Mantan Ketua KPK Lapor Bawaslu, Mengaku Suaranya Hilang di Sampang dan Beberapa Daerah di Madura

Caption: Agus Raharjo mantan ketua KPK saat melapor ke Bawaslu Jatim, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Agus Raharjo mantan ketua KPK, sekaligus sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Timur mendatangi Bawaslu Jatim, di Surabaya, Selasa (27/02/2024).

Kedatangan pria yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 ini, untuk melaporkan dugaan hilangnya suaranya di Kabupaten Sampang dan dibeberapa daerah lainnya di Madura.

Kedatangan mantan ketua komisi anti rasuah pada Selasa sore (27/2/24) itu didampingi kuasa hukumnya, Suryono Pane dan beberapa team lainnya.

“Suara saya banyak yang hilang di Sampang dan beberapa daerah Madura,” ujarnya.

Agus menuturkan, temuan hilangnya suara dirinya saat team melakukan analisis, antara hasil rekap form model D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dengan model C1.

Bahkan, menurut Agus ada suara beberapa caleg lainnya yang juga kosong, dan menurutnya bertambah kepada tiga caleg yang suaranya utuh tapi malah bertambah.

“Misal di di C1, 13 orang (calon DPD) itu selalu mendapatkan suara. Nah, kemudian di tingkat kecamatan hilang, hanya tiga orang yang mendapatkan suara,” imbuhnya.

Tak hanya itu, menurut Agus, pihaknya menemukan indikasi suara tidak sah masuk ke orang tertentu yang menurutnya diinginkan oleh oknum tersebut.

Untuk melengkapi laporannya, Agus juga membawa beberapa bukti C1 dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sampang.

“Satu TPS rata-rata 250, kali 11 TPS bisa dikalikan itu berapa, suara yang mestinya punya orang 13 (caleg), dan hanya bermuara di tiga orang,” paparnya.

Kedatangan rombongan Agus Raharjo disambut langsung Komisioner Bawaslu Jatim Devisi Hukum dan Diklat Dewita Hayu Shinta.

Dewita mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari Agus Raharjo.

“Kami akan kaji dan klarifikasi apabila kasus ini berjalan,” jelasnya.

Menurut Dewita, apabila ditemukan pelanggaran dalam perkara ini, maka Bawaslu Jatim pun akan menempuh proses pendalaman, dimulai dari kajian, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

“Misalnya ini masuk dalam ranah penangan pelanggaran, nanti kami juga akan melakukan sidak. Nah proses masih panjang,” tutur Dewita.

Dewita juga meluruskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menangani perselisihan hasil Pemilu.

“Kami tidak melakukan pengujian terhadap hasil, tetapi kita melakukan proses apabila ada pelanggaran administrasi,” tegasnya.