SAMPANG,- Satu kali menangkap, dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pun terungkap.
Hal itu dilakukan Satreskrim Polsek Tambelangan jajaran Polres Sampang, setelah berhasil meringkus pelaku curanmor inisial S (29).
Pria yang diketahui berdomisili di Desa Birem tersebut, ditangkap polisi saat hendak melakukan aksi kejahatannya di sekitar Pasar Tambelangan.
Berkat ditangkapnya S, satu TKP lain terungkap, tepatnya di halaman Madrasah Raudatul Ulum Desa Pajeruan Kecamatan Kedungdung, pada Kamis (20/02/25) kemarin.
Ucapan terima kasih pun disampaikan Abdur Rouf (26), warga Desa Lepelle Robatal, setelah motornya dikembalikan oleh Kapolres Sampang.
“Saya ucapkan terima kasih, khususnya kepada Polsek Tambelangan dan juga Satreskrik Polres Sampang, sudah menemukan kendaraan saya,” ucapnya, Senin (24/02) siang.
Masalah terkait pidananya, ungkap Abdur Rouf saat hadir di konferensi pers Polres Sampang, dirinya memasrahkan kepada pihak berwajib.
“Namun, saya tetap menuntut supaya ini menjadi pelajaran, untuk bisa mengurangi keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, sepeda motor Honda Vario milik korban ditemukan hilang, saat dirinya selesai job suting acara imtihan di madrasah tersebut.
Usut diusut, pelaku curanmornya adalah insial S yang berhasil ditangkap Polsek Tambelangan, pada Jumat (21/02/25) kemarin.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, ditemukannya kendaraan Abdur Rouf (korban curanmor), setelah petugas melakukan pengembangan.
“Ketika tersangka S ini diinterogasi, dia mengakui perbuatannya, ketika digeledah pun petugas menemukan sepaket kunci T dan sajam,” bebernya.
Dalam kasus curanmor tersebut, imbuh Hartono, pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor, yakni merk Honda Beat hitam dan Vario merah.
“Atas perbuatannya, tersangka insial S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.