Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polisi gerak cepat (gercep) mengungkap kasus pemerkosaan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kurang dari 24 jam, pelaku inisial W (37), warga Parenduan Sumenep, berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/25) sekitar pukul 18:00 wib, di Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, mengapresiasi kinerja cepat tim opsnal tersebut.

“Barang bukti dan pelaku pemerkosaan inisial W sudah diamankan,” ujarnya, Minggu (19/10).

Peristiwa itu bermula, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 04:00 wib.

Baca Juga :  Korban Terdampak Rumah Kalilom Disegel, Desak IMB Dicabut

Korban sebut saja Bunga (37) warga Pamekasan, sedang mencuci piring di dapur rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu belakang, membekap mulut korban,” terang Jupriadi.

Lalu pelaku menodongkan obeng ke arah leher korban, sambil mengancam akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya.

“Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban,” ungkapnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku kabur dan sempat berpapasan dengan saksi, yaitu RF, tetangga korban.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Pamekasan,” kata Jupriadi.

Baca Juga :  Muawi, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Abd. Wahed Sebagai Kades Tapa'an

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali keluar-masuk tahanan.

“Kasusnya penganiayaan dan curanmor,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:40 WIB

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Serukan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Minggu, 9 Nov 2025 - 08:40 WIB

Caption: korban tergeletak di jalan bersimbah darah diatas sepeda motor, di sekitar Monumen Arek Lancor Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Monumen Arek Lancor

Minggu, 9 Nov 2025 - 07:29 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB