Mantan Ketua Takmir Masjid di Sampang Dipolisikan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: takmir masjid As-Syuhada tunjukkan surat tanda terima laporan polisi, (dok. regamedianews).

Caption: takmir masjid As-Syuhada tunjukkan surat tanda terima laporan polisi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pengurus takmir masjid As-Syuhada, Dalpenang, Sampang, Jawa Timur, mendatangi Mapolres setempat, Kamis (04/07/2024).

Kedatangan sejumlah anggota takmir ini, untuk melaporkan dugaan penggelapan uang masjid hingga puluhan juta.

Usut diusut, terlapornya adalah inisial S mantan ketua takmir masjid As-Syuhada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eka Darma Wahyudi ketua takmir masjid setempat mengatakan, dugaan penggelapan diketahui sejak awal tahun 2024, ketika pergantian pengurus.

“Saat itu, tidak ada pertanggungjawaban pengelolaan uang kas masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal, dan sumbangan donatur,” terangnya.

Ketika ditelusuri, dalam buku rekening BSI dan BPRS Sampang, tercatat sisa uang Rp 65 juta, tapi disaat diminta pertanggungjawaban tidak ada laporan.

Baca Juga :  Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembacokan di RSD Ketapang

“Uang itu untuk apa ?, dipergunakan kemana juga tidak jelas,” ucap Eka Darma.

Menurutnya, membawa persoalan tersebut ke ranah hukum merupakan solusi terakhir.

“Sudah dimediasi melibatkan ulama dan forkopimcam, bahkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), tapi tidak ada titik terang,” tandasnya.

Meski begitu, kata Eka Darma, inisial S ini tidak mengakui dan justru salah satu dari pihaknya, dilaporkan ke polisi oleh terlapor.

“Diantara kami malah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik,” ketusnya.

Sementara itu, Achmad Bahri penasehat hukum takmir masjid (pelapor) mengatakan, laporan dugaan penggelapan uang kas masjid ini, sebagai reaksi mereka.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Motor Tokoh Agama di Robatal Digondol Maling

“Karena, salah satu klien kami dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh terlapor inisial S,” ungkapnya.

Maka dari itu, imbuh Achmad Bahri, pihaknya berharap laporan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Sampang segera ditindak lanjuti.

“Agar supaya menemukan titik terang, dan menjadi efek jera bagi terduga pelaku,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan laporan tersebut.

“Perkara ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter),” terang Sigit, dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB