Pasca Aksi di Pamekasan, IKBAS Bersama Ulama Madura Sampaikan Penolakan PP 28 Tahun 2024 Ke Wapres RI

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: KH. Muhdlor Abdullah saat menyampaikan draf penolakan terhadap PP 28 tahun 2024 kepada wakil presiden KH. Makruf Amin, (dok. regamedianews).

Caption: KH. Muhdlor Abdullah saat menyampaikan draf penolakan terhadap PP 28 tahun 2024 kepada wakil presiden KH. Makruf Amin, (dok. regamedianews).

Jakarta,- Tindak lanjut protes yang dilayangkan ribuan massa berdemo didepan gedung DPRD Pamekasan, terkait PP No 28 tahun 2024 yang merupakan implementasi dari UU No 17 tahu 2023 tentang kesehatan, berlanjut ke meja wakil Presiden Republik Indonesia KH Makruf Amin.

Protes keras yang menggaung dari Kabupaten Pamekasan, diprakarsai Ikatan Keluarga Besar Alumni dan Simpatisan (IKBAS) Miftahul Ulum Panyepen tersebut, kemudian didukung berbagai organisasi pesantren di Madura itu telah disampaikan kepada Wapres RI, Selasa (03/09/24), oleh ulama dan tokoh pesantren dari Madura.

Perwakilan ulama dan tokoh pesantren dari Madura tersebut, diterima langsung oleh wakil presiden RI didampingi Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah M. Imam Aziz dikediaman resminya Jl Merdeka Barat Jakarta.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kapolda Jatim Mengenai Motif Pembakaran Mapolsek Tambelangan

KH Muhdor Abdullah mengatakan, kedatangannya bersama rombongan adalah untuk melakukan audiensi menyampaikan keresahan masyarakat dan para ulama di Madura, terkait PP No 28 tahun 2024 yang dianggap melegalkan alat kontrasepsi untuk kalangan remaja.

Menurut Muhdor, hal itu bukan hanya tentang kesehatan, tapi juga menyangkut nilai moral dan agama yang sangat dijunjung tinggi, terutama di wilayah Madura.

“Kami datang dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Madura. Hubungannya adalah dengan masalah PP No. 28 Tahun 2024, lebih khusus lagi menyangkut pasal 103 ayat 4,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, wapres menegaskan bahwa yang dimaksud adalah untuk remaja yang sudah menikah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh menteri kesehatan kepadanya.

“Artinya, sudah nikah, yang pasal itu,” terangnya.

Kendati demikian Makruf Amin mengakui bahwa rumusan aturan ini menimbulkan multi interpretasi, karena tidak secara eksplisit menyebutkan batasan tersebut dalam pasal yang sama. Sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga :  Tiba di Bandara Juanda, Korban Gempa dan Tsunami Disambut TNI

“Saya sangat sepakat bahwa rumusan-rumusan itu tidak boleh ada yang bisa menimbulkan multitafsir, artinya pemahaman itu bisa dimaknai secara salah, seperti pasal tadi,” jelasnya.

Wapres juga menambahkan, pembuatan aturan harus sesuai dengan prinsip syariat, yang tidak boleh mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat, adapun 8 ulama dan tokoh pesantren yang hadir antara lain ;

1. KH Taufik Hasyim (Ketua PCNU Pamekasan) yang mewakili KH Mudatsir Badruddin Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen (Pamekasan).
2. KH. Abdulloh Syarqowi mewakili. KH.Moh. Rofie Baidlowi (Banyuanyar)
3. KH.muhdlar Abdullah Pamekasan.
4. KH. Syafik Rofie (Bangkalan).
5. KH. Makki Nashir (Bangkalan).
6. KH. Muhlish (Bangkalan).
7. KH. Syaifuddin Wahid (Sampang).
8. KH. Sufyan Absi (Sumenep).

Berita Terkait

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025
Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%

Senin, 22 Desember 2025 - 13:15 WIB

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:52 WIB

Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB