Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang maling di Sampang Madura Jawa Timur, membuat anggota Satreskrim geleng kepala.

Meski geram, tim buru sergap Polres justru malah dibuat tertawa oleh kelakuan pria berinisial S ini.

Lucunya, saat hendak ditangkap, S malah bersembunyi di kolong ranjang sambil menutupi tubuhnya dengan sarung.

Namun nahas, meski mencoba mengelabui polisi, kepala S justru masih kelihatan ketika disenter.

Akhirnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, tak berkutik saat ditangkap.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, S (40) ditangkap karena mencuri motor.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Oknum PNS KPLP Tapaktuan, Keuchik Berharap Jalan Damai

“S ditangkap di rumahnya, di Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan,” ujarnya, Jumat (21/11/25) sore.

Dari hasil penyidikan, S mengaku mencuri sepeda motor merk Honda Vario 125 warna biru, milik Ni’mah (34).

“Aksi pencurian tersebut, dilakukan S pada Selasa (28/10) dini hari lalu, di Desa Somber,” terangnya.

Saat itu, sekira pukul 01:00 wib sepeda motor korban dalam posisi terparkir di dapur rumahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa UTM Pungut Sampah Dibibir Pantai Kamal

“Namun pada pukul 04:00 wib, korban dibangunkan istrinya, bahwa sepeda motor sudah tidak ada,” ungkap Eko.

Atas kejadian tersebut, kata mantan Kapolsek Ketapang ini, korban melapor ke Polres Sampang.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku terungkap, yaitu inisial S,” jelasnya.

Lanjut Eko menegaskan, akibat perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

“Tersangka terancam pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB