Mantan Ketua Takmir Masjid di Sampang Dipolisikan

Caption: takmir masjid As-Syuhada tunjukkan surat tanda terima laporan polisi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pengurus takmir masjid As-Syuhada, Dalpenang, Sampang, Jawa Timur, mendatangi Mapolres setempat, Kamis (04/07/2024).

Kedatangan sejumlah anggota takmir ini, untuk melaporkan dugaan penggelapan uang masjid hingga puluhan juta.

Usut diusut, terlapornya adalah inisial S mantan ketua takmir masjid As-Syuhada.

Eka Darma Wahyudi ketua takmir masjid setempat mengatakan, dugaan penggelapan diketahui sejak awal tahun 2024, ketika pergantian pengurus.

“Saat itu, tidak ada pertanggungjawaban pengelolaan uang kas masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal, dan sumbangan donatur,” terangnya.

Ketika ditelusuri, dalam buku rekening BSI dan BPRS Sampang, tercatat sisa uang Rp 65 juta, tapi disaat diminta pertanggungjawaban tidak ada laporan.

“Uang itu untuk apa ?, dipergunakan kemana juga tidak jelas,” ucap Eka Darma.

Menurutnya, membawa persoalan tersebut ke ranah hukum merupakan solusi terakhir.

“Sudah dimediasi melibatkan ulama dan forkopimcam, bahkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), tapi tidak ada titik terang,” tandasnya.

Meski begitu, kata Eka Darma, inisial S ini tidak mengakui dan justru salah satu dari pihaknya, dilaporkan ke polisi oleh terlapor.

“Diantara kami malah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik,” ketusnya.

Sementara itu, Achmad Bahri penasehat hukum takmir masjid (pelapor) mengatakan, laporan dugaan penggelapan uang kas masjid ini, sebagai reaksi mereka.

“Karena, salah satu klien kami dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh terlapor inisial S,” ungkapnya.

Maka dari itu, imbuh Achmad Bahri, pihaknya berharap laporan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Sampang segera ditindak lanjuti.

“Agar supaya menemukan titik terang, dan menjadi efek jera bagi terduga pelaku,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan laporan tersebut.

“Perkara ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter),” terang Sigit, dikutip dari salah satu media online.