Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang maling di Sampang Madura Jawa Timur, membuat anggota Satreskrim geleng kepala.

Meski geram, tim buru sergap Polres justru malah dibuat tertawa oleh kelakuan pria berinisial S ini.

Lucunya, saat hendak ditangkap, S malah bersembunyi di kolong ranjang sambil menutupi tubuhnya dengan sarung.

Namun nahas, meski mencoba mengelabui polisi, kepala S justru masih kelihatan ketika disenter.

Akhirnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, tak berkutik saat ditangkap.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, S (40) ditangkap karena mencuri motor.

Baca Juga :  Jelang Putusan Sidang MK, Kapolres Bangkalan Pimpin Penyekatan Massa Di Jalan Akses Suramadu

“S ditangkap di rumahnya, di Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan,” ujarnya, Jumat (21/11/25) sore.

Dari hasil penyidikan, S mengaku mencuri sepeda motor merk Honda Vario 125 warna biru, milik Ni’mah (34).

“Aksi pencurian tersebut, dilakukan S pada Selasa (28/10) dini hari lalu, di Desa Somber,” terangnya.

Saat itu, sekira pukul 01:00 wib sepeda motor korban dalam posisi terparkir di dapur rumahnya.

Baca Juga :  15 Budak Narkoba di Bangkalan Kembali Diringkus Polisi

“Namun pada pukul 04:00 wib, korban dibangunkan istrinya, bahwa sepeda motor sudah tidak ada,” ungkap Eko.

Atas kejadian tersebut, kata mantan Kapolsek Ketapang ini, korban melapor ke Polres Sampang.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku terungkap, yaitu inisial S,” jelasnya.

Lanjut Eko menegaskan, akibat perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

“Tersangka terancam pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB