SAMPANG,- Empat orang remaja di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa dijebloskan kedalam hotel prodeo Polres setempat.
Pasalnya, para remaja tersebut nekat melakukan dugaan rudapaksa (persetubuhan dan pencabulan), terhadap gadis dibawah umur.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyebutkan, empat remaja yang diamankan, yakni inisial R, M, P dan A.
“Pelaku dan korban masih sama-sama anak dibawah umur,” ujar Dedy, saat dikonfirmasi regamedianews, Jumat (08/11/24) malam.
Eks penyidik Satreskrim ini mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi tak senonohnya di Jl.Diponegoro, Banyuanyar, Sampang.
“Mereka berhasil diamankan tim opsnal Satreskrim, Kamis (07/11) dini hari, sekira pukul 01:30 wib, di rumahnya,” terang Dedy.
Saat diamankan dan ketika diinterogasi, jelas Dedy, para pelaku tersebut mengakui perbuatannya.
“Kronologinya, berawal saat korban dan adiknya bersepeda listrik ke Jalan Lingkar Selatan (JLS), kemudian ketemu dengan pelaku,” ungkapnya.
Lantas disaat itu, jelas Dedy, korban diajak jalan-jalan dan dibonceng oleh teman pelaku ke Alun-Alun Sampang.
“Korban awalnya tidak mau, tapi karena takut, korban akhirnya mau,” ucapnya kepada awak media ini.
Setelah jalan-jalan ke alun-alun, pelaku mengajak dan membawa korban ke makam (kuburan) yang ada di Jl.Diponegoro.
“Disanalah pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya kepada korban. Kejadiannya hari Senin (04/11), sekira pukul 22:00 wib,” ungkapnya.
Pasca itu, imbuh Dedy, korban langsung diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menceritakan pada ibunya. Tidak terima, orang tua korban lapor ke Polres Sampang,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak,” pungkasnya.