Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang kasus Syamsiyah, atas perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli sebidang tanah, berlanjut.

Kali ini, ihwal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi, pada sidang sebelumnya, Senin (21/7/25) lalu.

Namum dalam kasus tersebut, sempat menjadi perhatian publik, karena dinilai terlalu dipaksakan ke pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, terdakwa yang berstatus ASN di Sampang, harus menjalani hukuman dibalik sel tahanan.

Achmad Bahri kuasa hukum Syamsiyah menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

Bahkan, tanggapan JPU telah membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukannya.

“Seperti, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah, antara terdakwa dan korban,” ujar Bahri, usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/7/) siang.

Baca Juga :  Dua Mobil Mantan Korcam Jimad Sakteh Banyuates Diduga Dibakar OTK

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut lebih bersifat perdata daripada pidana.

“Mudah-mudahan, dengan kronologi dasar dan kepemilikan transaksi jual beli itu, terdakwa mendapatkan keadilan,” ungkap Bahri.

Dilain sisi, ia menyayangkan saat terdakwa tidak diperbolehkan didampingi penasehat hukum, saat proses sidik dan lidik.

“Padahal, mengacu pada Pasal 756 itu yang dikecualikan diatas 5 tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, imbuh Bahri, hakim bisa melakukan yurisprudensi terhadap putusan nanti.

“Sehingga, putusannya menjadi pelengkap, karena kasus ini perkara perdata murni, bukan pidana,” tegasnya.

Sementara, Didiyanto menambahkan, hasil sidang tersebut akan disampaikan dalam sidang putusan sela.

Kendati, lawyer muda ini menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

“Hal itu, berdasarkan tanggapan JPU saat sidang,” ungkap Didiyanto yang juga kuasa hukum Syamsiyah.

Baca Juga :  Tampil Sempurna Lawan PS Tira, Gomes Imbau Pemain Madura United Tak Terlena

Bahkan, JPU membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukan, dan adanya keragu-raguan atas dakwaannya.

“Kita mengacu pada asas in dubio pro reo atau keraguan, maka akan menguntungkan terdakwa,” jelas Didiyanto.

Hal tersebut, juga mengacu pada dua putusan Mahkamah Agung, yaitu Nomor 33K/MIN/2009 dan Nomor 2175/K/Pid/27.

Disitu dijelaskan, jika terdapat keraguan atau keburaman dalam dakwaan, maka harus menguntungkan terdakwa.

“Yaitu terdakwa harus dibebaskan,” tegas Didiyanto.

Ia yakin, hakim akan memutuskan untuk membebaskan terdakwa, karena kasus ini lebih bersifat perdata.

“Kami yakin terdakwa akan bebas, karena tidak ada mens rea (niat jahat, red), tetapi tentang keperdataan,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB