Tersandung Kasus Korupsi, Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo Ditahan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Caption: Polda Gorontalo ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Satu tersangka (TSK), kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan obyek wisata cagar budaya Benteng Otanaha, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga (Disparpora) Kota Gorontalo tahun anggaran 2017 yang lalu, akhirnya ditahan Polda Gorontalo.

Penahanan terhadap TSK berinsial MML ini, menyusul setelah ditetapkan dirinya sebagai TSK pada dugaan kasus korupsi tersebut, pada tanggal 09 Juli 2024, sesuai dengan surat Ketetapan Nomor : S.Tap/21/VII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 09 Juli 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal A Siallagan menjelaskan, MML adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat sebagai Sekertaris Disparpora Kota Gorontalo, atas proyek pengerjaan obyek wisata Benteng Otanaha dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.216.998.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku terbukti melanggar hukum, karena dalam melakukan proses penandatangan kontrak tidak sesuai dengan salah satu CV yang dikuasakan setelah dinyatakan pemenang oleh Tim Pokja,” jelas Tumpal, saat Press Conference, di ruang Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (18/07/2024).

Baca Juga :  Dibuat Geram, Polisi Kejar Pelaku Pencabulan di Ploso Surabaya

Lebih lanjut Tumpal menerangkan, dalam pelaksanaan pekerjaan, MML juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena pembayaran sudah 100% pada tanggal 27 Desember 2017 tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100%.

“Dan pelaku melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas, untuk membuat laporan progres pekerjaan 100% pada tanggal 13 November 2017, namun fakta di lapangan belum selesai 100%,” terang Tumpal.

Tumpal menyebutkan, berdasarkan LHP Investigatif BPK RI, Nomor ; 09/LHP/XXI/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, terdapat hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp. 812.449.968,29, pada pekerjaan pengembangan obyek-obyek wisata Disparpora Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2017.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana,” ujar Tumpal.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penembakan di Sukolilo Bangkalan

Imbuh Tumpal, atas perbuatannya MML terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sprin. Han/11/VII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 15 Juli 2024,” tandasnya.

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: potret sejumlah anak yatim setelah menerima santunan dari LAZISNU MWCNU Omben, Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:29 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Minggu, 6 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: Mujib, korban tersambar petir tampak tergeletak ditutupi kain di lokasi kejadian, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Sampang Tewas Tersambar Petir

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:24 WIB

Caption: Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang (Hery Budiyanto).

Daerah

Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar

Minggu, 6 Jul 2025 - 09:39 WIB

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB