Sampang,- Jagat media sosial dihebohkan video viral korban penganiayaan oleh terduga wali santri di Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.
Penganiayaan tersebut menimpa guru tugas (ustadz) Madrasah Miftahul Athfal, Dusun Mangar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku, setelah korban melapor ke polisi, pada Jumat (06/02/2026) malam.
Informasi yang dihimpun regamedianews, salah satu diantara kedua pelaku penganiayaan yaitu wali santri.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pihaknya mengamankan dua pria berinisial SM (29) dan HM (30).
“Keduanya warga Desa Batuporo Barat, pelaku penganiayaan terhadap Abdur Rozak (20) seorang guru tugas asal Desa Bunten Timur Ketapang,” ujarnya, Sabtu (07/02) sore.
Ia mengungkapkan, insiden memilukan tersebut bermula dari niat tulus korban untuk mendidik santri Madrasah Miftahul Athfal.
Namun, pada Selasa (03/02) saat mengajar, korban mendisiplinkan santri inisial HK lantaran bercanda berlebihan, dengan cara memukul bahunya menggunakan kayu penunjuk papan tulis.
“Akan tetapi, tindakan edukatif tersebut malah disalah artikan,” ungkap mantan Kapolsek Ketapang ini.
Pada Kamis (05/02) sore, jelas Eko, saat korban sedang berada di warung di Dusun Mangar, tiba-tiba didatangi kedua pelaku yang sudah tersulut emosi.
Pelaku SM, langsung menampar pipi korban dan menghujamkan pengaman celurit ke punggung korban.
“Bahkan, pelaku sempat menghunuskan celurit ke arah korban sambil membentak bahwa tugas korban mengajar, bukan memukul,” ujar Eko menirukan keterangan saksi.
Meskipun korban sudah berusaha meminta maaf, tersangka HM juga ikut melakukan penganiayaan.
“Aksi kekerasan itu disaksikan warga dan viral di media sosial, hingga menuai kecaman netizen,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.
Merespons laporan korban dan keresahan masyarakat akibat video viral tersebut, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat.
“Pada Jumat (06/02) malam, sekitar pukul 23:30 WIB, petugas menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres,” jelas Eko.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang.
“Kami menyayangkan aksi kedua tersangka. Jika keberatan terhadap tindakan pengajar, seharusnya diselesaikan secara baik, bukan dengan kekerasan,” pungkas Eko.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










