Gorut,- Kasus dugaan pembunuhan terhadap siswi di Gorontalo Utara (Gorut), Julia Sanggala, kembali mencuat ke permukaan publik.
Pasalnya, hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap pelaku pembunuhan gadis yang masih duduk di bangku SMK itu.
Korban sebelumnya ditemukan tewas di kebun warga, di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya, Kamis (02/01/2025) silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenazah gadis berusia 15 tahun itu, pertama kali ditemukan warga bernama Romin Tayabu, saat hendak mencari rumput.
Setelah mendapat laporan penemuan jenazah, Polres Gorut dipimpin Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam, segera mendatangi TKP.
Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah Julia ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.
Selang beberapa waktu kemudian, polisi menyelediki penyebab kematian Julia.
Terungkap, gadis belia yang dikabarkan hilang sejak 30 Desember 2024 itu, diduga menjadi korban pembunuhan.
Kasus itu pun kemudian didalami, termasuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi.
Hal tersebut, guna untuk memenuhi syarat agar kasus itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dramatis dan cukup alod, proses penanganan kasus Julia akhirnya berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Minimnya keterangan saksi yang kuat untuk dijadikan alat bukti, menjadi kendala proses pendalaman kasus tersebut.
Meski demikian, seperti kata pepatah “kebenaran akan menemukan jalannya”.
Satreskrim Polres Gorut, akhirnya berhasil memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sayang, meski kasus itu telah berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan, masih menjadi misteri.
Hingga berjalan 11 bulan, polisi belum berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Julia.
Proses pengungkapan ini, seolah memantik publik dan keluarga korban, untuk kembali menyoroti kinerja penyidik.
Berbagai stigma negatif, kini dialamatkan kepada Polres Gorut yang tengah manangani kasus tersebut.
Sebab belum terpenuhinya alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Dalam menetapkan tersangka pada kasus Julia, penyidik Polres Gorut harus berhati-hati.
Keterangan saksi yang diterima opolisi, hanya berdasarkan keterangan dari mulut ke mulut.
Menyikapi ini, keadilan bagi almarhum Julia dan kepastian hukum atas kasusnya memang mutlak untuk dilakukan oleh Polres Gorut.
Namun dalam konteks hukum tersebut, tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Diantara yang menjadi pertimbangan, proses penyidikan untuk mengungkap pelaku harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Asas ini harus dikedepankan, mengingat adanya sebuah adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Adagium ini, menjadi prinsip yang sangat berpengaruh mendorong kehati-hatian dalam sistim peradilan sebuah tindak pidana.
Sebab, jika terdapat keraguan maka keputusan harus menguntungkan terdakwa.
Lantas bagaimana? Apakah kasus ini harus dibiarkan ngambang tanpa ada kepastian?.
Tentu saja tidak! sebab jika kasus ini tak berhasil dituntaskan, maka bisa saja akan berulang di kemudian hari dengan korban yang berbeda.
Penulis : Yusrianto
Editor : Redaksi










