Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polisi gerak cepat (gercep) mengungkap kasus pemerkosaan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kurang dari 24 jam, pelaku inisial W (37), warga Parenduan Sumenep, berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/25) sekitar pukul 18:00 wib, di Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mengapresiasi kinerja cepat tim opsnal tersebut.

“Barang bukti dan pelaku pemerkosaan inisial W sudah diamankan,” ujarnya, Minggu (19/10).

Peristiwa itu bermula, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 04:00 wib.

Baca Juga :  Mantan Kades Bancelok Sampang Ditetapkan Tersangka

Korban sebut saja Bunga (37) warga Pamekasan, sedang mencuci piring di dapur rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu belakang, membekap mulut korban,” terang Jupriadi.

Lalu pelaku menodongkan obeng ke arah leher korban, sambil mengancam akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya.

“Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban,” ungkapnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kabur dan sempat berpapasan dengan saksi, yaitu RF, tetangga korban.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Pamekasan,” kata Jupriadi.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Robatal Lapor Polisi

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar-masuk tahanan.

“Kasusnya penganiayaan dan curanmor,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:32 WIB

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: tanda panah, seekor belatung yang masih hidup berkeliaran di ompreng MBG, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jijik !, MBG di Sampang Ditemukan Ada Belatung

Sabtu, 18 Okt 2025 - 08:13 WIB

Caption: Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang, Siti Farida, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Jumat, 17 Okt 2025 - 22:32 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap sampel urine narapidana, (dok. foto istimewa).

Daerah

24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:56 WIB