Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Sampang,- Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan 1,68 juta batang rokok ilegal.

Pengungkapan itu dalam operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam.

Dalam operasi kilat tersebut, polisi mencegat empat kendaraan berbeda hanya dalam waktu kurang dari dua jam.

Modusnya, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan.

Mulai dari transportasi umum hingga mobil pribadi mewah.

Dalam press conference pada Selasa (23/12) kemarin, ada empat kendaraan diamankan polisi, antara lain:

• Bus bernopol R-1666-BE, bermuatan 1.608.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Selama 7 Hari, 120 Desa di Bangkalan Gelar Pemilihan P2KD

• Pick up bernopol P-9293-GD, bermuatan 40.000 batang rokok ilegal.

• Wuling Cortez bernopol M-1703-GE, bermuatan 24.000 batang rokok ilegal.

• Honda HRV bernopol W-1595-XV, bermuatan 8.000 batang rokok ilegal.

Selain mengamankan sejumlah kendaraan, polisi juga mengamankan empat orang pria.

“Yakni inisial MH, ARA, NR dan JPR,” sebut PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim.

Ia mengungkapkan, ke empat pria tersebut berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.

“Nilai kerugian negara akibat aksi ini sangat fantastis, mencapai sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Maling Asal Sampang Gagal Mencuri 'Amal'

Fajri mengatakan, para pelaku nekat melakukan itu demi keuntungan pribadi dengan menghindari pajak cukai.

Para tersangka, kini terancam jeratan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Mereka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas Fajri.

Saat ini, seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara,” ujar Fajri.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak pepohonan dan atap rumah warga di Desa Tlagah porak poranda akibat diterjang hujan disertai angin puting beliung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Puting Beliung Sapu Wilayah Tlagah Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 04:41 WIB

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB