Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kasus pembunuhan di Desa Ambender, Pagantenan, Pamekasan, Jawa Timur, telah diungkap polisi.

Pelaku berinisial S (43) warga setempat, berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan.

Tragedi berdarah yang dialami pria berinisial M, terjadi pada Rabu (23/7/25) malam, sekira pukul 22:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan kasus pembunuhan tersebut.

“Aksi pembunuhan itu, diketahui langsung bapak korban, ketika berada di dapur,” ujarnya, Kamis (24/7).

Baca Juga :  Dampingi Korban, Berharap Polres Sampang Segera Ciduk Maling Motor Tokoh Agama

Sugiarto menjelaskan, saat kejadian, bapak korban melihat anaknya dianiaya 3 orang menggunakan celurit, di teras rumah.

“Bapak korban hendak menghadang, tapi ditodong celurit oleh salah satu pelaku,” terangnya.

Setelah melakukan pembunuhan, lantas para pelaku tersebut melarikan diri, ketika korban roboh.

“Korban mengalami luka di perut dan jari telunjuk kiri. Korban meninggal ditempat kejadian,” jelasnya.

Namun pasca kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku.

Baca Juga :  Kepergok Warga, Gadis Cantik di Sampang Disetubuhi 4 Pria Dikebun Tembakau

“Yakni inisial S, kini sudah diamankan di Mapolres,” ujar Sugiarto kepada awak media.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam kasus tersebut.

“Dua terduga pelaku lainnya, masih proses pengejaran polisi,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 celurit dengan panjang sekitar 40 cm.

“Pelaku dijerat Pasal 340 sub 338 Jo 55, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Sugiarto.

Penulis : Marshelina

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:43 WIB

Caption: Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono bersama anggotanya, menunjukkan dua ekor ayam hasil gerebek lokasi perjudian sabung ayam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:48 WIB

Caption: ilustrasi.

Peristiwa

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk

Kamis, 14 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: tim penilai lomba dari petugas wanita Lapas Narkotika Pamekasan mengoreksi kebersihan blok hunian warga binaan.

Ragam

Kreativitas WBP Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Rabu, 13 Agu 2025 - 23:33 WIB