Pasca Aksi di Pamekasan, IKBAS Bersama Ulama Madura Sampaikan Penolakan PP 28 Tahun 2024 Ke Wapres RI

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: KH. Muhdlor Abdullah saat menyampaikan draf penolakan terhadap PP 28 tahun 2024 kepada wakil presiden KH. Makruf Amin, (dok. regamedianews).

Caption: KH. Muhdlor Abdullah saat menyampaikan draf penolakan terhadap PP 28 tahun 2024 kepada wakil presiden KH. Makruf Amin, (dok. regamedianews).

Jakarta,- Tindak lanjut protes yang dilayangkan ribuan massa berdemo didepan gedung DPRD Pamekasan, terkait PP No 28 tahun 2024 yang merupakan implementasi dari UU No 17 tahu 2023 tentang kesehatan, berlanjut ke meja wakil Presiden Republik Indonesia KH Makruf Amin.

Protes keras yang menggaung dari Kabupaten Pamekasan, diprakarsai Ikatan Keluarga Besar Alumni dan Simpatisan (IKBAS) Miftahul Ulum Panyepen tersebut, kemudian didukung berbagai organisasi pesantren di Madura itu telah disampaikan kepada Wapres RI, Selasa (03/09/24), oleh ulama dan tokoh pesantren dari Madura.

Perwakilan ulama dan tokoh pesantren dari Madura tersebut, diterima langsung oleh wakil presiden RI didampingi Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah M. Imam Aziz dikediaman resminya Jl Merdeka Barat Jakarta.

Baca Juga :  KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

KH Muhdor Abdullah mengatakan, kedatangannya bersama rombongan adalah untuk melakukan audiensi menyampaikan keresahan masyarakat dan para ulama di Madura, terkait PP No 28 tahun 2024 yang dianggap melegalkan alat kontrasepsi untuk kalangan remaja.

Menurut Muhdor, hal itu bukan hanya tentang kesehatan, tapi juga menyangkut nilai moral dan agama yang sangat dijunjung tinggi, terutama di wilayah Madura.

“Kami datang dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Madura. Hubungannya adalah dengan masalah PP No. 28 Tahun 2024, lebih khusus lagi menyangkut pasal 103 ayat 4,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, wapres menegaskan bahwa yang dimaksud adalah untuk remaja yang sudah menikah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh menteri kesehatan kepadanya.

“Artinya, sudah nikah, yang pasal itu,” terangnya.

Kendati demikian Makruf Amin mengakui bahwa rumusan aturan ini menimbulkan multi interpretasi, karena tidak secara eksplisit menyebutkan batasan tersebut dalam pasal yang sama. Sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga :  Penegakan Prokes Jadi Syarat Utama Diizinkannya Kompetisi Sepak Bola

“Saya sangat sepakat bahwa rumusan-rumusan itu tidak boleh ada yang bisa menimbulkan multitafsir, artinya pemahaman itu bisa dimaknai secara salah, seperti pasal tadi,” jelasnya.

Wapres juga menambahkan, pembuatan aturan harus sesuai dengan prinsip syariat, yang tidak boleh mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat, adapun 8 ulama dan tokoh pesantren yang hadir antara lain ;

1. KH Taufik Hasyim (Ketua PCNU Pamekasan) yang mewakili KH Mudatsir Badruddin Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen (Pamekasan).
2. KH. Abdulloh Syarqowi mewakili. KH.Moh. Rofie Baidlowi (Banyuanyar)
3. KH.muhdlar Abdullah Pamekasan.
4. KH. Syafik Rofie (Bangkalan).
5. KH. Makki Nashir (Bangkalan).
6. KH. Muhlish (Bangkalan).
7. KH. Syaifuddin Wahid (Sampang).
8. KH. Sufyan Absi (Sumenep).

Berita Terkait

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai
Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51 WIB

Kepung Kantor Bupati Pamekasan, Petani Tembakau Protes Keadilan Cukai

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Berita Terbaru

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB