Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kasus pembunuhan di Desa Ambender, Pagantenan, Pamekasan, Jawa Timur, telah diungkap polisi.

Pelaku berinisial S (43) warga setempat, berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan.

Tragedi berdarah yang dialami pria berinisial M, terjadi pada Rabu (23/7/25) malam, sekira pukul 22:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan kasus pembunuhan tersebut.

“Aksi pembunuhan itu, diketahui langsung bapak korban, ketika berada di dapur,” ujarnya, Kamis (24/7).

Baca Juga :  Terkait Investasi Forex, Begini Tanggapan Polda Gorontalo

Sugiarto menjelaskan, saat kejadian, bapak korban melihat anaknya dianiaya 3 orang menggunakan celurit, di teras rumah.

“Bapak korban hendak menghadang, tapi ditodong celurit oleh salah satu pelaku,” terangnya.

Setelah melakukan pembunuhan, lantas para pelaku tersebut melarikan diri, ketika korban roboh.

“Korban mengalami luka di perut dan jari telunjuk kiri. Korban meninggal ditempat kejadian,” jelasnya.

Namun pasca kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku.

Baca Juga :  Prodi Managemen UTM Gelar Sholawat Bersama

“Yakni inisial S, kini sudah diamankan di Mapolres,” ujar Sugiarto kepada awak media.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam kasus tersebut.

“Dua terduga pelaku lainnya, masih proses pengejaran polisi,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 celurit dengan panjang sekitar 40 cm.

“Pelaku dijerat Pasal 340 sub 338 Jo 55, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Sugiarto.

Penulis : Marshelina

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB