DPMD Gorut Klarifikasi Penundaan SK Perpanjangan Jabatan Kades Zuriati

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Tamrin Monoarfa, akhirnya angkat bicara terkait penundaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Zuriati, RL.

Menurut Tamrin, ditundanya SK dan pelantikan perpanjangan masa jabatan RL, karena saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu amar putusan terhadap kasus yang menyeret RL, diterbitkan oleh pengadilan negeri limboto.

“Putusannya kan belum inkracht. Belum 14 hari kemudian kan. Putusannya tanggal 26 (Juni 2024), jadi 14 hari kemudian baru diberikan itu amar putusan, dan sampai kemarin itu kita belum mendapat amar putusan itu,” tutur Tamrin.

Baca Juga :  SMSI Madura Raya Dikukuhkan, Sampang Siapkan Beberapa Langkah Awal

Tamrin menjelaskan, RL memang hanya divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan negeri limboto, namun untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyikapi hal ini, masih menunggu putusan itu menjadi inkracht.

“Putusannya cuman 3 bulan, cuman amar putusan kan masih menunggu 14 hari kemudian. Belum inkracht. Jangan sampai, yang bersangkutan masih akan mengajukan banding lagi,” jelas Tamrin.

Selanjutnya dengan tegas Tamrin membantah, sikap yang diambil pemerintah daerah dalam menunda SK dan pelantikan RL sebagai Kades Zuriati karena adanya dorongan atau desakan dari pihak lain.

“Bukan begitu, bukan karena ada demo kemudian tidak diperpanjang lagi. Sebenarnya, kalo cuman mau mengacu di demo, demo itu kan tidak berdasar. Tidak menjadi acuan kita,” tegas Tamrin.

Baca Juga :  Jadi Bilal Jum'at, Polisi di Sampang Imbau Jama'ah

Jika melihat fakta yang ada saat ini, lanjut Tamrin, hukuman yang diancam kepada Kades Zuriati hanya dibawah lima tahun penjara.

“Ancamannya 4 bulan, putusannya cuman 3 bulan. Jadi kalau melihat di regulasi, tidak bisa diberhentikan yang bersangkutan. Itu baik pemberhentian sementara, maupun pemberhentian tetap,” imbuh Tamrin.

Tamrin menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditegaskan, Kepala Desa yang diberhentikan itu nanti yang telah dijatuhi pidana 6 bulan penjara.

“Sementara yang bersangkutan cuman 3 bulan. Jadi, kita tunda itu hanya karena belum inkracht,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB