Residivis Narkoba Asal Bangkalan Kembali Masuk Penjara

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial SA dikawal polisi ke ruang Satresnarkona Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial SA dikawal polisi ke ruang Satresnarkona Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.

Itu dibuktikan Satresnarkoba Polres Bangkalan, ketika menggerebek rumah yang diduga merupakan pengedar narkoba.

Tepatnya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga :  Jadi Tim Medioker LSN 2018, MU Buddagan FC Pamekasan Tidak Pasang Target Khusus

“Terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (05/03/25).

Saat itu juga, kata Kiswoyo, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Hasilnya, kami menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan buku catatan penjualan sabu.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H.

Baca Juga :  Bentuk Karakter Bermoral, Abdimas UTM Nobar Film Finding Nemo

Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.

“Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” tambah Kiswoyo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“SA terancam hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB