Kliennya Digugat Dosen Anthon Donovan, Acong Anggap Bukan Lawan Seimbang

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lawyer Nasional Acong Latif.

Caption: Lawyer Nasional Acong Latif.

Jawa Tengah,- Seorang Dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto Anthon Donovan, menggugat seorang Pengusaha Purwokerto miliaran rupiah kalah, meski dirinya yang menggugat di Pengadilan Negeri Banyumas Jawa Tengah.

Gugatan yang didampingi pengacaranya Djoko Susanto tersebut, ditolak oleh Majelis Hakim Banyumas.

Anthon menggugat Tuguh Susilo miliaran rupiah, sebelumnya mereka berdua melakukan kerjasama bisnis yaitu usaha kayu dan gula.

Namun karena usaha tersebut tidak berjalan baik, Anthon tidak terima, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan dengan pengacaranya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sampang

Padahal, Teguh sudah memberikan seperti yang disepakati, bahkan nilai uang tersebut lebih dari yang janjikan.

Tak terima digugat Anthon, Teguh menggaet pengacara kondang Acong Latif, untuk mendampingi kasus yang membelit dirinya, hingga akhirnya gugatan rivalnya ditolak.

Acong mengatakan, dari awal dirinya sudah meyakini, gugatan terhadap kliennya akan ditolak, karena menurutnya hal itu tidak jelas.

“Saya dari Awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak, karena gugatanya tidak jelas dan ngaco itu,” ujarnya, Kamis (01/08/24).

Bahkan, menurut pengacara yang pernah memenangkan perkara Sky Garden club terbesar asia itu, isi gugatanya tidak jelas arah pembahasanya kadang investor (penyandang dana).

Baca Juga :  Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

“Tapi kaya hutang piutang, bahkan membahas usaha fiktip yang ranah usaha fiktip itu pidana,” tandas Acong.

Untuk sekedar diketahui, perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas dengan nomer perkara : 2/Pdt.G/2024/PN.Bms dan diputus pada 6 Juli lalu.

Sementara hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Anton Donovan, terkait hasil putusan tersebut.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB