Bangkalan,- Polres Bangkalan meringkus seorang pria berinisial RM (40) atas kasus penganiayaan brutal terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Pekadan, Kecamatan Galis.
Insiden maut yang dipicu rasa sakit hati tersebut, mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
Peristiwa kelam ini terjadi pada Selasa (30/12/2025) pagi, di kediaman yang ditinggali bersama oleh pelaku dan korban.
Keterangan dihimpun Regamedianews, korban merupakan keponakan pelaku sendiri, yakni RI (23) dan suaminya RH (27).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari cekcok mulut saat pelaku sedang membersihkan rumah.
Meski pertengkaran sempat mereda dan kedua korban memutuskan masuk ke kamar untuk beristirahat, ternyata pelaku masih menyimpan emosi yang mendalam.
Dalam kondisi gelap mata, terang Hafid, pelaku RM mengambil sebatang kayu balok sepanjang 60 cm dan mendatangi kamar korban.
“Saat pasutri muda tersebut sedang tertidur lelap, pelaku secara membabi buta memukulkan balok kayu tersebut ke arah kepala kedua korban,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, imbuh Hafid, kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala.
“Sedangkan RI meninggal dunia, sementara RH saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan,” jelasnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Rabu (31/12/2025) kemarin, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu balok yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Hafid.
Atas tindakan kejinya, RM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius dan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi










