Jawa Tengah,- Seorang Dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto Anthon Donovan, menggugat seorang Pengusaha Purwokerto miliaran rupiah kalah, meski dirinya yang menggugat di Pengadilan Negeri Banyumas Jawa Tengah.
Gugatan yang didampingi pengacaranya Djoko Susanto tersebut, ditolak oleh Majelis Hakim Banyumas.
Anthon menggugat Tuguh Susilo miliaran rupiah, sebelumnya mereka berdua melakukan kerjasama bisnis yaitu usaha kayu dan gula.
Namun karena usaha tersebut tidak berjalan baik, Anthon tidak terima, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan dengan pengacaranya.
Padahal, Teguh sudah memberikan seperti yang disepakati, bahkan nilai uang tersebut lebih dari yang janjikan.
Tak terima digugat Anthon, Teguh menggaet pengacara kondang Acong Latif, untuk mendampingi kasus yang membelit dirinya, hingga akhirnya gugatan rivalnya ditolak.
Acong mengatakan, dari awal dirinya sudah meyakini, gugatan terhadap kliennya akan ditolak, karena menurutnya hal itu tidak jelas.
“Saya dari Awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak, karena gugatanya tidak jelas dan ngaco itu,” ujarnya, Kamis (01/08/24).
Bahkan, menurut pengacara yang pernah memenangkan perkara Sky Garden club terbesar asia itu, isi gugatanya tidak jelas arah pembahasanya kadang investor (penyandang dana).
“Tapi kaya hutang piutang, bahkan membahas usaha fiktip yang ranah usaha fiktip itu pidana,” tandas Acong.
Untuk sekedar diketahui, perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas dengan nomer perkara : 2/Pdt.G/2024/PN.Bms dan diputus pada 6 Juli lalu.
Sementara hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Anton Donovan, terkait hasil putusan tersebut.