Sumenep,- Satreskrim Polres Sumenep berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Sebanyak lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (12/02/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat, terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal di wilayah Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penghadangan di lokasi yang dicurigai.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan, penindakan dilakukan sekitar pukul 01:45 WIB.

Petugas mencegat dua unit mobil pikap yang melintas di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

“Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tiga orang laki-laki berinisial MA, AS, dan FR,” ujarnya, Sabtu (14/02).

Anang mengatakan, ketiganya kedapatan mengangkut solar bersubsidi, tanpa dokumen resmi menggunakan dua unit pikap.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil pikup L300, memuat 59 jerigen berisi solar subsidi dengan berat total sekitar 2 ton.

“Juga mengamankan satu unit mobil pikup, memuat 46 jerigen berisi solar dan 13 jerigen kosong,” jelas Anang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan liter solar tersebut rencananya akan dikirim dan dijual ke wilayah Pamekasan.

“Namun, para pelaku tidak mampu menunjukkan surat rekomendasi resmi untuk pengangkutan tersebut,” bebernya.

Anang menambahkan, petugas tidak berhenti pada para pengangkut di lapangan.

Melalui pengembangan penyidikan, diketahui bahwa BBM tersebut milik beberapa pemodal.

“Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, ES, SA, AW, MS dan AZ,” sebutnya.

Anang menegaskan, kelima tersangka tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Mereka terjerat atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah,” pungkasnya. (red)