Surabaya,- Surat tanda terima Laporan Polisi (LP) dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus dugaan cabul oknum polisi di Surabaya ditarik penyidik.
Ironisnya, inisial N nenek korban pencabulan saat meminta kembali LP tersebut, tak kunjung diberikan dengan dalih salah ketik.
“Penyidiknya bernama GD (inisial), LPnya ditarik, katanya salah ketik dan baru masuk pengajuan,” ujar N usai mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (19/04/2024).
Nenek korban cabul mengungkapkan, kedatangannya ke Mapolres bersama tetangganya, guna mempertanyakan dan meminta kembali LP tersebut.
“Namun, sampai saat ini LPnya tidak kunjung diberikan. Padahal, laporannya pada tanggal 03 April lalu,” ungkapnya, dikutip dari salah satu media online.
Sebelumnya, kata N, telah melapor ke Propam Polrestabes Surabaya bersama cucunya inisial AAS, yakni korban pencabulan oknum polisi.
“Namun, oleh Propam dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk laporan pidananya,” jelasnya.
Pasca laporan tersebut, tanggal 04 April 2024 dilakukan Visum Et Repertum (VER) ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
“Namun, hingga saat ini dirinya masih belum diberi tahu terkait hasil visumnya,” keluhnya melalui awak media.
Maka dari itu, kata N nenek korban, ia berharap Kapolri dan Kapolda Jatim memperhatikan kasus cabul yang dialami cucunya.
“Saya minta pelaku (ayah tiri korban), dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari kepolisian,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo menjelaskan, penarikan LP hanya untuk direvisi sesuai Undang-Undang (UU).
Menurutnya, dalam laporan tersebut yang melapor adalah korban, sedangkan korban merupakan anak masih dibawah umur.
“Makanya LP ditarik untuk direvisi. Jadi, yang melapor seharusnya walinya (nenek korban),” ujar Prasetyo saat klarifikasi kepada awak media.
Kendati demikian, tegas Prasetyo, terkait proses hukumnya berlanjut, dan saat ini perkaranya menjadi sidik (tahap penyidikan).
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami akan proses sesuai Undang-Undang yang ada dan dilakukan dengan baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan inisial K ayah tiri korban merupakan oknum polisi, berdinas di salah satu Polsek di kota Surabaya.
Mirisnya, menurut pengakuan korban, perbuatan bejat terlapor dilakukan terhadap korban (anak tirinya), sejak masih duduk dibangku sekolah dasar.