Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang kasus Syamsiyah, atas perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli sebidang tanah, berlanjut.

Kali ini, ihwal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi, pada sidang sebelumnya, Senin (21/7/25) lalu.

Namum dalam kasus tersebut, sempat menjadi perhatian publik, karena dinilai terlalu dipaksakan ke pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, terdakwa yang berstatus ASN di Sampang, harus menjalani hukuman dibalik sel tahanan.

Achmad Bahri kuasa hukum Syamsiyah menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

Bahkan, tanggapan JPU telah membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukannya.

“Seperti, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah, antara terdakwa dan korban,” ujar Bahri, usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/7/) siang.

Baca Juga :  Terjadi Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pencabulan di Sampang

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut lebih bersifat perdata daripada pidana.

“Mudah-mudahan, dengan kronologi dasar dan kepemilikan transaksi jual beli itu, terdakwa mendapatkan keadilan,” ungkap Bahri.

Dilain sisi, ia menyayangkan saat terdakwa tidak diperbolehkan didampingi penasehat hukum, saat proses sidik dan lidik.

“Padahal, mengacu pada Pasal 756 itu yang dikecualikan diatas 5 tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, imbuh Bahri, hakim bisa melakukan yurisprudensi terhadap putusan nanti.

“Sehingga, putusannya menjadi pelengkap, karena kasus ini perkara perdata murni, bukan pidana,” tegasnya.

Sementara, Didiyanto menambahkan, hasil sidang tersebut akan disampaikan dalam sidang putusan sela.

Kendati, lawyer muda ini menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

“Hal itu, berdasarkan tanggapan JPU saat sidang,” ungkap Didiyanto yang juga kuasa hukum Syamsiyah.

Baca Juga :  Hadiri Sidang, Muarah Korban Penembakan Berharap Keadilan Ditegakkan

Bahkan, JPU membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukan, dan adanya keragu-raguan atas dakwaannya.

“Kita mengacu pada asas in dubio pro reo atau keraguan, maka akan menguntungkan terdakwa,” jelas Didiyanto.

Hal tersebut, juga mengacu pada dua putusan Mahkamah Agung, yaitu Nomor 33K/MIN/2009 dan Nomor 2175/K/Pid/27.

Disitu dijelaskan, jika terdapat keraguan atau keburaman dalam dakwaan, maka harus menguntungkan terdakwa.

“Yaitu terdakwa harus dibebaskan,” tegas Didiyanto.

Ia yakin, hakim akan memutuskan untuk membebaskan terdakwa, karena kasus ini lebih bersifat perdata.

“Kami yakin terdakwa akan bebas, karena tidak ada mens rea (niat jahat, red), tetapi tentang keperdataan,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB