Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir ekspedisi tampak memakai baju tahanan dan dikawal anggota Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir ekspedisi tampak memakai baju tahanan dan dikawal anggota Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pasca viral di media sosial, penganiaya kurir ekspedisi di Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya ditangkap.

Hal itu terungkap, setelah Polres setempat menggelar konferensi pers, pada Rabu (2/7/25) sore.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Pademawu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban seorang kurir ekspedisi. Sedangkan pelaku berinisial ZA (46), warga Pamekasan,” jelasnya.

Hendra mengatakan, pelaku ZA seorang ASN bertugas di sekolah PAUD di Kecamatan Omben, Sampang.

Baca Juga :  Pembunuhan Bocah Pulau Mandangin, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

“ZA melakukan penganiayaan karena tersulut emosi, gegara barang yang dibeli tidak sesuai pesanan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tegas Hendra, pelaku ditangkap Satreskrim dan sudah ditetapkan tersangka.

“ZA dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses hukum, dan akan terus mengusut tuntas.

“Istri tersangka, saat ini juga diperiksa, apakah terlibat dalam kasus penganiayaan kurir itu,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Gorut Amankan Truk Bermuatan 5 Ton Miras

Terpisah, Irwan Siskiyanto korban penganiayaan, berharap tersangka ZA diproses sesuai Pasal berlaku.

“Saya harap kepolisian bertindak tegas terhadap kasus ini,” pinta kurir JNT tersebut.

Sementara, Irfan Arrofi Pengawas JNT Pamekasan menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap Irwan.

“Dari JNT pusat, siap mendampingi dari segi hukum dan lainnya terhadap bersangkutan,” pungkasnya.

Penulis : Marshelina

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Elestianto Dardak), menyerahkan surat pengurangan masa pidana bagi anak binaan LPKA Kelas I Blitar.

Daerah

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:12 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menemui aksi demo dari PMII Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:18 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, cek surat kendaraan pengendara motor saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Ketapang, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Jul 2025 - 17:15 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo, memberikan tali asih kepada sejumlah anak warga binaan, (sumber foto: Rutan Sampang).

Daerah

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:54 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim tanda tangani Surat Edaran 'Berdoa', didepan habaib dan ulama', (dok. Prokopim Pemkab Bangkalan).

Daerah

Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’

Rabu, 23 Jul 2025 - 09:08 WIB