Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Kamoning Dijebloskan Ke Penjara

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MID (kanan) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial MID (kanan) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MID, asal warga Desa Kamoning Sampang Madura Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun tersebut, nekat mengedarkan narkotika jenis obat-obatan berlogo Y (pil koplo).

Keterangan yang diperoleh regamedianews, MID berhasil ditangkap Satresnakoba Polres Sampang, pada Sabtu (20/04/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap sekira pukul 11:30 wib,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Andrik Soejarwanto dalam rilisnya, Rabu (24/04) siang.

Mantan Kapolsek Omben itu mengungkapkan, tersangka MID berhasil diamankan di rumahnya, di Dusun Perreng Desa Kamoning.

Baca Juga :  Bacakades 11 Desa di Bangkalan Bakal Ikuti Sistem Skoring, Ini Poinnya

“Ditangkap, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo (berlogo Y),” terang Andrik.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kata Andrik, anggota Reskoba menemukan barang bukti obat-obatan tersebut.

“Sekitar ada 2.000 butir, pil koplo itu berada didalam botol plastik warna putih, perbotol berisi 1.000 butir,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Andrik, petugas juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya 1 dus kotak warna cokelat dan 1 plastik warna hitam.

Baca Juga :  Didampingi Kuasa Hukumnya, Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Dipanggil Penyidik Reskrim Polda Gorontalo

“Tersangka statusnya sebagai pengedar. Setelah berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka MID, ungkap Andrik, dirinya nekat mengedarkan pil koplo, karena untuk mendapatkan keuntungan.

Andrik menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Fasilitator SPAB FRPB saat mengajarkan siswa TK tindakan penyelamatan saat terjadi bencana, (dok. regamedianews).

Daerah

FRPB Ajari Siswa Tindakan Penyelamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:44 WIB

Caption: sejumlah pekerja tambang saat mengevakuasi korban di lokasi tambang, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Gorut Tewas Tertimpa Longsor Tambang Ilegal

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:49 WIB

Caption: Polwan Satlantas Polres Sumenep kampanye keselamatan kepada masyarakat wajib pajak di kantor bersama Samsat setempat, (foto. istimewa).

Daerah

Polantas Sumenep Kampanye Keselamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:47 WIB

Caption: tangis histeris keluarga saat korban tiba  di rumah duka, di Desa Tamberu Barat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Bocah Sampang Tewas Tenggelam

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:03 WIB

Caption: staf registrasi Lapas Natkotika Pamekasan memaparkan remisi dasawarsa kepada warga binaan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi Remisi Dasawarsa

Sabtu, 19 Jul 2025 - 14:38 WIB