TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Proses hukum ZA tersangka kasus penganiayaan kurir di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih berjalan.

Kendati, keluarga tersangka berupaya meminta maaf kepada korban (Rizky), dan berharap berujung damai.

Yolies Yongki Nata kuasa hukum ZA mengungkapkan, upaya permintaan maaf tersangka melalui istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah sebelas kali datang ke rumah korban, untuk meminta maaf,” ujarnya, Rabu (6/8/25).

Tidak hanya itu, mereka juga mendatangi kantor JNT Pamekasan.

Baca Juga :  Grebek Mobil Merah, Reskoba Polres Sampang Ringkus 2 Pelaku Sabu

“Berharap agar perusahaan dapat memediasi, dan selesai secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Namun, kata Yongki, hingga saat ini upaya penyelesaian secara damai belum terwujud.

“Kami hanya ingin dimaafkan,” kata Yongki menirukan pernyataan ZA dari ruang tahanan.

Situasi ini, lanjut Yongki, turut berdampak pada kondisi psikologis keluarga kliennya (ZA).

“Keluarga ZA di rumah mengalami tekanan sosial dari lingkungan, anaknya pun merasa trauma,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua AMK Sampang: Jangan Sebut Lagi PPP Partainya Generasi Tua

Menurut Yongki, antara kliennya dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

Maka dari itu, ia berharap adanya penyelesaian kekeluargaan dan berujung damai.

“Semoga korban membuka pintu maafnya terhadap ZA,” ucapnya.

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ZA terhadap kurir JNT ini, sempat viral di media sosial.

Insiden tersebut, terjadi pada 30 Juni 2025, bermula dari ketidaksesuaian barang pesanan sistem bayar di tempat (COD).

Penulis : Marshelina

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB