Sampang,- Dianggap sebarkan hoax dan fitnah, akun media sosial Tiktok Buletin Jatim, dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut dilakukan sejumlah aktivis Pemuda Sampang Peduli Demokrasi (PSPD), Kamis (03/10/2024) lalu.
“Kami laporkan, karena membuat konten diduga mengandung unsur hoax dan fitnah terhadap salah satu paslon Pilkada Sampang,” ujar Rossi ketua PSPD.
Ia mengungkapkan, postingan akun Tiktok itu dianggap sebagai hoax dan menyebar fitnah.
“Sehingga, menimbulkan reaksi masyarakat terhadap konten yang tersaji dalam postingan tersebut,” ungkap Rossi.
Menurutnya, akun Tiktok dimaksud telah menyebar hoax dan fitnah yang luar biasa, makanya agar ditindak lanjuti aparat penegak hukum.
“Kami berharap Polda Jatim memproses laporan ini, karena bisa dikatakan politik hitam,” tegas Rossi, dikutip dari salah satu media online, Minggu (06/10).
Sementara itu, Amin Arif Tirtana Humas paslon Jimad Sakteh mengatakan, informasi yang tidak sesuai dengan fakta sangat fatal.
“Kami merasa dirugikan dengan informasi yang disajikan oleh akun tersebut,” ujar eks anggota DPRD Sampang ini.
Amin menjelaskan, ada beberapa poin yang diinformasikan sangat tidak sesuai, hal ini dianggap fitnah dan pencemaran nama baik.
“Bahkan unsur adu domba dengan pihak-pihak terkait. Kami harap laporan itu dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Amin berharap, pengguna media sosial dapat melek informasi yang sehat.
“Sehingga pola demokrasi di Sampang saat pelaksanaan tahapan Pilkada, dapat berjalan dengan baik dan benar,” ucapnya.
Menurut Amin, sebenarnya masyarakat sudah paham tentang demokrasi di Kabupaten Sampang.
“Sehingga perlu kiranya, kita bisa meminimalisir terjadinya black campaign (kampanye hitam),” pungkasnya.