DPMD Gorut Klarifikasi Penundaan SK Perpanjangan Jabatan Kades Zuriati

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Kantor DPMD Gorut, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Tamrin Monoarfa, akhirnya angkat bicara terkait penundaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Zuriati, RL.

Menurut Tamrin, ditundanya SK dan pelantikan perpanjangan masa jabatan RL, karena saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu amar putusan terhadap kasus yang menyeret RL, diterbitkan oleh pengadilan negeri limboto.

“Putusannya kan belum inkracht. Belum 14 hari kemudian kan. Putusannya tanggal 26 (Juni 2024), jadi 14 hari kemudian baru diberikan itu amar putusan, dan sampai kemarin itu kita belum mendapat amar putusan itu,” tutur Tamrin.

Baca Juga :  Masyarakat Jrengik Ingin Aba Idi Kembali Pimpin Sampang

Tamrin menjelaskan, RL memang hanya divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan negeri limboto, namun untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyikapi hal ini, masih menunggu putusan itu menjadi inkracht.

“Putusannya cuman 3 bulan, cuman amar putusan kan masih menunggu 14 hari kemudian. Belum inkracht. Jangan sampai, yang bersangkutan masih akan mengajukan banding lagi,” jelas Tamrin.

Selanjutnya dengan tegas Tamrin membantah, sikap yang diambil pemerintah daerah dalam menunda SK dan pelantikan RL sebagai Kades Zuriati karena adanya dorongan atau desakan dari pihak lain.

“Bukan begitu, bukan karena ada demo kemudian tidak diperpanjang lagi. Sebenarnya, kalo cuman mau mengacu di demo, demo itu kan tidak berdasar. Tidak menjadi acuan kita,” tegas Tamrin.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Gelar ESQ Tingkatkan Kecerdasan Emosional ASN

Jika melihat fakta yang ada saat ini, lanjut Tamrin, hukuman yang diancam kepada Kades Zuriati hanya dibawah lima tahun penjara.

“Ancamannya 4 bulan, putusannya cuman 3 bulan. Jadi kalau melihat di regulasi, tidak bisa diberhentikan yang bersangkutan. Itu baik pemberhentian sementara, maupun pemberhentian tetap,” imbuh Tamrin.

Tamrin menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ditegaskan, Kepala Desa yang diberhentikan itu nanti yang telah dijatuhi pidana 6 bulan penjara.

“Sementara yang bersangkutan cuman 3 bulan. Jadi, kita tunda itu hanya karena belum inkracht,” pungkasnya.

Berita Terkait

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB