Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Bangkalan,- PR polisi dalam kasus tabrak lari di jembatan Suramadu, akhirnya terselesaikan.

Alhasil, pelaku tabrak lari terhadap pesepeda asal Kamal Bangkalan, telah ditangkap, Sabtu (19/7/25).

Sebelumnya, polisi telah memburu pengemudi pickup yang menabrak Taufik Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perisrtiwa itu, kakek berusia 56 tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya pada KM 3.400.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku tabrak lari ini berinisial AR (25).

“Pelaku berdomisili di Gubeng Surabaya,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (21/7).

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Indomart dan Alfamart di Surabaya Ditangkap Polisi

Sebelumnya, ungkap Hendro, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sepekan.

“Dalam penyelidikan tersebut, melibatkan tim gabungan Satlantas dan Satreskrim,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan Media, LSM serta tokoh masyarakat.

“Kami mengumpulkan bukti rekaman cctv,  dari berbagai sudut di jembatan Suramadu,” ungkapnya.

Lanjut Hendro, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti mobil pickup.

“Mobil itu ditemukan di bengkel, di Jl.Basuki Rahmat Surabaya, dalam kondisi diperbaiki,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui dirinya dalam keadaan kelelahan atau microsleep.

Baca Juga :  Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

“Saat itu, tersangka AR usai mengirim bahan bangunan dari Sampang,” ungkapnya.

Kata Hendro, pelaku juga mengaku panik usai menabrak korban, sehingga melarikan diri.

“Tersangka menyesali tindakannya, karena tidak berhenti dan tidak menolong korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 dan Pasal 312, Undang-Undang Lalu Lintas.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp12 juta, serta ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukumannya 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” tegas Hendro.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB