Kanwil Kemenkumham Gorontalo Jalin Kerjasama Dengan Desa se-Gorut

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkumham dengan perwakilan desa se Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Caption: penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkumham dengan perwakilan desa se Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan desa-desa se Kabupaten Gorut, untuk penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu, ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan dokumen PKS oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan Kepala-Kepala Desa se Kabupaten Gorut, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dan pengenalan Pos Yakunham, di Gedung Anbril, Kecamatan Kwandang, Rabu (12/09/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar mengungkapkan, hubungan kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah desa yang ada di Kabupaten Gorut, diawali dengan pemberian Bimtek penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dan pengenalan Pos Yakunham kepada para Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan dilakukan kegiatan (Bimtek) ini adalah untuk melakukan penguatan kepada seluruh mitra kerja, yakni 123 Kepala Desa, terkait dengan bagaimana yang namanya P5H, Perlindungan, Penegakan, Pemenuhan, Hak Asasi Manusia di pedesaan,” ungkap Pagar.

Baca Juga :  Nama Bupati Lukman Mencuat di Konfercab PDI-P Bangkalan

Lebih lanjut Pagar mengatakan, dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati pihaknya bersama para Kepala Desa, pemerintah desa berkewajiban menyediakan wadah sebagai Pos pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM.

“Kemenkumham sebagai mediator dan petugas Pos pelayanan Hukum dan HAM, melakukan pendampingan manakala ada warga masyarakat yang hak-hak asasi manusianya merasa dibatasi, dihalangi atau dilarang oleh pihak-pihak tertentu dalam konteks penegakan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Pagar.

Pagar menjelaskan, dirinya bersama Kepala-Kepala Desa se Kabupaten Gorut, bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Dinas PMD Kabupaten Gorut, telah berkomitmen Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap insan manusia ciptaan Tuhan.

“Pemerintah atau negara melalui Kepala Desa, adalah aparat yang bertanggungjawab secara moral, dan secara profesional untuk mendorong kemajuan penegakan hak asasi manusia bagi warga masyarakat,” jelas Pagar.

Baca Juga :  Toleransi Pengawasan Inspektorat Aceh Selatan Berujung Banyak Temuan

Pagar menambahkan, hukum tidak bisa dipisahkan dari HAM, sehingga dalam rangka melayani masyarakat saat penegakan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia dalam konteks hukum, membutuhkan wadah Pos pelayanan hukum dan HAM di Desa.

“Kemudian bagaimana sumber daya manusianya? Kemenkumham Kanwil Gorontalo menyediakan mediator, bahkan petugas-petugas penyuluh dari lingkungan Kemenkumham, yang bersedia menerima pengaduan HAM atau ada masyarakat yang ingin kami dampingi,” imbuh Pagar.

Pagar berharap, dengan diadakannya Pos pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM di Desa-Desa ini, dapat berdampak positif bagi masyarakat, khusunya dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum yang berdimensi pemenuhan hak asasi manusia.

“Terima kasih kepada Pj. Bupati, Kepala Dinas dan jajarannya, para Kepala Desa dan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersinergi dan bersedia melakukan penandatanganan PKS untuk pengadaan dan pendirian Pos Yakunham desa, untuk Kabupaten Gorut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB