Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Bangkalan,- PR polisi dalam kasus tabrak lari di jembatan Suramadu, akhirnya terselesaikan.

Alhasil, pelaku tabrak lari terhadap pesepeda asal Kamal Bangkalan, telah ditangkap, Sabtu (19/7/25).

Sebelumnya, polisi telah memburu pengemudi pickup yang menabrak Taufik Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perisrtiwa itu, kakek berusia 56 tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya pada KM 3.400.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku tabrak lari ini berinisial AR (25).

“Pelaku berdomisili di Gubeng Surabaya,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (21/7).

Baca Juga :  BPJS Madura dan Pos Bangkalan Kolaborasi Tingkatkan Kepesertaan Pekerja BPU

Sebelumnya, ungkap Hendro, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sepekan.

“Dalam penyelidikan tersebut, melibatkan tim gabungan Satlantas dan Satreskrim,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan Media, LSM serta tokoh masyarakat.

“Kami mengumpulkan bukti rekaman cctv,  dari berbagai sudut di jembatan Suramadu,” ungkapnya.

Lanjut Hendro, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti mobil pickup.

“Mobil itu ditemukan di bengkel, di Jl.Basuki Rahmat Surabaya, dalam kondisi diperbaiki,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui dirinya dalam keadaan kelelahan atau microsleep.

Baca Juga :  Realisasi DD Kamondung, Prioritaskan Pembangunan Jalan Rusak Parah

“Saat itu, tersangka AR usai mengirim bahan bangunan dari Sampang,” ungkapnya.

Kata Hendro, pelaku juga mengaku panik usai menabrak korban, sehingga melarikan diri.

“Tersangka menyesali tindakannya, karena tidak berhenti dan tidak menolong korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 dan Pasal 312, Undang-Undang Lalu Lintas.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp12 juta, serta ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” tegas Hendro.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: potongan video, seekor ulat merayap (lingkaran merah) di ompreng MBG, (dok. regamedianews).

Daerah

Temukan Ulat !, MBG di Sampang Jadi Sorotan

Selasa, 23 Sep 2025 - 11:18 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah melakukan pendataan dan skrining terhadap warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan Napi

Senin, 22 Sep 2025 - 22:20 WIB

Caption: Pemilik Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto, saat ditemui dan diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemilik PR Ayunda Difitnah Nikahi Mantan Menantu

Senin, 22 Sep 2025 - 21:22 WIB

Caption: korban pencurian uang dalam jok motor, tunjukkan surat tanda terima laporan polisi didepan Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Senin, 22 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: Pejabat Pemkab Sampang, saat hadiri audiensi dan koordinasi di Gedung KPK RI, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

Minggu, 21 Sep 2025 - 16:06 WIB