Pamekasan,- Laporan dugaan pencurian emas hingga berujung ke pencemaran nama baik Kholisa, bergulir di meja hijau.
Kali ini sudah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (15/4/25).
Dalam agenda sidangnya, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi, yakni inisial SR, SH dan SA.
Namun dalam sidang tersebut, hanya dua saksi yang dihadirkan, lantaran kesaksian SH dicabut kuasa hukumnya.
“Sidang kali ini, kami meragukan kesaksian SR dan SA, sebab keduanya ada perbedaan,” ujar Yolies Yongky Nata kuasa hukum Kholisa.
Dalam kesaksiannya, SR mengaku melihat tas berisi emas, dimasukkan kedalam jok motor kliennya.
“SR mengaku tasnya warna hitam, sedangkan SA mengaku tasnya warna liris putih,” ujarnya.
Bahkan, kata Yongky, SA mengatakan dengan lantang Kholisa pelaku pencurian emas tersebut.
“Dia ngotot klien kami yang mencuri, tanpa memastikan tas itu berisi emas atau tidak,” bebernya.
Saat hakim mempertanyakan arah motornya, SA mengaku mengaku menghadap ke utara, padahal ke arah barat.
“Keterangan ini sudah tidak sama. Saya menyakini, kesaksian dua saksi tersebut obscure,” ujar Yongky.
Kemudian, kedua saksi tersebut tidak ada di TKP, ketika pemilik emas (terdakwa, red) ke rumah kliennya yang dituduh mencuri.
“Sehingga, kami menilai kesaksian mereka tidak kredibel. Karena saksi tidak ada di tempat kejadian perkara,” pungkasnya.
Yongky menegaskan, ia akan mempertimbangkan untuk menguji keterangan dua saksi tersebut ke pihak berwajib.
Dirinya menduga, dua saksi ini (SR dan SA) memberikan keterangan palsu dihadapan hakim persidangan.
“Sehingga pasca putusan, kami akan uji kesaksian mereka dengan pasal 242 KUHP dihadapan penegak hukum,” tegasnya.
Yongky juga menegaskan, kedua saksi harus mempertanggungjawabkan kesaksian yang disampaikan dipersidangan.
“Terutama SA, dia wajib membuktikan bahwa klien kami mencuri emas. Sebab, dia menuduh dengan jelas,” tandasnya.