DPMD Gorut Klarifikasi Penundaan SK Perpanjangan Jabatan Kades Zuriati

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Tamrin Monoarfa, akhirnya angkat bicara terkait penundaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Zuriati, RL.

Menurut Tamrin, ditundanya SK dan pelantikan perpanjangan masa jabatan RL, karena saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu amar putusan terhadap kasus yang menyeret RL, diterbitkan oleh pengadilan negeri limboto.

“Putusannya kan belum inkracht. Belum 14 hari kemudian kan. Putusannya tanggal 26 (Juni 2024), jadi 14 hari kemudian baru diberikan itu amar putusan, dan sampai kemarin itu kita belum mendapat amar putusan itu,” tutur Tamrin.

Tamrin menjelaskan, RL memang hanya divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan negeri limboto, namun untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyikapi hal ini, masih menunggu putusan itu menjadi inkracht.

“Putusannya cuman 3 bulan, cuman amar putusan kan masih menunggu 14 hari kemudian. Belum inkracht. Jangan sampai, yang bersangkutan masih akan mengajukan banding lagi,” jelas Tamrin.

Selanjutnya dengan tegas Tamrin membantah, sikap yang diambil pemerintah daerah dalam menunda SK dan pelantikan RL sebagai Kades Zuriati karena adanya dorongan atau desakan dari pihak lain.

“Bukan begitu, bukan karena ada demo kemudian tidak diperpanjang lagi. Sebenarnya, kalo cuman mau mengacu di demo, demo itu kan tidak berdasar. Tidak menjadi acuan kita,” tegas Tamrin.

Baca Juga :  Polisi RW Tutup Tren Sabung Ayam di Sampang

Jika melihat fakta yang ada saat ini, lanjut Tamrin, hukuman yang diancam kepada Kades Zuriati hanya dibawah lima tahun penjara.

“Ancamannya 4 bulan, putusannya cuman 3 bulan. Jadi kalau melihat di regulasi, tidak bisa diberhentikan yang bersangkutan. Itu baik pemberhentian sementara, maupun pemberhentian tetap,” imbuh Tamrin.

Tamrin menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditegaskan, Kepala Desa yang diberhentikan itu nanti yang telah dijatuhi pidana 6 bulan penjara.

“Sementara yang bersangkutan cuman 3 bulan. Jadi, kita tunda itu hanya karena belum inkracht,” pungkasnya.

Berita Terkait

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan
Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan
Warga Sampang Diimbau Waspada Dampak Bediding

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:49 WIB

PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB

Caption: prosesi penandatanganan serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Kepolisian Resor Sampang, (dok. Humas Polri).

Daerah

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:27 WIB

Caption: Ruda Mandala Putra, anggota DPRD Bangkalan menyampaikan pandangan umum fraksinya, saat paripurna pembahasan PAK 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Kamis, 31 Jul 2025 - 15:49 WIB