Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Kamoning Dijebloskan Ke Penjara

Caption: tersangka inisial MID (kanan) tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MID, asal warga Desa Kamoning Sampang Madura Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun tersebut, nekat mengedarkan narkotika jenis obat-obatan berlogo Y (pil koplo).

Keterangan yang diperoleh regamedianews, MID berhasil ditangkap Satresnakoba Polres Sampang, pada Sabtu (20/04/2024) kemarin.

“Tersangka ditangkap sekira pukul 11:30 wib,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Andrik Soejarwanto dalam rilisnya, Rabu (24/04) siang.

Mantan Kapolsek Omben itu mengungkapkan, tersangka MID berhasil diamankan di rumahnya, di Dusun Perreng Desa Kamoning.

“Ditangkap, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil koplo (berlogo Y),” terang Andrik.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kata Andrik, anggota Reskoba menemukan barang bukti obat-obatan tersebut.

“Sekitar ada 2.000 butir, pil koplo itu berada didalam botol plastik warna putih, perbotol berisi 1.000 butir,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Andrik, petugas juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya 1 dus kotak warna cokelat dan 1 plastik warna hitam.

“Tersangka statusnya sebagai pengedar. Setelah berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka MID, ungkap Andrik, dirinya nekat mengedarkan pil koplo, karena untuk mendapatkan keuntungan.

Andrik menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.