Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Satlantas Polres Bangkalan mengintensifkan sosialisasi aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Aturan tersebut, bagi kendaraan berat yang beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.

Terutama, menjelang Operasi Patuh Semeru yang akan dilaksanakan mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Sosialisasi ini, agar pengemudi dan pemilik kendaraan paham, akan bahaya serta konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Budi Sasongko: Kualitas Garam di Sampang Tidak Kalah Dengan Garam di Australia

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady menjelaskan, sosialisasinya di titik operasional kendaraan berat.

“Seperti jalan raya, pool atau tempat pemberhentian truk,” ujarnya, Jumat (11/7).

I Gusti mengatakan, saat ini masih dalam tahap edukasi.

“Sementara penindakan hukumnya, akan diberlakukan mulai 14 Juli 2025 mendatang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran ODOL berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan lalulintas, hingga korban jiwa.

Baca Juga :  Ra Latif Tegaskan Bakal Tutup Perusahaan Pemotongan Kapal Di Kamal

Sedangkan pelanggaran ini, sudah dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 277 UU Lalulintas.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun,” tegas I Gusti.

Menurutnya, ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lalulintas yang bisa diproses pidana.

Dengan adanya langkah ini, ungkap I Gusti, ia berharap dapat menekan angka pelanggaran.

“Selain itu, juga meningkatkan keselamatan berkendara,” pungkasnya.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB