Gorut,- Kehadiran Hutan Tanam Industri (HTI) yang dilakukan oleh PT GCL dan PT GNJ, di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), berdampak positif pada ekonomi, pelestarian lingkungan, dan hutan di Kabupaten Gorut.
Hal itu terungkap, saat dilaksanakannya rapat evaluasi dan koordinasi Perizinan Berusaha dan Pemanfaatan Hutan (PBPH)/Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI), oleh PT GCL dan PT GNJ di Ruang Tinepo, Kantor Bupati Gorut, Rabu (24/07/2024).
Pantauan awak media ini, dalam rapat evaluasi kinerja PT GCL dan GNJ itu, pihak perusahaan telah memanfaatkan 99% pekerja dari tenaga kerja lokal, dan telah berkontribusi menghijaukan kembali sebagian besar wilayah di Kabupaten Gorut yang gundul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorut, Tamrin Sirajudin mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya yang turut dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut, dan KPH Gorut, PT GCL dan GNJ berada pada kategori taat terhadap kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perizinan teknis di bidang kehutanan.
“Diantaranya, tahun ini telah memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dimana dulunya perizinan disebut adalah Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) pada tahun 2011,” ungkap Tamrin, saat disambangi usai rapat tersebut.
Dimana lanjut Tamrin menuturkan, perizinan berusaha itu diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman, pada hutan produksi mulai dari kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
“Meski demikian, dalam berita acara yang dituangkan, kedua perusahaan ini tetap diwajibkan menyelenggarakan perizinan berusaha dan wajib melaksanakan ketaatan sebagaimana yang telah disepakati,” tutur Tamrin.
Lebih lanjut Tamrin menyebutkan, selai itu pihak perusahaan juga diwajibkan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagaimana tertuang dalam SK PBPH.
“Sehingga itu, diharapkan masyarakat yang terutama di area-area yang berada di wilayah kerja PT. GCL dan PT GNJ, tidak perlu khawatir lagi, karena pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PT. GCL dan PT. GNJ ini, sesuai norma, standar, prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Tamrin.
Tamrin menjelaskan, tentang adanya temuan PT GCL dan PT GNJ adanya aktivitas illegal loging dan illegal mining di wilayah perizinannya, Tamrin mendorong pihak perusahaan untuk terus melakukan pengawasan di wilayah konsesinya.
“Kami juga selaku pemerintah daerah, baik di kabupaten Gorut dan provinsi akan melaksanakan upaya-upaya pendekatan persuasif prefentif hingga penindakan. Khusus kegiatan ini, akan kita bahas lebih detail dengan pihak-pihak terkait selaku pemangku kepentingan, diantaranya Polres Gorut dan Kodim 1314. Nanti, upaya-upaya taktis strategis yang akan kita lakukan dalam rangka penaatan terhadap illegal loging dan illegal mining akan kita bahas di pertemuan berikutnya,” jelas Tamrin.
Tamrin menghimbau, kepada seluruh masyarakat Gorontalo Utara untuk terus menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
“Karena kalau lingkungan hidup ini kita jaga, maka Insya Allah alam ini juga akan menjaga kita dan mahluk hidup sekitarnya. Sehingga, Insya Allah bencana-bencana seperti banjir dan tanah longsor, atau kekeringan, dapat kita tanggulangi sejak dini. Insya Allah, daerah Gorontalo Utara ini tetap aman dan lestari,” tutup Tamrin.
Sementara itu, Region Head HTI, Mohamad Wahyu Subagyo mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut, yang telah memberikan ruang kepada pihaknya untuk menjelaskan dan memaparkan aktivitas mereka beserta dampaknya.
“Terutama, untuk menjelaskan masalah isu-isu beredar masalah lingkungan, sehingga muncul isu HTI dulu produksi lah, HTI jangan dulu nebang lah dan sebagainya. Karena itu adalah sesuatu yang agak sedikit janggal lah, karena kita investasi sudah lama, dana udah keluar banyak, bukan hanya 1 M, 2 M yah, tapi mungkin udah tembus sampe 1 T yah,” ujar Wahyu.
Selanjutnya Wahyu menerangkan, jika investasi atau industri pihaknya di Kabupaten Gorut terhambat dengan hal yang sifatnya isu, kondisi itu tentu akan membuat pihaknya dirugikan.
“Makanya, dalam kesempatan ini kami mencoba untuk menjelaskan gambarannya. Karena memang, untuk menjelaskan kegiatan yang kita lakukan itu kan tidak hanya oleh satu dua orang, tapi banyak. Mudah-mudahan dengan banyak audien yang hadir, apa yang kita sampaikan dapat memperluas wawasannya,” terang Wahyu.
Kemudian Wahyu mengatakan, pada rapat evaluasi terhadap aktivitas produksi perusahaannya di Kabupaten Gorut.
“Itu jelas karena memang perusahaan mencari keuntungan, dengan tetap mempertimbangkan persoalan lingkungan atau ekologi, serta dengan tetap memberdayakan masyarakat sekitar. Paling utama tiga itu,” kata Wahyu.
Tapi Wahyu menyebutkan, dari beberapa hal yang berkembang dalam rapat itu, ada dua hal paling besar yang telah dilaksanakan oleh pihaknya, yakni persoalan lingkungan dan sosial.
“Karena itu menyangkut kegiatan sertivikasi atau yang lainnya. Karena kalo dua itu tidak terakomodir, bisa akan berpengaruh pada produksi kita. Tapi kalo dua itu sudah bagus, Insya Allah untuk produksi biasa akan lancar,” tandanya.