Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang kasus Syamsiyah, atas perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli sebidang tanah, berlanjut.

Kali ini, ihwal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi, pada sidang sebelumnya, Senin (21/7/25) lalu.

Namum dalam kasus tersebut, sempat menjadi perhatian publik, karena dinilai terlalu dipaksakan ke pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, terdakwa yang berstatus ASN di Sampang, harus menjalani hukuman dibalik sel tahanan.

Achmad Bahri kuasa hukum Syamsiyah menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

Bahkan, tanggapan JPU telah membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukannya.

“Seperti, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah, antara terdakwa dan korban,” ujar Bahri, usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/7/) siang.

Baca Juga :  4 Kantor OPD Pemkab Bangkalan Kembali Digeledah KPK

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut lebih bersifat perdata daripada pidana.

“Mudah-mudahan, dengan kronologi dasar dan kepemilikan transaksi jual beli itu, terdakwa mendapatkan keadilan,” ungkap Bahri.

Dilain sisi, ia menyayangkan saat terdakwa tidak diperbolehkan didampingi penasehat hukum, saat proses sidik dan lidik.

“Padahal, mengacu pada Pasal 756 itu yang dikecualikan diatas 5 tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, imbuh Bahri, hakim bisa melakukan yurisprudensi terhadap putusan nanti.

“Sehingga, putusannya menjadi pelengkap, karena kasus ini perkara perdata murni, bukan pidana,” tegasnya.

Sementara, Didiyanto menambahkan, hasil sidang tersebut akan disampaikan dalam sidang putusan sela.

Kendati, lawyer muda ini menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

“Hal itu, berdasarkan tanggapan JPU saat sidang,” ungkap Didiyanto yang juga kuasa hukum Syamsiyah.

Baca Juga :  Ratusan Massa Bawa Bambu Runcing Datangi KPU Sampang

Bahkan, JPU membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukan, dan adanya keragu-raguan atas dakwaannya.

“Kita mengacu pada asas in dubio pro reo atau keraguan, maka akan menguntungkan terdakwa,” jelas Didiyanto.

Hal tersebut, juga mengacu pada dua putusan Mahkamah Agung, yaitu Nomor 33K/MIN/2009 dan Nomor 2175/K/Pid/27.

Disitu dijelaskan, jika terdapat keraguan atau keburaman dalam dakwaan, maka harus menguntungkan terdakwa.

“Yaitu terdakwa harus dibebaskan,” tegas Didiyanto.

Ia yakin, hakim akan memutuskan untuk membebaskan terdakwa, karena kasus ini lebih bersifat perdata.

“Kami yakin terdakwa akan bebas, karena tidak ada mens rea (niat jahat, red), tetapi tentang keperdataan,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:43 WIB

Caption: Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono bersama anggotanya, menunjukkan dua ekor ayam hasil gerebek lokasi perjudian sabung ayam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:48 WIB

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: tim penilai lomba dari petugas wanita Lapas Narkotika Pamekasan mengoreksi kebersihan blok hunian warga binaan.

Ragam

Kreativitas WBP Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Rabu, 13 Agu 2025 - 23:33 WIB