Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Bangkalan,- PR polisi dalam kasus tabrak lari di jembatan Suramadu, akhirnya terselesaikan.

Alhasil, pelaku tabrak lari terhadap pesepeda asal Kamal Bangkalan, telah ditangkap, Sabtu (19/7/25).

Sebelumnya, polisi telah memburu pengemudi pickup yang menabrak Taufik Hidayat.

Akibat perisrtiwa itu, kakek berusia 56 tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya pada KM 3.400.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku tabrak lari ini berinisial AR (25).

“Pelaku berdomisili di Gubeng Surabaya,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (21/7).

Sebelumnya, ungkap Hendro, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sepekan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Dari Empat Desa Demo Pemkab Bangkalan

“Dalam penyelidikan tersebut, melibatkan tim gabungan Satlantas dan Satreskrim,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan Media, LSM serta tokoh masyarakat.

“Kami mengumpulkan bukti rekaman cctv,  dari berbagai sudut di jembatan Suramadu,” ungkapnya.

Lanjut Hendro, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti mobil pickup.

“Mobil itu ditemukan di bengkel, di Jl.Basuki Rahmat Surabaya, dalam kondisi diperbaiki,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui dirinya dalam keadaan kelelahan atau microsleep.

“Saat itu, tersangka AR usai mengirim bahan bangunan dari Sampang,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Kata Hendro, pelaku juga mengaku panik usai menabrak korban, sehingga melarikan diri.

“Tersangka menyesali tindakannya, karena tidak berhenti dan tidak menolong korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 dan Pasal 312, Undang-Undang Lalu Lintas.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp12 juta, serta ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” tegas Hendro.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terbaru

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Jan 2026 - 16:07 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, saat diwawancara awak media, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Jan 2026 - 14:04 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat sidak Sentra Batik Kalampar yang mangkrak, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Selasa, 6 Jan 2026 - 08:52 WIB

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Jan 2026 - 23:12 WIB