Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Satlantas Polres Bangkalan mengintensifkan sosialisasi aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Aturan tersebut, bagi kendaraan berat yang beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.

Terutama, menjelang Operasi Patuh Semeru yang akan dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Sosialisasi ini, agar pengemudi dan pemilik kendaraan paham, akan bahaya serta konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Gelar Peringatan Isra' Mikraj dan Penyerahan Dana Hibah

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady menjelaskan, sosialisasinya di titik operasional kendaraan berat.

“Seperti jalan raya, pool atau tempat pemberhentian truk,” ujarnya, Jumat (11/7).

I Gusti mengatakan, saat ini masih dalam tahap edukasi.

“Sementara penindakan hukumnya, akan diberlakukan mulai 14 Juli 2025 mendatang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran ODOL berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan lalulintas, hingga korban jiwa.

Baca Juga :  BTN Tegaskan Kuota KPR Subsidi Kewenangan Pemerintah

Sedangkan pelanggaran ini, sudah dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 277 UU Lalulintas.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun,” tegas I Gusti.

Menurutnya, ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lalulintas yang bisa diproses pidana.

Dengan adanya langkah ini, ungkap I Gusti, ia berharap dapat menekan angka pelanggaran.

“Selain itu, juga meningkatkan keselamatan berkendara,” pungkasnya.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB