Sampang,- Tertanggal 6 Agustus 2025, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru.
Surat edaran bernomor: 450/113/434.012/2025, tentang himbauan melaksanakan sholat berjama’ah.
Tujuan SE tersebut, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, guna mendukung Visi Kabupaten Sampang yang Hebat dan Bermartabat Plus.
Himbauan sholat berjama’ah, ditujukan kepada seluruh ASN, kepala OPD/UPTD dengan seluruh jajarannya, di lingkungan Pemkab Sampang.
“Termasuk TNI dan Polri,” bunyi SE yang ditanda tangani Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sampang, KH. A Nashir Sayuti.
Dalam surat edaran tersebut, juga menghimbau kepada Lembaga Negara, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD.
“Lembaga/Organisasi masyarakat, serta perusahaan-perusahaan swasta. Sekolah, madrasah dan pondok pesantren,” sebutnya.
Takmir/pengurus masjid dan musholla, rumah sakit dan Puskesmas (bagi yang tidak berdinas khusus).
Berbagai kalangan profesi/pekerja (petani, pedagang, nelayan, pekerja bangunan dan lain-lain).
“Serta seluruh masyarakat Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
Selain itu, dalam SE tersebut, Bupati H.Slamet Junaidi menghimbau, agar menghentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang.
“Segera melaksanakan sholat fardhu secara berjama’ah,” imbaunya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi