Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pencemaran Dianggap Tak Kredibel

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Yolies Yongky Nata (kanan) saat mendampingi kliennya (Kholisa) usai sidang kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan.

Caption: Yolies Yongky Nata (kanan) saat mendampingi kliennya (Kholisa) usai sidang kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan.

Pamekasan,- Laporan dugaan pencurian emas hingga berujung ke pencemaran nama baik Kholisa, bergulir di meja hijau.

Kali ini sudah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (15/4/25).

Dalam agenda sidangnya, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi, yakni inisial SR, SH dan SA.

Namun dalam sidang tersebut, hanya dua saksi yang dihadirkan, lantaran kesaksian SH dicabut kuasa hukumnya.

“Sidang kali ini, kami meragukan kesaksian SR dan SA, sebab keduanya ada perbedaan,” ujar Yolies Yongky Nata kuasa hukum Kholisa.

Dalam kesaksiannya, SR mengaku melihat tas berisi emas, dimasukkan kedalam jok motor kliennya.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Carok, Seorang Pria di Bangkalan Tewas

“SR mengaku tasnya warna hitam, sedangkan SA mengaku tasnya warna liris putih,” ujarnya.

Bahkan, kata Yongky, SA mengatakan dengan lantang Kholisa pelaku pencurian emas tersebut.

“Dia ngotot klien kami yang mencuri, tanpa memastikan tas itu berisi emas atau tidak,” bebernya.

Saat hakim mempertanyakan arah motornya, SA mengaku mengaku menghadap ke utara, padahal ke arah barat.

“Keterangan ini sudah tidak sama. Saya menyakini, kesaksian dua saksi tersebut obscure,” ujar Yongky.

Kemudian, kedua saksi tersebut tidak ada di TKP, ketika pemilik emas (terdakwa, red) ke rumah kliennya yang dituduh mencuri.

Baca Juga :  Mushollanya Diperbaiki Koramil Robatal, Warga : Terima Kasih Pak

“Sehingga, kami menilai kesaksian mereka tidak kredibel. Karena saksi tidak ada di tempat kejadian perkara,” pungkasnya.

Yongky menegaskan, ia akan mempertimbangkan untuk menguji keterangan dua saksi tersebut ke pihak berwajib.

Dirinya menduga, dua saksi ini (SR dan SA) memberikan keterangan palsu dihadapan hakim persidangan.

“Sehingga pasca putusan, kami akan uji kesaksian mereka dengan pasal 242 KUHP dihadapan penegak hukum,” tegasnya.

Yongky juga menegaskan, kedua saksi harus mempertanggungjawabkan kesaksian yang disampaikan dipersidangan.

“Terutama SA, dia wajib membuktikan bahwa klien kami mencuri emas. Sebab, dia menuduh dengan jelas,” tandasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB