Daerah  

SPT Sekda Ke Oknum ASN DPMD Gorut Berpolemik, Arsad Tuna: Apa Urgensinya ?

Caption: Arsad Tuna, pegiat desa Kabupaten Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

GORUT,- Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) dinilai kembali bersensasi, dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pengelolaan Pendapatan dan Kekayaan Aset Desa pada Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Dari informasi dirangkum awak media ini, SPT dengan nomor : 800/BKPP/040/I/2025 yang ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro, tertanggal 08 Januari 2008 itu, diberikan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Dinas PMD, berinisial AL.

Sayangnya, setelah SPT Sekda ini diterbitkan, malah menuai polemik karena terbitnya SPT terebut, disinyalir dipengaruhi unsur lain oleh oknum tertentu yang memotivasi lahirnya SPT.

Arsad Tuna, salah satu pegiat desa mengatakan, SPT yang diberikan ke salah satu staf di Dinas PMD untuk melaksanakan tugas tambahan, kepada yang bersangkutan sangatlah ironis.

Menurut Arsad, selama ini tidak ada suatu kegiatan di Dinas PMD terbengkalai akibat keurangan personel, sehingga harus membutuhkan tenaga yang dibebani suatu tugas tambahan disamping tugas pokoknya.

“Apa urgensinya SPT itu? bukankah selama ini belum pernah terdengar ada keluhan, dan atau apapun kegiatan di PMD yang terbengkalai saat ini, sehinggga harus membutuhkan tambahan personel untuk merampungkannya?,” kata mantan Tim Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kemendesa tersebut, Jumat (10/01/25).

Arsad menilai SPT tersebut lahir secara prematur, karena disinyalir ada sesuatu kepentingan dibalik terbitnya SPT tersebut.

“Selaku pegiat desa, saya ingin menyarankan seyogyanya SPT dibatalkan, kalau seandainya ada sebuah tendensi yang melandasinya, apalagi seandainya SPT tersebut terbit akibat preasure pihak-pihak tertentu,” harap Sekretaris DPC PKB Gorut itu.

Arsad meminta, pihak-pihak yang berkompeten dalam lahirnya SPT tersebut, dapat melakukan kajian kembali terhadap urgensi penerbitan SPT itu.

“Bila perlu segera dibatalkan, kalau ditemukan tujuan SPT kepada yang bersangkutan tersebut, atas preasure pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk dapat mengatur serta mengkondisikan program yang sumber dananya berasal dari dana desa,” pinta Arsad.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorut Thamrin Monoarfa menjelaskan, sebelumnya AL telah ia kembalikan ke posisi semula, dan tugas mengurus persoalan keuangan dan aset desa telah ia berikan SPT kepada Arif Rahman Wicaksono Djuwarno.

“Alasannya, karena menjelang bulan Oktober 2024 kita harus konsolidasi dana desa di Kementerian Dalam Negeri. Selama beberapa minggu itu kita didesak oleh kementerian lewat pemerintah provinsi, untuk melakukan konsolidasi pelaporan dana desa tahun 2023. Tetapi, sudah hampir sebulan ditangani oleh Pak Ali konsolidasi ini tidak selesai,” jelas Thamrin.

Thamrin menerangkan, dirinya menilai AL tak mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan kepadanya, sebab banyak pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai personel yang mengurus sistim aplikasi keuangan dan asset desa, tak mampu diselesaikan oleh AL.

“Maka saya panggillah Pak Arif, setelah saya berikan SPT ke Pak Arif untuk mengganti Pak AL. Saya minta Pak Arif untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang belum terselesaikan. Alhamdulillah, konsolidasi yang dikerjakan oleh Pak AL kemarin sudah hampir sebulan belum selesai, oleh Pak Arif bisa diselesaikan hanya dalam kurun waktu dua jam,” terang Thamrin.

Selanjutnya Thamrin menuturkan, alasan kedua mengapa dirinya mengganti AL dengan Arif Rahman Wicaksono, karena setelah aplikasi konsolidasi dibuka, ternyata laporan kepala-kepala desa ke Kementrian Dalam Negeri melalui sistim Siskeudes itu, kurang lebih 1.800 laporan pertanggungjawaban tidak balance alias tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Tidak dilengkapi dengan bukti-bukti. Terbaca di sistim. Desa-desa yang termasuk dalam pelaporannya 1.800 itu sebanyak 26 Desa. Kemudian, saya undang sekertaris desa dan bendahara mereka, operator, untuk mensingkronkan data yang tidak sesuai dengan laporan. Alhamdulillah, Pak Arif bisa memperbaiki itu lagi hanya dalam kurun waktu tiga jam,” tutur Thamrin.

Kemudian Thamrin mengatakan, setelah diperbaiki Arif Rahman Wicaksono, pelaporan lewat aplikasi tersebut menjadi normal kembali.

“Kenapa sampai tidak terbaca sitim bukti-bukti pelaporan, karena mungkin aplikasi saat ofline, sehingga data ini menjadi tertimpa-timpa. Bagaimana untuk membuka itu? Pak Arif ini yang membuka, sehingga bisa dinormalisasi lagi data itu,” kata Thamrin.

Thamrin membeberkan, saat AL sebagai petugas yang mengurus konsolidasi dana desa ke Kementerian Dalam Negeri, kerap kali dirinya mendapat sorotan saat rapat bersama Kemendagri, karena pelaporan yang banyak kekurangan dan kekeliruan.

“Saya malu Pak. Kadang disuruh berdiri, dan ditanyai kenapa ini dan kenapa itu. Apalagi disaat saya diminta untuk memasukan laporan tri wulan oleh Pj Bupati, saya tidak diberi data-data sehingga saya meminta staf saya yang lain untuk mengetik secara manual, karena tidak ada data yang dari sistim,” beber Thamrin.

Thamrin menambahkan, terkait persoalan ini Sekda Kabupaten Gorut juga sebelumnya telah mengadakan rapat, untuk membahas persoalan tersebut di BKPP Kabupaten Gorut.

“Dalam rapat itu saya meminta pertimbangan kepa Pak Sekda, atas rencana Pak AL akan diberikan SPT lagi mengurus aplikasi keuangan dan asset desa, sementara di sisi lain saya sudah memberi tugas ke Pak Arif untuk mengemban tugas itu karena Pak Arif saya nilai lebih mampu dan memahami aplikasi itu,” imbuh Thamrin.

Namun Thamrin menyayangkan, kebijakan Sekertaris Daerah saat rapat di BKPP Kabupaten Gorut yang akhirnya akan mendevinitifkan Arif Rahman Wicaksono, menjadi berubah saat sore hari setelah rapat itu dilaksanakan.

“Kesepakatan saat itu, Pak Arif yang akan didevinitifkan dan diberikan tugas sebagai pelaksana pengelolaan keuangan dan asset desa. Tetapi kemudian menjelang sore hari, saya mendapat kabar bahwa Pak AL yang diberikan SPT untuk kembali ke posisi itu,” pungkas Thamrin.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro, saat dikonfirmasi terkait SPT yang dikeluarkannya itu mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

“Itu sudah perintah dari pimpinan, saya hanya menjalankan,” ungkap Suleman singkat.