Sampang,- Satu personel anggota Polres Sampang, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak terhormat / PTDH.
Polisi tersebut berinisial ST berpangkat Bripka, NRP 87090303, menjabat sebagai BA Subsiyanma Polres setempat.
Pemecatannya dilakukan saat apel dipimpin langsung Kapolres Sampang AKBP Hartono, Rabu (12/11/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inisial ST dipecat, lantaran dirinya tidak pernah masuk dinas selama lebih dari 30 hari.
Ia menegaskan, bersangkutan diberhentikan karena melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
“Pemberhentian ini, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan kedinasan Polri,” tegasnya.
Kata Hartono, langkah tegas tersebut agar pelanggaran serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.
“Seluruh personel harus memahami konsekuensi tindakan yang melanggar disiplin,” imbuhnya.
Menurut eks Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Jatim ini, PTDH bukan bentuk kebencian atau dendam institusi.
Tetapi konsekuensi dari setiap tindakan melanggar sumpah jabatan, kode etik profesi dan disiplin Polri.
“Saya ingatkan kembali, seluruh personel bekerjalah dengan hati, jujur, loyal dan berdedikasi,” tegas Hartono.
Bahkan, orang nomor satu di lingkungan Polres Sampang ini tidak segan menindak tegas setiap pelanggaran.
Akan tetapi, tetap diberikan reward (penghargaan) bagi anggota berprestasi dan berdedikasi tinggi.
“Hal ini bentuk keseimbangan antara penegakan disiplin dan penghargaan bagi personel,” pungkas Hartono.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










