Kanwil Kemenkumham Gorontalo Jalin Kerjasama Dengan Desa se-Gorut

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkumham dengan perwakilan desa se Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Caption: penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkumham dengan perwakilan desa se Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan desa-desa se Kabupaten Gorut, untuk penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu, ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan dokumen PKS oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan Kepala-Kepala Desa se Kabupaten Gorut, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dan pengenalan Pos Yakunham, di Gedung Anbril, Kecamatan Kwandang, Rabu (12/09/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar mengungkapkan, hubungan kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah desa yang ada di Kabupaten Gorut, diawali dengan pemberian Bimtek penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dan pengenalan Pos Yakunham kepada para Kepala Desa.

“Tujuan dilakukan kegiatan (Bimtek) ini adalah untuk melakukan penguatan kepada seluruh mitra kerja, yakni 123 Kepala Desa, terkait dengan bagaimana yang namanya P5H, Perlindungan, Penegakan, Pemenuhan, Hak Asasi Manusia di pedesaan,” ungkap Pagar.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Bupati Sampang Siap Tuntaskan Jalan Torjunan - Batuporo Timur

Lebih lanjut Pagar mengatakan, dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati pihaknya bersama para Kepala Desa, pemerintah desa berkewajiban menyediakan wadah sebagai Pos pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM.

“Kemenkumham sebagai mediator dan petugas Pos pelayanan Hukum dan HAM, melakukan pendampingan manakala ada warga masyarakat yang hak-hak asasi manusianya merasa dibatasi, dihalangi atau dilarang oleh pihak-pihak tertentu dalam konteks penegakan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Pagar.

Pagar menjelaskan, dirinya bersama Kepala-Kepala Desa se Kabupaten Gorut, bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Dinas PMD Kabupaten Gorut, telah berkomitmen Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap insan manusia ciptaan Tuhan.

“Pemerintah atau negara melalui Kepala Desa, adalah aparat yang bertanggungjawab secara moral, dan secara profesional untuk mendorong kemajuan penegakan hak asasi manusia bagi warga masyarakat,” jelas Pagar.

Baca Juga :  Uluran Tangan Empat Sekawan Untuk Pesantren Goa

Pagar menambahkan, hukum tidak bisa dipisahkan dari HAM, sehingga dalam rangka melayani masyarakat saat penegakan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia dalam konteks hukum, membutuhkan wadah Pos pelayanan hukum dan HAM di Desa.

“Kemudian bagaimana sumber daya manusianya? Kemenkumham Kanwil Gorontalo menyediakan mediator, bahkan petugas-petugas penyuluh dari lingkungan Kemenkumham, yang bersedia menerima pengaduan HAM atau ada masyarakat yang ingin kami dampingi,” imbuh Pagar.

Pagar berharap, dengan diadakannya Pos pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM di Desa-Desa ini, dapat berdampak positif bagi masyarakat, khusunya dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum yang berdimensi pemenuhan hak asasi manusia.

“Terima kasih kepada Pj. Bupati, Kepala Dinas dan jajarannya, para Kepala Desa dan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersinergi dan bersedia melakukan penandatanganan PKS untuk pengadaan dan pendirian Pos Yakunham desa, untuk Kabupaten Gorut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Berita Terbaru

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB