Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kasus pembunuhan di Desa Ambender, Pagantenan, Pamekasan, Jawa Timur, telah diungkap polisi.

Pelaku berinisial S (43) warga setempat, berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan.

Tragedi berdarah yang dialami pria berinisial M, terjadi pada Rabu (23/7/25) malam, sekira pukul 22:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan kasus pembunuhan tersebut.

“Aksi pembunuhan itu, diketahui langsung bapak korban, ketika berada di dapur,” ujarnya, Kamis (24/7).

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Berhasil Ungkap TPPO

Sugiarto menjelaskan, saat kejadian, bapak korban melihat anaknya dianiaya 3 orang menggunakan celurit, di teras rumah.

“Bapak korban hendak menghadang, tapi ditodong celurit oleh salah satu pelaku,” terangnya.

Setelah melakukan pembunuhan, lantas para pelaku tersebut melarikan diri, ketika korban roboh.

“Korban mengalami luka di perut dan jari telunjuk kiri. Korban meninggal ditempat kejadian,” jelasnya.

Namun pasca kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku.

Baca Juga :  Insiden Berdarah di Tamberu Sampang Terungkap

“Yakni inisial S, kini sudah diamankan di Mapolres,” ujar Sugiarto kepada awak media.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam kasus tersebut.

“Dua terduga pelaku lainnya, masih proses pengejaran polisi,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 celurit dengan panjang sekitar 40 cm.

“Pelaku dijerat Pasal 340 sub 338 Jo 55, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Sugiarto.

Penulis : Marshelina

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, memastikan warga binaan mendapat makanan yang layak dan bergizi, (foto istimewa).

Daerah

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:29 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Itqon Bushiri, (sumber foto: PCNU Sampang).

Daerah

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:14 WIB

Caption: Ketua DPRD Pamekasan bersama sejumlah anggotanya saat menemui mahasiswa yang aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:55 WIB

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB