Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pencemaran Dianggap Tak Kredibel

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Yolies Yongky Nata (kanan) saat mendampingi kliennya (Kholisa) usai sidang kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan.

Caption: Yolies Yongky Nata (kanan) saat mendampingi kliennya (Kholisa) usai sidang kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan.

Pamekasan,- Laporan dugaan pencurian emas hingga berujung ke pencemaran nama baik Kholisa, bergulir di meja hijau.

Kali ini sudah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (15/4/25).

Dalam agenda sidangnya, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi, yakni inisial SR, SH dan SA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam sidang tersebut, hanya dua saksi yang dihadirkan, lantaran kesaksian SH dicabut kuasa hukumnya.

“Sidang kali ini, kami meragukan kesaksian SR dan SA, sebab keduanya ada perbedaan,” ujar Yolies Yongky Nata kuasa hukum Kholisa.

Dalam kesaksiannya, SR mengaku melihat tas berisi emas, dimasukkan kedalam jok motor kliennya.

Baca Juga :  Polsek Tegalsari Ringkus Budak Narkoba

“SR mengaku tasnya warna hitam, sedangkan SA mengaku tasnya warna liris putih,” ujarnya.

Bahkan, kata Yongky, SA mengatakan dengan lantang Kholisa pelaku pencurian emas tersebut.

“Dia ngotot klien kami yang mencuri, tanpa memastikan tas itu berisi emas atau tidak,” bebernya.

Saat hakim mempertanyakan arah motornya, SA mengaku mengaku menghadap ke utara, padahal ke arah barat.

“Keterangan ini sudah tidak sama. Saya menyakini, kesaksian dua saksi tersebut obscure,” ujar Yongky.

Kemudian, kedua saksi tersebut tidak ada di TKP, ketika pemilik emas (terdakwa, red) ke rumah kliennya yang dituduh mencuri.

Baca Juga :  Polda Jatim Terbitkan Surat DPO 21 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Ini Identitasnya

“Sehingga, kami menilai kesaksian mereka tidak kredibel. Karena saksi tidak ada di tempat kejadian perkara,” pungkasnya.

Yongky menegaskan, ia akan mempertimbangkan untuk menguji keterangan dua saksi tersebut ke pihak berwajib.

Dirinya menduga, dua saksi ini (SR dan SA) memberikan keterangan palsu dihadapan hakim persidangan.

“Sehingga pasca putusan, kami akan uji kesaksian mereka dengan pasal 242 KUHP dihadapan penegak hukum,” tegasnya.

Yongky juga menegaskan, kedua saksi harus mempertanggungjawabkan kesaksian yang disampaikan dipersidangan.

“Terutama SA, dia wajib membuktikan bahwa klien kami mencuri emas. Sebab, dia menuduh dengan jelas,” tandasnya.

Berita Terkait

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:32 WIB

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Berita Terbaru

Caption : Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (dok.regamedianews)

Nasional

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 22 Okt 2025 - 21:18 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menyerahkan bantuan dana insentif secara simbolis kepada guru ngaji, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Bupati Sampang secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris guru ngaji, (dok. foto istimewa).

Daerah

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Rabu, 22 Okt 2025 - 13:28 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi sampaikan amanatnya, saat pimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional tahun 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Rabu, 22 Okt 2025 - 12:02 WIB

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud, didampingi Kajari dan Dandim Sampang saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Selasa, 21 Okt 2025 - 22:38 WIB