanggap bencana yang ramah anak.

Daerah

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: petugas kebersihan tampak mengendarai kendaraan pengangkut sampah usai peluncuran program 'Bangkalan Bherse Ongghu',  (dok. regamedianews).

Daerah

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:52 WIB

Caption: uji coba Layanan SIM Keliling di sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang oleh Satpas Satlantas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:40 WIB

Caption: berlangsungnya pelatihan tentang pembuatan dan manfaat POC PSB oleh mahasiswa KKN-T 12 Universitas Islam Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Jumat, 11 Jul 2025 - 07:59 WIB