Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Pamekasan,- Kasus pencabulan gadis asal Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih bergulir.

Pasalnya, dua terduga pelaku lain yang terlibat, saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik kepolisian setempat.

Namun sebelumnya, satu pelaku inisial SI sudah menjalani masa tahanan dan divonis 5 tahun penjara.

Kasus pencabulan gadis 17 tahun ini dilaporkan pada 13 Januari 2025 lali, menyeret terduga inisial AR dan IQ.

Dari hasil keterangan, keduanya berperan sebagai pelaku yang membawa korban dari pesantrennya ke Surabaya.

Selanjutnya, korban sebut saja Bunga (nama samaran), diserahkan ke SI dan kemudian dicabuli di salah satu homestay.

Baca Juga :  Daftar Ke Demokrat, KH.Kholilurrahman Siap Maju Pilkada Pamekasan

Menyikapi hal tersebut, Ainur Ridho kuasa hukum korban mengatakan, agar kedua terduga pelaku AR dan IQ ditangkap.

“Mereka terlibat, karena telah membawa korban ke Surabaya dan menyerahkan ke SI,” ujarnya, Jumat (30/5/25).

Menurut Ainur, peran kedua orang itu sudah berulang kali disampaikan ke penyidik Polres Pamekasan.

Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP.

Baca Juga :  Beredar Isu, Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Ditangkap Propam

“Karena telah melarikan perempuan dibawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

Bahkan, keluarga korban meminta agar Polres Pamekasan menangkap dua terduga pelaku lain, sebab jelas terlibat.

“Kami mohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Sehingga bukan hanya ada satu tersangka,” pinta saudara korban.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, kedua orang dimaksud sudah diperiksa.

“Telah dilakukan proses pemeriksaan, dan dalam waktu dekat akan digelar perkara,” ujarnya.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB