Jakarta,- Komitmen Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, untuk memerangi para pengedar dan bandar narkoba perlu diacungi jempol.
Pasalnya, ia menuturkan setiap proses hukum terhadap para pelaku akan disertakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), bertujuan memiskinkan para bandar narkoba.
Hal tersebut disampaikan Wahyu di Bareskrim Polri, saat melangsungkan jumpa pers terkait kasus bandar narkoba HS dengan TPPU 2,1 triliun, Kamis (18/09/24).
Wahyu berpesan kepada pelaku narkoba, pihaknya tidak akan pernah berhenti mengejar para pelaku narkoba dan akan memburu asetnya.
“Pesan pada para pelaku diluar sana, kami tidak akan berhenti dengan hanya menangkap pelaku dan pengedar narkoba, kami akan kejar sampai aset-asetnya. Kami akan lakukan TPPU,” tegasnya.
Hal itu, menurut Wahyu akan dilakukan oleh jajaran Polri sampai tingkat daerah, didalam setiap pengungkapan kasus narkoba demi melindungi generasi dari dampak negatif barang haram tersebut.
“Hanya dengan memiskinkan mereka, insha Allah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia, dari bahaya narkoba khususnya pada generasi muda,” pungkanya.