Pasca Aksi di Pamekasan, IKBAS Bersama Ulama Madura Sampaikan Penolakan PP 28 Tahun 2024 Ke Wapres RI

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: KH. Muhdlor Abdullah saat menyampaikan draf penolakan terhadap PP 28 tahun 2024 kepada wakil presiden KH. Makruf Amin, (dok. regamedianews).

Caption: KH. Muhdlor Abdullah saat menyampaikan draf penolakan terhadap PP 28 tahun 2024 kepada wakil presiden KH. Makruf Amin, (dok. regamedianews).

Jakarta,- Tindak lanjut protes yang dilayangkan ribuan massa berdemo didepan gedung DPRD Pamekasan, terkait PP No 28 tahun 2024 yang merupakan implementasi dari UU No 17 tahu 2023 tentang kesehatan, berlanjut ke meja wakil Presiden Republik Indonesia KH Makruf Amin.

Protes keras yang menggaung dari Kabupaten Pamekasan, diprakarsai Ikatan Keluarga Besar Alumni dan Simpatisan (IKBAS) Miftahul Ulum Panyepen tersebut, kemudian didukung berbagai organisasi pesantren di Madura itu telah disampaikan kepada Wapres RI, Selasa (03/09/24), oleh ulama dan tokoh pesantren dari Madura.

Perwakilan ulama dan tokoh pesantren dari Madura tersebut, diterima langsung oleh wakil presiden RI didampingi Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah M. Imam Aziz dikediaman resminya Jl Merdeka Barat Jakarta.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 521/DY Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo

KH Muhdor Abdullah mengatakan, kedatangannya bersama rombongan adalah untuk melakukan audiensi menyampaikan keresahan masyarakat dan para ulama di Madura, terkait PP No 28 tahun 2024 yang dianggap melegalkan alat kontrasepsi untuk kalangan remaja.

Menurut Muhdor, hal itu bukan hanya tentang kesehatan, tapi juga menyangkut nilai moral dan agama yang sangat dijunjung tinggi, terutama di wilayah Madura.

“Kami datang dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Madura. Hubungannya adalah dengan masalah PP No. 28 Tahun 2024, lebih khusus lagi menyangkut pasal 103 ayat 4,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, wapres menegaskan bahwa yang dimaksud adalah untuk remaja yang sudah menikah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh menteri kesehatan kepadanya.

“Artinya, sudah nikah, yang pasal itu,” terangnya.

Kendati demikian Makruf Amin mengakui bahwa rumusan aturan ini menimbulkan multi interpretasi, karena tidak secara eksplisit menyebutkan batasan tersebut dalam pasal yang sama. Sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga :  Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

“Saya sangat sepakat bahwa rumusan-rumusan itu tidak boleh ada yang bisa menimbulkan multitafsir, artinya pemahaman itu bisa dimaknai secara salah, seperti pasal tadi,” jelasnya.

Wapres juga menambahkan, pembuatan aturan harus sesuai dengan prinsip syariat, yang tidak boleh mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat, adapun 8 ulama dan tokoh pesantren yang hadir antara lain ;

1. KH Taufik Hasyim (Ketua PCNU Pamekasan) yang mewakili KH Mudatsir Badruddin Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen (Pamekasan).
2. KH. Abdulloh Syarqowi mewakili. KH.Moh. Rofie Baidlowi (Banyuanyar)
3. KH.muhdlar Abdullah Pamekasan.
4. KH. Syafik Rofie (Bangkalan).
5. KH. Makki Nashir (Bangkalan).
6. KH. Muhlish (Bangkalan).
7. KH. Syaifuddin Wahid (Sampang).
8. KH. Sufyan Absi (Sumenep).

Berita Terkait

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:26 WIB

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:24 WIB

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB