Polda Jatim Bongkar MinyaKita Palsu di Sampang dan Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Jatim tunjukkan barang bukti minyak goreng yang dioplos, (sumber foto: Tribrata News).

Caption: Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Jatim tunjukkan barang bukti minyak goreng yang dioplos, (sumber foto: Tribrata News).

Jatim,- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus minyak goreng ilegal di Sampang Madura.

Pengoplosan minyak goreng palsu bermerek MinyaKita ini, di wilayah Kecamatan Sokobanah tepatnya di Desa Bira Tengah.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda, yakni di Rungkut Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua produsen tersebut diduga menganti minyak goreng dalam kemasan MinyaKita.

“Dioplos dengan minyak curah dan mengurangi takaran volume kemasan,” ujar Dirmanto saat konferensi persnya, Rabu (12/3).

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini, bermula saat Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional.

“Kami menemukan kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan label, seperti kemasan plastik maupun botol ,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalan Desa di Pamekasan Ditanami Pohon Pisang

Setelah diselidiki, kata Dirmanto, ternyata benar, kemasan plastik satu liter saat ditimbang berisi 800-890 mililiter minyak goreng.

“Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi, dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” pungkasnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim AKBP Budi Hermanto menyebutkan, satu lokasi berada di wilayah Sokobanah Sampang.

“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu,” ungkap Budi, dikutip dari Tribrata News Polda Jatim.

Modus yang digunakan, mengemas minyak curah kedalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelas Budi.

Sementara itu lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek pada 12 Maret 2025 kemarin.

Baca Juga :  Seorang Siswa di Gorontalo Masuk Rumah Sakit Usai Divaksin Tahap Tiga

“Dilokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terangnya.

Dari praktik ini, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Untuk pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan tersangka masih kita kembangkan,” pungkas Budi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Termasuk Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tegas Budi.

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSUD

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB

Caption: personel BPBD Sampang meninjau langsung beberapa rumah warga Desa Dharma Camplong yang rusak akibat diterjang hujan disertai angin, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puluhan Rumah Warga Sampang Rusak Diamuk Badai

Selasa, 16 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB