Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kasus pembunuhan di Desa Ambender, Pagantenan, Pamekasan, Jawa Timur, telah diungkap polisi.

Pelaku berinisial S (43) warga setempat, berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan.

Tragedi berdarah yang dialami pria berinisial M, terjadi pada Rabu (23/7/25) malam, sekira pukul 22:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan kasus pembunuhan tersebut.

“Aksi pembunuhan itu, diketahui langsung bapak korban, ketika berada di dapur,” ujarnya, Kamis (24/7).

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Pamekasan Dibekuk Polisi

Sugiarto menjelaskan, saat kejadian, bapak korban melihat anaknya dianiaya 3 orang menggunakan celurit, di teras rumah.

“Bapak korban hendak menghadang, tapi ditodong celurit oleh salah satu pelaku,” terangnya.

Setelah melakukan pembunuhan, lantas para pelaku tersebut melarikan diri, ketika korban roboh.

“Korban mengalami luka di perut dan jari telunjuk kiri. Korban meninggal ditempat kejadian,” jelasnya.

Namun pasca kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku.

Baca Juga :  Saksi Korban Pedangdut Jebolan KDI Diperiksa Polisi

“Yakni inisial S, kini sudah diamankan di Mapolres,” ujar Sugiarto kepada awak media.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam kasus tersebut.

“Dua terduga pelaku lainnya, masih proses pengejaran polisi,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 celurit dengan panjang sekitar 40 cm.

“Pelaku dijerat Pasal 340 sub 338 Jo 55, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Sugiarto.

Penulis : Marshelina

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB