Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Sampang Dipangkas
SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan suci Ramadhan 2026.
Dalam kebijakan terbarunya, durasi kerja ASN yang biasanya 37 jam 30 menit, dipangkas menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Kepala Bagian Organisasi Setda Sampang, Agus Suryantono menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.3/146/434.032/2025.
“Langkah ini juga merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres), terkait efisiensi belanja negara serta hasil evaluasi internal,” ujarnya.
Meskipun ada pengurangan jam kerja, Agus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
“Tidak ada alasan bagi ASN untuk menurunkan kualitas kinerja,” tegas Agus, sebagaimana dilansir dari salah satu media online, Kamis (19/2/2026).
Detail jadwal jam kerja Ramadhan.
• Instansi dengan 5 hari kerja:
Senin s/d Kamis 07.30 – 15.00 WIB, Istirahat 12.00 – 12.15 WIB), Jumat 07.30 – 11.00 WIB.
• Instansi dengan 6 Hari Kerja:
Senin s/d Kamis 07.30 – 13.30 WIB, Jumat 07.30 – 11.00 WIB, Sabtu 07.00 – 12.00 WIB.
Khusus untuk unit kerja pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, dan lembaga pendidikan, pengaturan jam kerja akan disesuaikan secara mandiri oleh masing-masing OPD dengan tetap memenuhi standar durasi mingguan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat menambahkan, pengawasan melekat akan dilakukan oleh atasan langsung di setiap instansi.
“Jika ditemukan pelanggaran kedisiplinan, akan ditindak tegas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkas Arief. (hry)



