Kanwil Kemenkumham Gorontalo Jalin Kerjasama Dengan Desa se-Gorut

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkumham dengan perwakilan desa se Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Caption: penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkumham dengan perwakilan desa se Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan desa-desa se Kabupaten Gorut, untuk penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu, ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan dokumen PKS oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan Kepala-Kepala Desa se Kabupaten Gorut, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dan pengenalan Pos Yakunham, di Gedung Anbril, Kecamatan Kwandang, Rabu (12/09/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar mengungkapkan, hubungan kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah desa yang ada di Kabupaten Gorut, diawali dengan pemberian Bimtek penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dan pengenalan Pos Yakunham kepada para Kepala Desa.

“Tujuan dilakukan kegiatan (Bimtek) ini adalah untuk melakukan penguatan kepada seluruh mitra kerja, yakni 123 Kepala Desa, terkait dengan bagaimana yang namanya P5H, Perlindungan, Penegakan, Pemenuhan, Hak Asasi Manusia di pedesaan,” ungkap Pagar.

Baca Juga :  Dinsos Sampang Salurkan 105 Hewan Qurban

Lebih lanjut Pagar mengatakan, dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati pihaknya bersama para Kepala Desa, pemerintah desa berkewajiban menyediakan wadah sebagai Pos pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM.

“Kemenkumham sebagai mediator dan petugas Pos pelayanan Hukum dan HAM, melakukan pendampingan manakala ada warga masyarakat yang hak-hak asasi manusianya merasa dibatasi, dihalangi atau dilarang oleh pihak-pihak tertentu dalam konteks penegakan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Pagar.

Pagar menjelaskan, dirinya bersama Kepala-Kepala Desa se Kabupaten Gorut, bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Dinas PMD Kabupaten Gorut, telah berkomitmen Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap insan manusia ciptaan Tuhan.

“Pemerintah atau negara melalui Kepala Desa, adalah aparat yang bertanggungjawab secara moral, dan secara profesional untuk mendorong kemajuan penegakan hak asasi manusia bagi warga masyarakat,” jelas Pagar.

Baca Juga :  Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Pagar menambahkan, hukum tidak bisa dipisahkan dari HAM, sehingga dalam rangka melayani masyarakat saat penegakan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia dalam konteks hukum, membutuhkan wadah Pos pelayanan hukum dan HAM di Desa.

“Kemudian bagaimana sumber daya manusianya? Kemenkumham Kanwil Gorontalo menyediakan mediator, bahkan petugas-petugas penyuluh dari lingkungan Kemenkumham, yang bersedia menerima pengaduan HAM atau ada masyarakat yang ingin kami dampingi,” imbuh Pagar.

Pagar berharap, dengan diadakannya Pos pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM di Desa-Desa ini, dapat berdampak positif bagi masyarakat, khusunya dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum yang berdimensi pemenuhan hak asasi manusia.

“Terima kasih kepada Pj. Bupati, Kepala Dinas dan jajarannya, para Kepala Desa dan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersinergi dan bersedia melakukan penandatanganan PKS untuk pengadaan dan pendirian Pos Yakunham desa, untuk Kabupaten Gorut,” pungkasnya.

Berita Terkait

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting
SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:38 WIB

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Berita Terbaru

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes, ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB