Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang kasus Syamsiyah, atas perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli sebidang tanah, berlanjut.

Kali ini, ihwal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi, pada sidang sebelumnya, Senin (21/7/25) lalu.

Namum dalam kasus tersebut, sempat menjadi perhatian publik, karena dinilai terlalu dipaksakan ke pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, terdakwa yang berstatus ASN di Sampang, harus menjalani hukuman dibalik sel tahanan.

Achmad Bahri kuasa hukum Syamsiyah menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

Bahkan, tanggapan JPU telah membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukannya.

“Seperti, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah, antara terdakwa dan korban,” ujar Bahri, usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/7/) siang.

Baca Juga :  12 Kepala Daerah Dan Wali Kota Terpilih Dilantik Gubernur Jawa Timur

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut lebih bersifat perdata daripada pidana.

“Mudah-mudahan, dengan kronologi dasar dan kepemilikan transaksi jual beli itu, terdakwa mendapatkan keadilan,” ungkap Bahri.

Dilain sisi, ia menyayangkan saat terdakwa tidak diperbolehkan didampingi penasehat hukum, saat proses sidik dan lidik.

“Padahal, mengacu pada Pasal 756 itu yang dikecualikan diatas 5 tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, imbuh Bahri, hakim bisa melakukan yurisprudensi terhadap putusan nanti.

“Sehingga, putusannya menjadi pelengkap, karena kasus ini perkara perdata murni, bukan pidana,” tegasnya.

Sementara, Didiyanto menambahkan, hasil sidang tersebut akan disampaikan dalam sidang putusan sela.

Kendati, lawyer muda ini menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

“Hal itu, berdasarkan tanggapan JPU saat sidang,” ungkap Didiyanto yang juga kuasa hukum Syamsiyah.

Baca Juga :  Polisi Geledah Gudang Penyimpanan Miras di Gorontalo

Bahkan, JPU membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukan, dan adanya keragu-raguan atas dakwaannya.

“Kita mengacu pada asas in dubio pro reo atau keraguan, maka akan menguntungkan terdakwa,” jelas Didiyanto.

Hal tersebut, juga mengacu pada dua putusan Mahkamah Agung, yaitu Nomor 33K/MIN/2009 dan Nomor 2175/K/Pid/27.

Disitu dijelaskan, jika terdapat keraguan atau keburaman dalam dakwaan, maka harus menguntungkan terdakwa.

“Yaitu terdakwa harus dibebaskan,” tegas Didiyanto.

Ia yakin, hakim akan memutuskan untuk membebaskan terdakwa, karena kasus ini lebih bersifat perdata.

“Kami yakin terdakwa akan bebas, karena tidak ada mens rea (niat jahat, red), tetapi tentang keperdataan,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, memastikan warga binaan mendapat makanan yang layak dan bergizi, (foto istimewa).

Daerah

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:29 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Itqon Bushiri, (sumber foto: PCNU Sampang).

Daerah

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:14 WIB

Caption: Ketua DPRD Pamekasan bersama sejumlah anggotanya saat menemui mahasiswa yang aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:55 WIB

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB