Ojek Online Menjerit, Komisi V DPR RI Tolak Potongan Aplikasi 30%

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Komisi V DPR RI (Syafiuddin Asmoro).

Caption: anggota Komisi V DPR RI (Syafiuddin Asmoro).

JAKARTA,- Para pengemudi ojek online (ojol) kembali menjerit, akibat potongan aplikasi yang semakin membengkak.

Dalam keluhan terbaru, potongan dari perusahaan aplikasi dikabarkan mencapai 30 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.

Kondisi ini dianggap tidak hanya memberatkan, tetapi juga “mengeruk” penghasilan para pengemudi yang sudah tertekan oleh situasi ekonomi sulit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menilai potongan sebesar itu sangat tidak adil, terutama di tengah persaingan antar pengemudi yang semakin ketat.

“Secara umum, nilai tersebut terlalu besar. Di sisi mitra pengemudi, persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat, potongan malah naik. Ini tentu menyulitkan mereka,” kata Syafiuddin Asmoro, Senin (20/01/25).

Ia pun juga menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan hanya akan memberatkan para pengemudi, yang sudah terbebani oleh berbagai tantangan di lapangan. Syafiuddin meminta pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Syafiuddin menjelaskan bahwa potongan biaya aplikasi bagi mitra pengemudi sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Baca Juga :  Kru dan Joki Kerapan Sapi Piala Presiden Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dalam regulasi tersebut, perusahaan aplikasi hanya dibolehkan mengenakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi.

Dengan demikian, potongan maksimal yang diperbolehkan adalah 20 persen, jauh lebih rendah daripada yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi yang mencapai 30 persen.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” jelasnya.

Menurut Syafiuddin, kebijakan potongan aplikasi sebesar 30 persen jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan dan dapat merugikan mitra pengemudi.

Ia menegaskan bahwa perusahaan aplikasi harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak membuat kebijakan yang bisa merusak tatanan yang sudah ada.

“Kami meminta perusahaan aplikasi untuk mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena itu akan melanggar peraturan dan merusak tatanan,” tegas politisi asal Bangkalan, Madura ini.

Baca Juga :  Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Syafiuddin mengingatkan, jika perusahaan aplikasi melanggar aturan ini, Kementerian Perhubungan berhak untuk menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, potongan aplikasi yang melebihi batas maksimal tersebut harus dihentikan, karena bisa dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.

“Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30 persen, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” tambahnya.

Syafiuddin juga mengungkapkan, sebelumnya Komisi V DPR RI telah memanggil pihak aplikator untuk membahas masalah potongan aplikasi.

Dalam pertemuan itu, pihaknya sudah memberikan penjelasan mengenai regulasi yang ada, sehingga perusahaan aplikasi seharusnya sudah memahami dan patuh terhadap aturan tersebut.

Lebih lanjut, Syafiuddin meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk serius menangani masalah ini.

“Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:26 WIB

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:24 WIB

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat melantik Direktur - Dewan Pengawas PDAM Trunojoyo dan melantik Dirut - Dirops PT GSM, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Jun 2025 - 21:14 WIB

Caption: potongan video viral, korban inisial IR tergeletak di sekitar TKP dalam kondisi sudah meninggal dunia, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pelajar Sampang Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:50 WIB

Caption: salah satu pejabat struktural Lapas Narkotika Pamekasan saat memberikan bantuan paket sembako kepada tukang becak.

Daerah

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:11 WIB

Caption: Wabup Sampang Ra Mahfudz berikan santunan saat pembukaan khitanan massal di Mapolres Sampang dalam semarak HUT Bhayangkara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Ragam

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB