Surabaya,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan.
Komitmen tersebut, diwujudkan melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Upaya ini menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui DBHCHT di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiata tersebut melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat DBHCHT, Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota se-Jawa Timur, dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh wilayah Jawa Timur.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menegaskan, DBHCHT berperan strategis dalam memperluas cakupan perlindungan, khususnya pekerja rentan dengan risiko kerja tinggi.
Menurut Hadi Purnomo, melalui dukungan DBHCHT, pemerintah daerah memiliki peluang besar menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
“Sinergi yang sudah berjalan baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan capaian signifikan dalam realisasi penggunaan DBHCHT Tahun 2025 ;
• Total pekerja terlindungi: seluruh kabupaten/kota di Jatim telah merealisasikan anggaran DBHCHT untuk melindungi total 580.449 pekerja rentan di berbagai sektor.
• Manfaat klaim diterima: hingga saat ini, 775 pekerja dalam ekosistem DBH CHT telah menerima manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
• Total nilai manfaat: mencapai Rp28 miliar.
“Capaian ini membuktikan efektivitas program dalam memberikan kepastian perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka,” tandasnya.
Selain evaluasi, imbuh Hadi Purnomo, FGD juga menjadi forum perencanaan strategis untuk optimalisasi pemanfaatan DBHCHT Tahun 2026.
“Tujuannya, memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih masif dan berkelanjutan di seluruh Jawa Timur,” ungkapnya.
Peserta FGD juga menerima pemaparan dari Kementerian Keuangan mengenai penekanan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, terkait ketentuan dan pedoman teknis penggunaan DBHCHT untuk mendukung program Jamsostek.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja daerah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai optimal dalam memanfaatkan DBHCHT untuk Jamsostek.
Salah satu penerima apresiasi tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan, yang berhasil meraih penghargaan 10 Terbaik Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi DBHCHT untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, apresiasi atas capaian tersebut.
Menurutnya, capaian Pemkab Bangkalan masuk 10 terbaik merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah, dalam mengoptimalkan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan baik, sehingga manfaat perlindungan Jamsostek benar-benar dirasakan oleh pekerja rentan,” kata Indriyatno.
Sementara itu, Hadi Purnomo berharap penghargaan ini memotivasi daerah lain untuk lebih serius, konsisten dan berorientasi pada perlindungan pekerja rentan dalam pemanfaatan DBHCHT.
“Melalui sinergi yang kuat dan pemanfaatan DBHCHT yang efektif, Jawa Timur optimistis mampu menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan bagi pekerja rentan,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










