Gugatan Rival Paslon Jimad Sakteh Ke MK Terkesan Mendramatisir

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mohammad Sholeh, kuasa hukum paslon Jimad Sakteh didampingi tim divisi saat konferensi pers jelang sidang Mahkamah Konstitusi, (dok. regamedianews).

Caption: Mohammad Sholeh, kuasa hukum paslon Jimad Sakteh didampingi tim divisi saat konferensi pers jelang sidang Mahkamah Konstitusi, (dok. regamedianews).

SURABAYA,- Tim divisi paslon H.Slamet Junaidi-Ra Mahfud menyatakan kesiapannya, dalam menjalani sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Cabup-Cawabup Sampang berslogan Jimad Sakteh ini terseret dalam gugatan rivalnya, paslon KH.Muhammad bin Muafi – H.Abdullah Hidayat (Mandat).

Kendati demikian, gugatan paslon nomor urut 01 ke Mahkamah Konstitusi menyajikan narasi yang terkesan mendramatisir.

Hal ini ditegaskan salah satu kuasa hukum paslon Jimad Sakteh, Mohammad Sholeh, saat press conference, Selasa (07/01/25).

Ia mengungkapkan, bahwasanya paslon 01 tidak siap kalah, meskipun selisih 43.877 suara, namun tetap memaksa menggugat ke MK.

“Padahal sudah jelas, berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b, tentang ambang batas selisih perolehan suara,” ujar Sholeh.

Dalam hal ini, agar pemohon dapat mengajukan permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara, paling banyak selisih 0,5%.

Baca Juga :  Novi Terpilih Jadi Ketua DPD NasDem Sampang, Ini Kata Kordapil Madura

“Artinya, 0,5% x 633.087 total suara sah yaitu selisih 3.165 suara,” jelasnya kepada awak media, di salah satu rumah makan di Surabaya.

Disisi lain, narasi gugatan terjadinya pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak berdasar fakta, namun hanya asumsi belaka.

“Selain itu, termasuk tuduhan orang mati mencoblos itu tidak benar, faktanya orangnya masih hidup,” bebernya.

Bahkan, ungkap Sholeh, adanya tuduhan orang diluar pulau bisa mencoblos, faktanya memang saat Pilkada, pemilih tersebut ada di sampang.

Ada juga tuduhan anak kecil mencoblos itu juga tidak sesuai fakta, logikanya paslon 01 punya saksi.

“Jika tau ada anak kecil mencoblos, tentu saksi paslon 01 protes saat itu,” tandas lawyer yang bergelut di kota Pahlawan ini.

Baca Juga :  Kisah Haru PPK Di Sampang Demi Suksesnya Pelaksanaan PSU

Menyikapi hal tersebut, tegas Sholeh, pihaknya akan menyiapkan dokumen dan bukti-bukti, bahwsanya Pilkada Sampang berjalan sesuai prosedur.

Namun meski demikian, pihaknya juga akan mempidanakan Penjabat (Pj) kepala desa yang mengeluarkan surat kematian.

“Padahal, itu kewenangan Dispendukcapil bukan Pj kades. Apalagi terdapat fakta orang masih hidup, dibuatkan surat kematian,” bebernya.

Sholeh menambahkan, adanya tuduhan paslon 02 (Jimad Sakteh) bisa menggerakkan aparatur pemerintahan, hal tersebut sangat tidak berdasar.

“Faktanya banyak bukti jika paslon 01 bersama Pj Bupati Sampang, artinya yang berpotensi bisa menggerakkan birokasi adalah paslon 01,” pungkasnya.

Oleh karena itu, berdasar argumentasi diatas, pihaknya optimis MK akan menolak permohonan paslon 01 dalam putusan sela.

“Dikarenakan selisih suara lebih dari 0,5%, serta argumentasi dalam permohonan kabur dan terkesan mengada-ada,” tandasnya.

Berita Terkait

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang
Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02
Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029
Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan
Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya
KPU Tetapkan JIMAD Sakteh Sebagai Bupati-Wabup Sampang Terpilih
Solidnya Pendukung Jimad Sakteh, Rela PP Luar Negeri Demi Liat Putusan MK Langsung
Sengketa Pilkada Bangkalan Ditolak, Ini Tanggapan Relawan Paslon 01

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:04 WIB

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang

Senin, 28 April 2025 - 06:30 WIB

Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02

Sabtu, 12 April 2025 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:05 WIB

Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:03 WIB

Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya

Berita Terbaru

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:29 WIB

Caption: personel Polres Sampang saat melakukan penggeledahan barang didalam kamar hunian warga binaan Rutan Sampang.

Daerah

Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini

Sabtu, 14 Jun 2025 - 16:15 WIB

Caption: KH Taufik Hasyim ketua PCNU Pamekasan semasa hidup, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Kecelakaan, Ketua PCNU Pamekasan Meninggal Dunia

Sabtu, 14 Jun 2025 - 06:59 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pendataan terhadap napi pindahan dari Rutan Bangkalan dan Rutan Surabaya.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:55 WIB