Penangguhan Penahanan, Polres Sampang Segera Limpahkan Berkas Kepsek Cabul Ke JPU

Caption: oknum kepsek tersangka pencabulan guru, saat dikawal ketat petugas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Inisial MFT oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berstatus sebagai tersangka pencabulan terhadap guru, sedikit bernafas lega.

Pasalnya, kepsek yang berdinas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Omben tersebut, dikabarkan tidak lagi sebagai penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang.

Bahkan, menurut informasi yang diperoleh regamedianews, inisial MFT tersangka pencabulan, diduga dilepas dari sel tahanan satu hari pasca konferensi pers, Jumat (09/02/2024) lalu.

Usut diusut, dalam perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim tersebut, pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Ironisnya, dilepasnya inisial MFT dari Rutan Polres Sampang, diketahui langsung oleh inisial HL selaku pelapor, sekaligus korban perbuatan tak bermoral tersangka.

“Saya melihat sendiri, jika tersangka tengah duduk santai di teras rumahnya beberapa waktu lalu, saat itu saya bersama suami,” ujar HL kepada awak media ini, Sabtu (17/02).

HL menegaskan, dirinya akan mempertanyakan ihwal diduga dilepasnya MFT kepada pihak kepolisian, meski santer kabar tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

“Jika penangguhannya diterima, sepengetahuan saya harus ada jaminan uang atau orang. Saya pahami, itu hak tersangka. Namun, khawatir tersangka berulah kembali,” ketusnya.

Sementara atas santernya kabar, diduga dilepasnya inisial MFT dari Rutan, Kanit dan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, lebih memilih bungkam.

Terbukti, saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon whatsappnya, pada Senin (19/02) siang-sore, tidak memberikan jawaban.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, tidak menampik, jika tersangka pencabulan inisial MFT mengajukan penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tulis singkat Sigit, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya.