Pamekasan,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan, aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (9/12/25).
Aksi demo tersebut, untuk memperingati momentum ‘Hari Anti Korupsi’ sebagai refleksi atas sejarah kelam praktik korupsi di Indonesia.
Aksi ini dipimpin langsung Ketua Umum PC GMNI Pamekasan, Syaifus Suhada’, menyuarakan sejumlah tuntutan penting kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, ia menegaskan, praktik korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sistem hukum, sosial, dan pemerintahan.
Syaifus Suhada’ menyebut, korupsi dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang yang sulit dipisahkan.
“Kekuasaan seringkali dijadikan alat untuk meraup keuntungan pribadi. Selama ada kekuasaan, celah korupsi akan selalu ada,” ujarnya lantang.
GMNI Pamekasan juga menyoroti, praktik korupsi di Indonesia memiliki sejarah panjang sejak era kerajaan, masa kolonial, hingga era modern.
Pola pikir warisan masa lalu itu menjadikan sebagian kelompok merasa wajar menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
“Akibatnya, negara menanggung kerugian besar, kepercayaan publik merosot, dan nilai-nilai sosial masyarakat rusak,” tandasnya.
Situasi tersebut diperkuat dengan data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat indeks integritas nasional berada di angka 71,53%.
Angka ini menunjukkan masih tingginya potensi praktik suap, gratifikasi dan berbagai bentuk korupsi lainnya.
“Sejarawan, pengamat sosial dan politik sudah lama menyebut bahwa korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi budaya. Ini persoalan serius, persoalan struktural,” ungkapnya.
Dalam konteks lokal, kata Syaifus Suhada’, GMNI Pamekasan menegaskan bahwa kasus korupsi di daerah setempat juga tidak kalah memprihatinkan.
Berbagai kasus telah menyeret sejumlah pejabat dan tokoh penting, mulai dari mantan bupati, mantan anggota DPRD, kepala desa, hingga oknum Kejari.
Termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2017 yang menyeret Bupati dan Kajari terkait suap dana desa.
Bahkan, hingga dugaan korupsi proyek fiktif dan penyelewengan dana hibah tahun 2022 yang penangannya masih menjadi sorotan publik.
Melihat sejarah dan kasus yang terus berulang, GMNI Pamekasan menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi Hari Antikorupsi 2025:
1. Mendorong Kejari Pamekasan berkomitmen mencegah terulangnya praktik korupsi di internal Kejaksaan sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di daerah.
2. Mendesak Kejari Pamekasan menjalankan tugas secara profesional dan transparan dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Pamekasan.
Seperti kasus mobil sigap, proyek fiktif dana hibah dengan tersangka Zamahsyari, temuan penyelewengan dana hibah Rp4 miliar oleh KPK yang belum jelas penggunaan anggarannya, serta kasus-kasus lain yang belum tuntas.
3. Meminta Kejari Pamekasan meningkatkan pengawasan terhadap program berskala nasional yang menggunakan anggaran besar.
Termasuk program Koperasi Desa Merah Putih, agar tidak menjadi ladang korupsi baru.
Aksi demo tersebut, ditutup dengan seruan agar masyarakat Pamekasan tetap kritis dan turut mengawal upaya pemberantasan korupsi di daerah.
GMNI Pamekasan menegaskan, komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam menyuarakan kepentingan rakyat.
“Kami menolak segala bentuk korupsi yang merusak masa depan bangsa,” tegas Syaifus Suhada’.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










