PETI Ibarat Telan Korban, Pemda-APH Didesak Turun Tangan

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Julianhar Ohi, (dok. regamedianews).

Caption: mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Julianhar Ohi, (dok. regamedianews).

Gorut,- Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), kembali menuai sorotan.

Hal itu, pasca insiden longsor yang merenggut nyawa 3 pekerja di lokasi Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Desa Ibarat, Anggrek.

Dalam merespons situasi ini, Julianhar Ohi, mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, buka suara.

Menurutnya, pemerintah daerah khususnya pemerintah desa, memberikan sosialisai bahaya dampak aktifitas PETI.

“Kejadian ini tidak menitik beratkan APH, dalam pengawasan dan penindakan PETI yang dilakukan masyarakat,” ujar Julianhar.

Sebelumnya, terdapat oknum kepala desa, sempat diisukan terlibat dalam kegiatan aktifitas PETI.

Hal ini menandakan, aktifitas PETI menjadi permasalahan serius bagi daerah, danmendapat perhatian ksusus.

“Hal ini, guna pengambilan kebijakan berupa penertiban segala aktifitas PETI oleh APH,” tandasnya.

Desakan kuat agar seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan, dan para pelaku dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku.

Baca Juga :  Ketua PCNU Sampang: Dari Pesantren, Bangsa Belajar Kesetiaan

Disamping itu, Julianhar menyatakan, kejadian longsor pada 19 Juli 2025 tersebut, menjadi bukti nyata.

“Keberadaan tambang ilegal, tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi mengancam keselamatan nyawa manusia,” tegasnya.

Julianhar mengungkapkan, peristiwa tanah longsor dilokasi tambang ilegal, 4 warga menjadi korban dan 3 orang meninggal.

“Ini tragedi kemanusiaan. Harusnya jadi alarm keras bagi kita semua, terutama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Julianhar, kerusakan lingkungan akibat dampak PETI terus meluas.

Mulai dari Aliran sungai, dulunya menjadi sumber kehidupan warga, kini tercemar bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida.

“Tanah longsor, juga mulai sering terjadi akibat penggundulan hutan di sekitar lokasi tambang,” ungkapnya.

Julianhar menjelaskan, pertambangan tanpa izin (PETI) ini telah melanggar ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009.

Baca Juga :  Kapolsek Benowo Gandeng Dishub Turun Jalan

Yakni, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua UUD tersebut menegaskan, setiap pertambangan wajib dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

“Harus menjamin keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Julianhar menyampaikan, masyarakat khususnya kalangan mahasiswa dan pemuda, akan terus mengawal isu tersebut

“Hal ini, agar tidak berakhir hanya sebagai wacana,” tegasnya, Minggu (20/7).

Ia meminta agar Pemda dan APH, segera bentuk tim khusus terpadu, untuk menertibkan dan menutup tambang ilegal di Gorut.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata,” tandasnya.

Julianhar menambahkan, penindakan harus menyeluruh, termasuk oknum yang melindungi kegiatan ilegal ini.

“Kehilangan nyawa warga, harga yang terlalu mahal akibat pembiaran,” tegasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB