Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pemerkosaan inisial J dan A yang sempat buron, tengah digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka pemerkosaan inisial J dan A yang sempat buron, tengah digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua orang dari delapan DPO  pemerkosa gadis Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akhirnya tertangkap.

Yakni inisial J (20) warga Gunilap, dan A (21) warga Kelbung. Keduanya, sempat kabur ke Kalimantan Tengah.

Informasi dihimpun rega media, Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku di Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan anak,” tegas Kasat Reskrik AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (14/10/25).

Kasus memilukan ini, terjadi pada 10 Juli lalu. Ada pelaku dan melakukan pemerkosaan secara bergilir.

Baca Juga :  Gunung Semeru Lumajang Meletus

“Korban inisial H (16) dan A (14). Mereka dirudapaksa di lokasi berbeda di Kecamatan Sepulu,” ungkap Hafid.

Kronologinya, bermula ketika korban (H) diajak membeli nasi goreng oleh pelaku inisia RD.

Karena tak kunjung pulang, kata Hafid, insial A diajak menyusul pelaku lain berinisial R.

“Namun, keduanya justru dirudapaksa oleh kelompok berbeda di tempat terpisah,” jelasnya.

Menurut hasil penyidikan, H dirudapaksa oleh tiga pelaku berinisial A, S, dan R.

Sedangkan A, jelas Hafid, digilir oleh lima pelaku lainnya berinisial R, J, J, H, dan B .

Baca Juga :  Polisi Bongkar Makam Seorang Wanita di Sampang

“Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, inisial J yang sudah berkeluarga, terlibat dalam pemerkosaan terhadap A.

“Sementara pelaku insial A yang masih lajang, ikut memperkosa korban H,” terangnya.

Hafid menegaskan, para pelaku dierat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami akan kejar pelaku lain sampai semuanya tertangkap,” tegasnya dalam konferensi pers.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB