DPMD Gorut Klarifikasi Penundaan SK Perpanjangan Jabatan Kades Zuriati

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Tamrin Monoarfa, akhirnya angkat bicara terkait penundaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Zuriati, RL.

Menurut Tamrin, ditundanya SK dan pelantikan perpanjangan masa jabatan RL, karena saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu amar putusan terhadap kasus yang menyeret RL, diterbitkan oleh pengadilan negeri limboto.

“Putusannya kan belum inkracht. Belum 14 hari kemudian kan. Putusannya tanggal 26 (Juni 2024), jadi 14 hari kemudian baru diberikan itu amar putusan, dan sampai kemarin itu kita belum mendapat amar putusan itu,” tutur Tamrin.

Tamrin menjelaskan, RL memang hanya divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan negeri limboto, namun untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyikapi hal ini, masih menunggu putusan itu menjadi inkracht.

“Putusannya cuman 3 bulan, cuman amar putusan kan masih menunggu 14 hari kemudian. Belum inkracht. Jangan sampai, yang bersangkutan masih akan mengajukan banding lagi,” jelas Tamrin.

Selanjutnya dengan tegas Tamrin membantah, sikap yang diambil pemerintah daerah dalam menunda SK dan pelantikan RL sebagai Kades Zuriati karena adanya dorongan atau desakan dari pihak lain.

“Bukan begitu, bukan karena ada demo kemudian tidak diperpanjang lagi. Sebenarnya, kalo cuman mau mengacu di demo, demo itu kan tidak berdasar. Tidak menjadi acuan kita,” tegas Tamrin.

Baca Juga :  Masih Zona Hijau, Bupati Sampang Tak Ingin Masyarakat Terpapar Covid-19

Jika melihat fakta yang ada saat ini, lanjut Tamrin, hukuman yang diancam kepada Kades Zuriati hanya dibawah lima tahun penjara.

“Ancamannya 4 bulan, putusannya cuman 3 bulan. Jadi kalau melihat di regulasi, tidak bisa diberhentikan yang bersangkutan. Itu baik pemberhentian sementara, maupun pemberhentian tetap,” imbuh Tamrin.

Tamrin menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditegaskan, Kepala Desa yang diberhentikan itu nanti yang telah dijatuhi pidana 6 bulan penjara.

“Sementara yang bersangkutan cuman 3 bulan. Jadi, kita tunda itu hanya karena belum inkracht,” pungkasnya.

Berita Terkait

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur
100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi
Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju
Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM
RPJMD Sampang 2025-2029 Disepakati
Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL
Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim
Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:02 WIB

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:02 WIB

Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:53 WIB

Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Berita Terbaru

Caption: antusiasme penonton melihat penampilan event 'Ritmik Madura' di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, (dok. regamedianews).

Hiburan

Sampang ‘Ritmik Madura’ Bangkitkan Identitas Budaya

Sabtu, 12 Jul 2025 - 23:22 WIB

Caption: antusias ibu-ibu PIPAS korwil Madura saat mengikuti senam bersama Ketua PIPAS Jatim, di Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Jul 2025 - 22:18 WIB

Caption: Kakanwil Ditjenpas Jatim (Kadiyono) menyerahkan buku panduan program rehabilitasi kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:02 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (Dyah Heny Andrianty) menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Diskominfo Pamekasan (Arif Rachman Syah).

Daerah

Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:02 WIB