Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Bangkalan,- PR polisi dalam kasus tabrak lari di jembatan Suramadu, akhirnya terselesaikan.

Alhasil, pelaku tabrak lari terhadap pesepeda asal Kamal Bangkalan, telah ditangkap, Sabtu (19/7/25).

Sebelumnya, polisi telah memburu pengemudi pickup yang menabrak Taufik Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perisrtiwa itu, kakek berusia 56 tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya pada KM 3.400.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku tabrak lari ini berinisial AR (25).

“Pelaku berdomisili di Gubeng Surabaya,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (21/7).

Baca Juga :  Pengabdian Kepada Masyarakat UTM Berikan Penyuluhan Berupa Video Tentang Covid-19

Sebelumnya, ungkap Hendro, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sepekan.

“Dalam penyelidikan tersebut, melibatkan tim gabungan Satlantas dan Satreskrim,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan Media, LSM serta tokoh masyarakat.

“Kami mengumpulkan bukti rekaman cctv,  dari berbagai sudut di jembatan Suramadu,” ungkapnya.

Lanjut Hendro, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti mobil pickup.

“Mobil itu ditemukan di bengkel, di Jl.Basuki Rahmat Surabaya, dalam kondisi diperbaiki,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui dirinya dalam keadaan kelelahan atau microsleep.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Asal Sampang Diamuk Warga Surabaya

“Saat itu, tersangka AR usai mengirim bahan bangunan dari Sampang,” ungkapnya.

Kata Hendro, pelaku juga mengaku panik usai menabrak korban, sehingga melarikan diri.

“Tersangka menyesali tindakannya, karena tidak berhenti dan tidak menolong korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 dan Pasal 312, Undang-Undang Lalu Lintas.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp12 juta, serta ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” tegas Hendro.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: anggota Polres Pamekasan saat menyampaikan edukasinya kepada peserta penyuluhan, di aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI-Polri Pamekasan Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:06 WIB

Caption: petugas kesehatan saat mendata warga binaan Lapas Narkotika sebelum di skrining TBC, (foto istimewa).

Daerah

956 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining TBC

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:33 WIB

Caption: tampak polisi bersama warga Palengaan Laok, mengevakuasi pohon tumbang akibat diterjang angin puting beliung, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desa Palengaan Laok Disapu Angin Puting Beliung

Selasa, 14 Okt 2025 - 08:18 WIB