SAMPANG,- Ikrar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam Pilkada 2024, terkesan formalitas belaka.
Pasalnya, kembali viral oknum Penjabat (Pj) kepala desa yang statusnya sebagai ASN, tertangkap camera pose satu jari dengan salah satu calon bupati.
Padahal, sebelumnya Sekdakab Sampang menyatakan sikap, akan menindak tegas ASN melanggar netralitas dalam Pemilukada.
Pernyataannya tersebut, ditegaskan saat memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN di halaman kantor Pemkab setempat, Senin (02/09) lalu.
Terbaru, santer dibeberapa media massa, oknum Pj kepala desa di Kecamatan Tambelangan inisial M, diduga terlibat politik praktis.
Bahkan, dalam fotonya tersebut berpose satu jari, sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu paslon nomor urut 01.
Menyikapi hal itu, H Achmad Bahri ketua divisi hukum H.Slamet Junaidi – Ra Mahfud (Jimad Sakteh), telah melayangkan tiga laporan tersurat.
“Sudah kami layangkan surat laporan, terkait temuan ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada,” ujarnya, Jumat (18/10).
Laporan tersebut, dilayangkan kepada Pj Bupati Sampang, tembusan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami berharap, Pj Bupati harus memposisikan diri sebagai orang tua yang arif dan bijaksana, tentunya tidak memihak,” ucapnya.
Karena menurut Bahri, kontestasi politik Pilkada ini harus netral dari intervensi apapun.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tidak lanjut, maka kami akan laporkan Pj Bupati Sampang yang tidak bisa mengatur anak buahnya ke Mendagri,” tegasnya.
Hal tersebut, imbuh Bahri, sebagai upaya dalam menciptakan Pilkada Sampang bisa berjalan dengan baik, aman dan tertib.
“Tentunya, tanpa ada intervensi netralitas dari perangkat-perangkat desa yang tidak mempunyai kepentingan dalam Pilkada ini,” pungkasnya.
Sementara, Panwascam Tambelangan Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan menelusuri beredarnya foto oknum Pj kades yang melanggar netralitas ASN.
“Kami akan klarifikasi yang bersangkutan, benar tidaknya oknum ASN ini terlibat politik praktis ?,” ujarnya.
Terkait sanksi terhadap bersangkutan jika benar terlibat politik praktis, maka pihaknya menyerahkan semuanya kepada Bawaslu.
“Betul tidaknya itu Bawaslu yang menentukan,” ucap Syamsul, dikutip dari salah satu media online, Jumat (18/10).
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sampang, Purnidi mengatakan, beredarnya foto ASN (Pj kades) itu sebagai bukti awal.
“Kami masih akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media ini.