Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Sampang,- Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,68 juta batang rokok ilegal.

Pengungkapan itu dalam operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam.

Dalam operasi kilat tersebut, polisi mencegat empat kendaraan berbeda hanya dalam waktu kurang dari dua jam.

Modusnya, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan.

Mulai dari transportasi umum hingga mobil pribadi mewah.

Dalam press conference pada Selasa (23/12) kemarin, ada empat kendaraan diamankan polisi, antara lain:

• Bus bernopol R-1666-BE, bermuatan 1.608.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Pengunjung dan Pedagang Pasar Srimangunan Sampang Jadi Sasaran Ops Yustisi

• Pick up bernopol P-9293-GD, bermuatan 40.000 batang rokok ilegal.

• Wuling Cortez bernopol M-1703-GE, bermuatan 24.000 batang rokok ilegal.

• Honda HRV bernopol W-1595-XV, bermuatan 8.000 batang rokok ilegal.

Selain mengamankan sejumlah kendaraan, polisi juga mengamankan empat orang pria.

“Yakni inisial MH, ARA, NR dan JPR,” sebut PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim.

Ia mengungkapkan, ke empat pria tersebut berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.

“Nilai kerugian negara akibat aksi ini sangat fantastis, mencapai sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Sungguh Terlalu, Remaja Asal Sumenep Ini Sodomi Dua Bocah

Fajri mengatakan, para pelaku nekat melakukan itu demi keuntungan pribadi dengan menghindari pajak cukai.

Para tersangka, kini terancam jeratan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Mereka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas Fajri.

Saat ini, seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara,” ujar Fajri.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB