Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kasus pembunuhan di Desa Ambender, Pagantenan, Pamekasan, Jawa Timur, telah diungkap polisi.

Pelaku berinisial S (43) warga setempat, berhasil diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan.

Tragedi berdarah yang dialami pria berinisial M, terjadi pada Rabu (23/7/25) malam, sekira pukul 22:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan kasus pembunuhan tersebut.

“Aksi pembunuhan itu, diketahui langsung bapak korban, ketika berada di dapur,” ujarnya, Kamis (24/7).

Baca Juga :  BPJS Pamekasan, Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Sugiarto menjelaskan, saat kejadian, bapak korban melihat anaknya dianiaya 3 orang menggunakan celurit, di teras rumah.

“Bapak korban hendak menghadang, tapi ditodong celurit oleh salah satu pelaku,” terangnya.

Setelah melakukan pembunuhan, lantas para pelaku tersebut melarikan diri, ketika korban roboh.

“Korban mengalami luka di perut dan jari telunjuk kiri. Korban meninggal ditempat kejadian,” jelasnya.

Namun pasca kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Ambruk Makan Korban, Ini Tanggapan Warga dan Kades Moktesareh

“Yakni inisial S, kini sudah diamankan di Mapolres,” ujar Sugiarto kepada awak media.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam kasus tersebut.

“Dua terduga pelaku lainnya, masih proses pengejaran polisi,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 celurit dengan panjang sekitar 40 cm.

“Pelaku dijerat Pasal 340 sub 338 Jo 55, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Sugiarto.

Penulis : Marshelina

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB