SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memperketat pengawasan mobilitas penduduk pendatang usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menginstruksikan seluruh lurah dan camat untuk lebih selektif, dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan tertib administrasi kependudukan di Kota Pahlawan.

“Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Lilik menegaskan, pihak kelurahan dan kecamatan wajib melakukan verifikasi lapangan atau outreach terhadap setiap permohonan pindah datang.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, pendatang tersebut akan langsung didata sebagai penduduk non-permanen,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya menginstruksikan Ketua RT/RW untuk aktif melakukan pendataan di wilayah masing-masing.

Warga yang memiliki KTP luar daerah wajib dilaporkan sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.

“Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun kolektif melalui Ketua RT di laman web resmi wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.idwargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id,” tambah Lilik.

Senada dengan SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta peran aktif pengurus lingkungan untuk memantau pendatang baru.

Ia menekankan, setiap orang yang masuk ke Surabaya harus memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas.

“Saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke Surabaya, tolong dilihat, dipastikan dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan KTP-nya harus lapor,” tegas Eri.

Eri juga mengingatkan bahwa aturan ini berlaku bagi warga yang tinggal di rumah indekos.

Menurutnya, penguatan pendataan di tingkat RT/RW sangat krusial agar Surabaya tidak terbebani oleh arus urbanisasi yang tidak terkontrol.

“Meskipun kos dan tidak memiliki KTP Surabaya, tetap wajib melaporkan dirinya. Ini harus dikuatkan agar stabilitas sosial kota tetap terjaga,” pungkasnya. (*)