Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang maling di Sampang Madura Jawa Timur, membuat anggota Satreskrim geleng kepala.

Meski geram, tim buru sergap Polres justru malah dibuat tertawa oleh kelakuan pria berinisial S ini.

Lucunya, saat hendak ditangkap, S malah bersembunyi di kolong ranjang sambil menutupi tubuhnya dengan sarung.

Namun nahas, meski mencoba mengelabui polisi, kepala S justru masih kelihatan ketika disenter.

Akhirnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut, tak berkutik saat ditangkap.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, S (40) ditangkap karena mencuri motor.

Baca Juga :  3 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sampang Hanya Wajib Lapor

“S ditangkap di rumahnya, di Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan,” ujarnya, Jumat (21/11/25) sore.

Dari hasil penyidikan, S mengaku mencuri sepeda motor merk Honda Vario 125 warna biru, milik Ni’mah (34).

“Aksi pencurian tersebut, dilakukan S pada Selasa (28/10) dini hari lalu, di Desa Somber,” terangnya.

Saat itu, sekira pukul 01:00 wib sepeda motor korban dalam posisi terparkir di dapur rumahnya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Jambret di Sokodono Lumajang

“Namun pada pukul 04:00 wib, korban dibangunkan istrinya, bahwa sepeda motor sudah tidak ada,” ungkap Eko.

Atas kejadian tersebut, kata mantan Kapolsek Ketapang ini, korban melapor ke Polres Sampang.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku terungkap, yaitu inisial S,” jelasnya.

Lanjut Eko menegaskan, akibat perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP.

“Tersangka terancam pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal
Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB