Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polisi gerak cepat (gercep) mengungkap kasus pemerkosaan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kurang dari 24 jam, pelaku inisial W (37), warga Parenduan Sumenep, berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/25) sekitar pukul 18:00 wib, di Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mengapresiasi kinerja cepat tim opsnal tersebut.

“Barang bukti dan pelaku pemerkosaan inisial W sudah diamankan,” ujarnya, Minggu (19/10).

Peristiwa itu bermula, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 04:00 wib.

Baca Juga :  Launching Polri Tv dan Radio, Kapolri: Upaya Korps Bhayangkara Agar Dekat Dengan Masyarakat

Korban sebut saja Bunga (37) warga Pamekasan, sedang mencuci piring di dapur rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu belakang, membekap mulut korban,” terang Jupriadi.

Lalu pelaku menodongkan obeng ke arah leher korban, sambil mengancam akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya.

“Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban,” ungkapnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kabur dan sempat berpapasan dengan saksi, yaitu RF, tetangga korban.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Pamekasan,” kata Jupriadi.

Baca Juga :  Hipmi Cetak Kader Pengusaha Muda di Perguruan Tinggi Bangkalan

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar-masuk tahanan.

“Kasusnya penganiayaan dan curanmor,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB