Kliennya Digugat Dosen Anthon Donovan, Acong Anggap Bukan Lawan Seimbang

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lawyer Nasional Acong Latif.

Caption: Lawyer Nasional Acong Latif.

Jawa Tengah,- Seorang Dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto Anthon Donovan, menggugat seorang Pengusaha Purwokerto miliaran rupiah kalah, meski dirinya yang menggugat di Pengadilan Negeri Banyumas Jawa Tengah.

Gugatan yang didampingi pengacaranya Djoko Susanto tersebut, ditolak oleh Majelis Hakim Banyumas.

Anthon menggugat Tuguh Susilo miliaran rupiah, sebelumnya mereka berdua melakukan kerjasama bisnis yaitu usaha kayu dan gula.

Namun karena usaha tersebut tidak berjalan baik, Anthon tidak terima, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan dengan pengacaranya.

Baca Juga :  Arab Saudi Tetapkan 10 Dzulhijjah Pada Tanggal 16 Juni, Hari Arafah 15 Juni 2024

Padahal, Teguh sudah memberikan seperti yang disepakati, bahkan nilai uang tersebut lebih dari yang janjikan.

Tak terima digugat Anthon, Teguh menggaet pengacara kondang Acong Latif, untuk mendampingi kasus yang membelit dirinya, hingga akhirnya gugatan rivalnya ditolak.

Acong mengatakan, dari awal dirinya sudah meyakini, gugatan terhadap kliennya akan ditolak, karena menurutnya hal itu tidak jelas.

“Saya dari Awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak, karena gugatanya tidak jelas dan ngaco itu,” ujarnya, Kamis (01/08/24).

Bahkan, menurut pengacara yang pernah memenangkan perkara Sky Garden club terbesar asia itu, isi gugatanya tidak jelas arah pembahasanya kadang investor (penyandang dana).

Baca Juga :  Terlantar di Kota Medan dan Tidur di Kuburan, Warga Pamekasan Ini Akhirnya Kumpul Keluarga

“Tapi kaya hutang piutang, bahkan membahas usaha fiktip yang ranah usaha fiktip itu pidana,” tandas Acong.

Untuk sekedar diketahui, perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas dengan nomer perkara : 2/Pdt.G/2024/PN.Bms dan diputus pada 6 Juli lalu.

Sementara hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Anton Donovan, terkait hasil putusan tersebut.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Bukan Sekadar Seremonial, Tasyakuran Syaikhona Kholil Bakar Spirit Kebangsaan
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Teladani Rato Ebhu, Pemkab Sampang Perkuat Fondasi Peradaban

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 21:13 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Tasyakuran Syaikhona Kholil Bakar Spirit Kebangsaan

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB