Bangkalan,- Satlantas Polres Bangkalan mengintensifkan sosialisasi aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Aturan tersebut, bagi kendaraan berat yang beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.
Terutama, menjelang Operasi Patuh Semeru yang akan dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini, agar pengemudi dan pemilik kendaraan paham, akan bahaya serta konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut.
Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady menjelaskan, sosialisasinya di titik operasional kendaraan berat.
“Seperti jalan raya, pool atau tempat pemberhentian truk,” ujarnya, Jumat (11/7).
I Gusti mengatakan, saat ini masih dalam tahap edukasi.
“Sementara penindakan hukumnya, akan diberlakukan mulai 14 Juli 2025 mendatang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran ODOL berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan lalulintas, hingga korban jiwa.
Sedangkan pelanggaran ini, sudah dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 277 UU Lalulintas.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun,” tegas I Gusti.
Menurutnya, ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lalulintas yang bisa diproses pidana.
Dengan adanya langkah ini, ungkap I Gusti, ia berharap dapat menekan angka pelanggaran.
“Selain itu, juga meningkatkan keselamatan berkendara,” pungkasnya.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi