Kliennya Digugat Dosen Anthon Donovan, Acong Anggap Bukan Lawan Seimbang

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lawyer Nasional Acong Latif.

Caption: Lawyer Nasional Acong Latif.

Jawa Tengah,- Seorang Dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto Anthon Donovan, menggugat seorang Pengusaha Purwokerto miliaran rupiah kalah, meski dirinya yang menggugat di Pengadilan Negeri Banyumas Jawa Tengah.

Gugatan yang didampingi pengacaranya Djoko Susanto tersebut, ditolak oleh Majelis Hakim Banyumas.

Anthon menggugat Tuguh Susilo miliaran rupiah, sebelumnya mereka berdua melakukan kerjasama bisnis yaitu usaha kayu dan gula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun karena usaha tersebut tidak berjalan baik, Anthon tidak terima, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan dengan pengacaranya.

Baca Juga :  Soal Kepemilikan Tanah, H.Tohir Cs Bakal Gugat Ke PTUN

Padahal, Teguh sudah memberikan seperti yang disepakati, bahkan nilai uang tersebut lebih dari yang janjikan.

Tak terima digugat Anthon, Teguh menggaet pengacara kondang Acong Latif, untuk mendampingi kasus yang membelit dirinya, hingga akhirnya gugatan rivalnya ditolak.

Acong mengatakan, dari awal dirinya sudah meyakini, gugatan terhadap kliennya akan ditolak, karena menurutnya hal itu tidak jelas.

“Saya dari Awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak, karena gugatanya tidak jelas dan ngaco itu,” ujarnya, Kamis (01/08/24).

Baca Juga :  Kasus Tilep Honor, 3 Anggota BPD Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

Bahkan, menurut pengacara yang pernah memenangkan perkara Sky Garden club terbesar asia itu, isi gugatanya tidak jelas arah pembahasanya kadang investor (penyandang dana).

“Tapi kaya hutang piutang, bahkan membahas usaha fiktip yang ranah usaha fiktip itu pidana,” tandas Acong.

Untuk sekedar diketahui, perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas dengan nomer perkara : 2/Pdt.G/2024/PN.Bms dan diputus pada 6 Juli lalu.

Sementara hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Anton Donovan, terkait hasil putusan tersebut.

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB