Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang kasus Syamsiyah, atas perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli sebidang tanah, berlanjut.

Kali ini, ihwal tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi, pada sidang sebelumnya, Senin (21/7/25) lalu.

Namum dalam kasus tersebut, sempat menjadi perhatian publik, karena dinilai terlalu dipaksakan ke pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, terdakwa yang berstatus ASN di Sampang, harus menjalani hukuman dibalik sel tahanan.

Achmad Bahri kuasa hukum Syamsiyah menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

Bahkan, tanggapan JPU telah membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukannya.

“Seperti, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah, antara terdakwa dan korban,” ujar Bahri, usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/7/) siang.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Sampang beri penyuluhan Hukum di Kecamatan Robatal

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut lebih bersifat perdata daripada pidana.

“Mudah-mudahan, dengan kronologi dasar dan kepemilikan transaksi jual beli itu, terdakwa mendapatkan keadilan,” ungkap Bahri.

Dilain sisi, ia menyayangkan saat terdakwa tidak diperbolehkan didampingi penasehat hukum, saat proses sidik dan lidik.

“Padahal, mengacu pada Pasal 756 itu yang dikecualikan diatas 5 tahun,” jelasnya.

Dengan demikian, imbuh Bahri, hakim bisa melakukan yurisprudensi terhadap putusan nanti.

“Sehingga, putusannya menjadi pelengkap, karena kasus ini perkara perdata murni, bukan pidana,” tegasnya.

Sementara, Didiyanto menambahkan, hasil sidang tersebut akan disampaikan dalam sidang putusan sela.

Kendati, lawyer muda ini menegaskan, eksepsi yang diajukannya memiliki dasar jelas dan kuat.

“Hal itu, berdasarkan tanggapan JPU saat sidang,” ungkap Didiyanto yang juga kuasa hukum Syamsiyah.

Baca Juga :  Maling Rokok Asal Desa Berbeluk Bangkalan Berujung Sel

Bahkan, JPU membenarkan beberapa poin keberatan yang diajukan, dan adanya keragu-raguan atas dakwaannya.

“Kita mengacu pada asas in dubio pro reo atau keraguan, maka akan menguntungkan terdakwa,” jelas Didiyanto.

Hal tersebut, juga mengacu pada dua putusan Mahkamah Agung, yaitu Nomor 33K/MIN/2009 dan Nomor 2175/K/Pid/27.

Disitu dijelaskan, jika terdapat keraguan atau keburaman dalam dakwaan, maka harus menguntungkan terdakwa.

“Yaitu terdakwa harus dibebaskan,” tegas Didiyanto.

Ia yakin, hakim akan memutuskan untuk membebaskan terdakwa, karena kasus ini lebih bersifat perdata.

“Kami yakin terdakwa akan bebas, karena tidak ada mens rea (niat jahat, red), tetapi tentang keperdataan,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:32 WIB

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud, didampingi Kajari dan Dandim Sampang saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Selasa, 21 Okt 2025 - 22:38 WIB

Caption: prosesi pelantikan pengurus HMPS KPI STIDKI Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan periode 2025-2026, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis

Selasa, 21 Okt 2025 - 17:40 WIB

Caption: Kepala Lapas Narkotika Pamekasan (Kusnan), tanda tangani komitmen bersama berantas Halinar, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Selasa, 21 Okt 2025 - 11:52 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Selasa, 21 Okt 2025 - 09:09 WIB

Caption: Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan memberikan makanan tambahan bagi warga binaan yang lansia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Rutin PMT, Pastikan Kesehatan Napi Lansia Terjaga

Senin, 20 Okt 2025 - 23:19 WIB