Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Sampang,- Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,68 juta batang rokok ilegal.

Pengungkapan itu dalam operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam.

Dalam operasi kilat tersebut, polisi mencegat empat kendaraan berbeda hanya dalam waktu kurang dari dua jam.

Modusnya, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan.

Mulai dari transportasi umum hingga mobil pribadi mewah.

Dalam press conference pada Selasa (23/12) kemarin, ada empat kendaraan diamankan polisi, antara lain:

• Bus bernopol R-1666-BE, bermuatan 1.608.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Polisi Bekuk 3 Bandit Suramadu

• Pick up bernopol P-9293-GD, bermuatan 40.000 batang rokok ilegal.

• Wuling Cortez bernopol M-1703-GE, bermuatan 24.000 batang rokok ilegal.

• Honda HRV bernopol W-1595-XV, bermuatan 8.000 batang rokok ilegal.

Selain mengamankan sejumlah kendaraan, polisi juga mengamankan empat orang pria.

“Yakni inisial MH, ARA, NR dan JPR,” sebut PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim.

Ia mengungkapkan, ke empat pria tersebut berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.

“Nilai kerugian negara akibat aksi ini sangat fantastis, mencapai sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Konflik Banyumas - Pekalongan Bermotif Asmara

Fajri mengatakan, para pelaku nekat melakukan itu demi keuntungan pribadi dengan menghindari pajak cukai.

Para tersangka, kini terancam jeratan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Mereka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas Fajri.

Saat ini, seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara,” ujar Fajri.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB