Pamekasan,- Kasus pencabulan gadis asal Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih bergulir.
Pasalnya, dua terduga pelaku lain yang terlibat, saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik kepolisian setempat.
Namun sebelumnya, satu pelaku inisial SI sudah menjalani masa tahanan dan divonis 5 tahun penjara.
Kasus pencabulan gadis 17 tahun ini dilaporkan pada 13 Januari 2025 lali, menyeret terduga inisial AR dan IQ.
Dari hasil keterangan, keduanya berperan sebagai pelaku yang membawa korban dari pesantrennya ke Surabaya.
Selanjutnya, korban sebut saja Bunga (nama samaran), diserahkan ke SI dan kemudian dicabuli di salah satu homestay.
Menyikapi hal tersebut, Ainur Ridho kuasa hukum korban mengatakan, agar kedua terduga pelaku AR dan IQ ditangkap.
“Mereka terlibat, karena telah membawa korban ke Surabaya dan menyerahkan ke SI,” ujarnya, Jumat (30/5/25).
Menurut Ainur, peran kedua orang itu sudah berulang kali disampaikan ke penyidik Polres Pamekasan.
Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP.
“Karena telah melarikan perempuan dibawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Bahkan, keluarga korban meminta agar Polres Pamekasan menangkap dua terduga pelaku lain, sebab jelas terlibat.
“Kami mohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Sehingga bukan hanya ada satu tersangka,” pinta saudara korban.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, kedua orang dimaksud sudah diperiksa.
“Telah dilakukan proses pemeriksaan, dan dalam waktu dekat akan digelar perkara,” ujarnya.