Pamekasan,- Polisi gerak cepat (gercep) mengungkap kasus pemerkosaan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kurang dari 24 jam, pelaku inisial W (37), warga Parenduan Sumenep, berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/25) sekitar pukul 18:00 wib, di Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mengapresiasi kinerja cepat tim opsnal tersebut.
“Barang bukti dan pelaku pemerkosaan inisial W sudah diamankan,” ujarnya, Minggu (19/10).
Peristiwa itu bermula, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 04:00 wib.
Korban sebut saja Bunga (37) warga Pamekasan, sedang mencuci piring di dapur rumahnya.
“Tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu belakang, membekap mulut korban,” terang Jupriadi.
Lalu pelaku menodongkan obeng ke arah leher korban, sambil mengancam akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya.
“Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban,” ungkapnya.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kabur dan sempat berpapasan dengan saksi, yaitu RF, tetangga korban.
“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Pamekasan,” kata Jupriadi.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar-masuk tahanan.
“Kasusnya penganiayaan dan curanmor,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jupriadi.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi