PETI Ibarat Telan Korban, Pemda-APH Didesak Turun Tangan

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Julianhar Ohi, (dok. regamedianews).

Caption: mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Julianhar Ohi, (dok. regamedianews).

Gorut,- Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), kembali menuai sorotan.

Hal itu, pasca insiden longsor yang merenggut nyawa 3 pekerja di lokasi Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Desa Ibarat, Anggrek.

Dalam merespons situasi ini, Julianhar Ohi, mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, buka suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah daerah khususnya pemerintah desa, memberikan sosialisai bahaya dampak aktifitas PETI.

“Kejadian ini tidak menitik beratkan APH, dalam pengawasan dan penindakan PETI yang dilakukan masyarakat,” ujar Julianhar.

Sebelumnya, terdapat oknum kepala desa, sempat diisukan terlibat dalam kegiatan aktifitas PETI.

Hal ini menandakan, aktifitas PETI menjadi permasalahan serius bagi daerah, danmendapat perhatian ksusus.

“Hal ini, guna pengambilan kebijakan berupa penertiban segala aktifitas PETI oleh APH,” tandasnya.

Desakan kuat agar seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan, dan para pelaku dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Resmi Gratiskan Tarif Tol Suramadu

Disamping itu, Julianhar menyatakan, kejadian longsor pada 19 Juli 2025 tersebut, menjadi bukti nyata.

“Keberadaan tambang ilegal, tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi mengancam keselamatan nyawa manusia,” tegasnya.

Julianhar mengungkapkan, peristiwa tanah longsor dilokasi tambang ilegal, 4 warga menjadi korban dan 3 orang meninggal.

“Ini tragedi kemanusiaan. Harusnya jadi alarm keras bagi kita semua, terutama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Julianhar, kerusakan lingkungan akibat dampak PETI terus meluas.

Mulai dari Aliran sungai, dulunya menjadi sumber kehidupan warga, kini tercemar bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida.

“Tanah longsor, juga mulai sering terjadi akibat penggundulan hutan di sekitar lokasi tambang,” ungkapnya.

Julianhar menjelaskan, pertambangan tanpa izin (PETI) ini telah melanggar ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009.

Baca Juga :  Nelayan Sumenep Jadi Sasaran Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Yakni, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua UUD tersebut menegaskan, setiap pertambangan wajib dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

“Harus menjamin keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Julianhar menyampaikan, masyarakat khususnya kalangan mahasiswa dan pemuda, akan terus mengawal isu tersebut

“Hal ini, agar tidak berakhir hanya sebagai wacana,” tegasnya, Minggu (20/7).

Ia meminta agar Pemda dan APH, segera bentuk tim khusus terpadu, untuk menertibkan dan menutup tambang ilegal di Gorut.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata,” tandasnya.

Julianhar menambahkan, penindakan harus menyeluruh, termasuk oknum yang melindungi kegiatan ilegal ini.

“Kehilangan nyawa warga, harga yang terlalu mahal akibat pembiaran,” tegasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan
Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job
100 Lebih Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Bersama Polri dan Masyarakat, Koramil Robatal Gelar Karya Bhakti

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:17 WIB

Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Jumat, 26 September 2025 - 19:49 WIB

Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB