Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Kamoning Dijebloskan Ke Penjara

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MID (kanan) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial MID (kanan) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MID, asal warga Desa Kamoning Sampang Madura Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun tersebut, nekat mengedarkan narkotika jenis obat-obatan berlogo Y (pil koplo).

Keterangan yang diperoleh regamedianews, MID berhasil ditangkap Satresnakoba Polres Sampang, pada Sabtu (20/04/2024) kemarin.

“Tersangka ditangkap sekira pukul 11:30 wib,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Andrik Soejarwanto dalam rilisnya, Rabu (24/04) siang.

Mantan Kapolsek Omben itu mengungkapkan, tersangka MID berhasil diamankan di rumahnya, di Dusun Perreng Desa Kamoning.

Baca Juga :  Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

“Ditangkap, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo (berlogo Y),” terang Andrik.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kata Andrik, anggota Reskoba menemukan barang bukti obat-obatan tersebut.

“Sekitar ada 2.000 butir, pil koplo itu berada didalam botol plastik warna putih, perbotol berisi 1.000 butir,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Andrik, petugas juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya 1 dus kotak warna cokelat dan 1 plastik warna hitam.

Baca Juga :  Cerita Dibalik Gempa Situbondo, Mulai Dari Dikira Maling Hingga Dikira Ada Hantu

“Tersangka statusnya sebagai pengedar. Setelah berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka MID, ungkap Andrik, dirinya nekat mengedarkan pil koplo, karena untuk mendapatkan keuntungan.

Andrik menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB