Ojek Online Menjerit, Komisi V DPR RI Tolak Potongan Aplikasi 30%

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Komisi V DPR RI (Syafiuddin Asmoro).

Caption: anggota Komisi V DPR RI (Syafiuddin Asmoro).

JAKARTA,- Para pengemudi ojek online (ojol) kembali menjerit, akibat potongan aplikasi yang semakin membengkak.

Dalam keluhan terbaru, potongan dari perusahaan aplikasi dikabarkan mencapai 30 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.

Kondisi ini dianggap tidak hanya memberatkan, tetapi juga “mengeruk” penghasilan para pengemudi yang sudah tertekan oleh situasi ekonomi sulit.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, menilai potongan sebesar itu sangat tidak adil, terutama di tengah persaingan antar pengemudi yang semakin ketat.

“Secara umum, nilai tersebut terlalu besar. Di sisi mitra pengemudi, persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat, potongan malah naik. Ini tentu menyulitkan mereka,” kata Syafiuddin Asmoro, Senin (20/01/25).

Ia pun juga menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan hanya akan memberatkan para pengemudi, yang sudah terbebani oleh berbagai tantangan di lapangan. Syafiuddin meminta pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Syafiuddin menjelaskan bahwa potongan biaya aplikasi bagi mitra pengemudi sudah diatur dengan jelas dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Baca Juga :  36 Kepala Daerah Terpilih di Jatim Akan Dilantik Presiden RI

Dalam regulasi tersebut, perusahaan aplikasi hanya dibolehkan mengenakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi.

Dengan demikian, potongan maksimal yang diperbolehkan adalah 20 persen, jauh lebih rendah daripada yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi yang mencapai 30 persen.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” jelasnya.

Menurut Syafiuddin, kebijakan potongan aplikasi sebesar 30 persen jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan dan dapat merugikan mitra pengemudi.

Ia menegaskan bahwa perusahaan aplikasi harus mematuhi peraturan yang ada dan tidak membuat kebijakan yang bisa merusak tatanan yang sudah ada.

“Kami meminta perusahaan aplikasi untuk mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena itu akan melanggar peraturan dan merusak tatanan,” tegas politisi asal Bangkalan, Madura ini.

Baca Juga :  Tahun 2022, Dana Bagi Hasil Cukai Pemkab Bangkalan Rp 20 Miliar

Syafiuddin mengingatkan, jika perusahaan aplikasi melanggar aturan ini, Kementerian Perhubungan berhak untuk menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, potongan aplikasi yang melebihi batas maksimal tersebut harus dihentikan, karena bisa dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.

“Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30 persen, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” tambahnya.

Syafiuddin juga mengungkapkan, sebelumnya Komisi V DPR RI telah memanggil pihak aplikator untuk membahas masalah potongan aplikasi.

Dalam pertemuan itu, pihaknya sudah memberikan penjelasan mengenai regulasi yang ada, sehingga perusahaan aplikasi seharusnya sudah memahami dan patuh terhadap aturan tersebut.

Lebih lanjut, Syafiuddin meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk serius menangani masalah ini.

“Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Berita Terbaru

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB