Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Bangkalan,- Polres Bangkalan meringkus seorang pria berinisial RM (40) atas kasus penganiayaan brutal terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Pekadan, Kecamatan Galis.

Insiden maut yang dipicu rasa sakit hati tersebut, mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya dalam kondisi kritis.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Selasa (30/12/2025) pagi, di kediaman yang ditinggali bersama oleh pelaku dan korban.

Keterangan dihimpun Regamedianews, korban merupakan keponakan pelaku sendiri, yakni RI (23) dan suaminya RH (27).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari cekcok mulut saat pelaku sedang membersihkan rumah.

Baca Juga :  Kasus Perselingkuhan Oknum ASN Sampang Masih di Meja Kejaksaan

Meski pertengkaran sempat mereda dan kedua korban memutuskan masuk ke kamar untuk beristirahat, ternyata pelaku masih menyimpan emosi yang mendalam.

Dalam kondisi gelap mata, terang Hafid, pelaku RM mengambil sebatang kayu balok sepanjang 60 cm dan mendatangi kamar korban.

“Saat pasutri muda tersebut sedang tertidur lelap, pelaku secara membabi buta memukulkan balok kayu tersebut ke arah kepala kedua korban,” ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, imbuh Hafid, kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala.

“Sedangkan RI meninggal dunia, sementara RH saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dirut CV Maulana Jaya Robatal Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Jihad Sebagai Bupati-Wabup Sampang

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Rabu (31/12/2025) kemarin, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu balok yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Hafid.

Atas tindakan kejinya, RM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius dan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB