Ojek Online Menjerit, Komisi V DPR RI Tolak Potongan Aplikasi 30%

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Komisi V DPR RI (Syafiuddin Asmoro).

Caption: anggota Komisi V DPR RI (Syafiuddin Asmoro).

JAKARTA,- Para pengemudi ojek online (ojol) kembali menjerit, akibat potongan aplikasi yang semakin membengkak.

Dalam keluhan terbaru, potongan dari perusahaan aplikasi dikabarkan mencapai 30 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.

Kondisi ini dianggap tidak hanya memberatkan, tetapi juga “mengeruk” penghasilan para pengemudi yang sudah tertekan oleh situasi ekonomi sulit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menilai potongan sebesar itu sangat tidak adil, terutama di tengah persaingan antar pengemudi yang semakin ketat.

“Secara umum, nilai tersebut terlalu besar. Di sisi mitra pengemudi, persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat, potongan malah naik. Ini tentu menyulitkan mereka,” kata Syafiuddin Asmoro, Senin (20/01/25).

Ia pun juga menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan hanya akan memberatkan para pengemudi, yang sudah terbebani oleh berbagai tantangan di lapangan. Syafiuddin meminta pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Syafiuddin menjelaskan bahwa potongan biaya aplikasi bagi mitra pengemudi sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pelantikan Wali Kota Bandung Dan 5 Kepala Daerah Di Jabar, Ini Konsep Acara Yang Disiapkan

Dalam regulasi tersebut, perusahaan aplikasi hanya dibolehkan mengenakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi.

Dengan demikian, potongan maksimal yang diperbolehkan adalah 20 persen, jauh lebih rendah daripada yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi yang mencapai 30 persen.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” jelasnya.

Menurut Syafiuddin, kebijakan potongan aplikasi sebesar 30 persen jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan dan dapat merugikan mitra pengemudi.

Ia menegaskan bahwa perusahaan aplikasi harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak membuat kebijakan yang bisa merusak tatanan yang sudah ada.

“Kami meminta perusahaan aplikasi untuk mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena itu akan melanggar peraturan dan merusak tatanan,” tegas politisi asal Bangkalan, Madura ini.

Baca Juga :  Peradilan Kasus Pembunuhan Warganya "Finis" Sementara, Ini Kata Ketua KKD Keerom

Syafiuddin mengingatkan, jika perusahaan aplikasi melanggar aturan ini, Kementerian Perhubungan berhak untuk menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, potongan aplikasi yang melebihi batas maksimal tersebut harus dihentikan, karena bisa dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.

“Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30 persen, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” tambahnya.

Syafiuddin juga mengungkapkan, sebelumnya Komisi V DPR RI telah memanggil pihak aplikator untuk membahas masalah potongan aplikasi.

Dalam pertemuan itu, pihaknya sudah memberikan penjelasan mengenai regulasi yang ada, sehingga perusahaan aplikasi seharusnya sudah memahami dan patuh terhadap aturan tersebut.

Lebih lanjut, Syafiuddin meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk serius menangani masalah ini.

“Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB