PWI Pamekasan: WFH Bukan Alasan Pejabat Sulit Dikonfirmasi
PAMEKASAN – Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku April 2026, memicu reaksi keras dari kalangan pers.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, mewanti-wanti agar skema kerja baru ini tidak disalahgunakan pejabat publik untuk menghindar dari konfirmasi jurnalis.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menegaskan, pergeseran lokasi kerja dari kantor ke rumah tidak boleh memutus rantai keterbukaan informasi publik.
Ia mengingatkan, pejabat untuk tidak “alergi” terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Jangan jadikan alasan WFH untuk mematikan ponsel atau sulit dihubungi, saat publik butuh klarifikasi melalui media,” tegasnya, Kamis (02/04).
Ia juga menyoroti kecenderungan wawancara jarak jauh yang sering kali kehilangan kedalaman substansi dibanding tatap muka.
Namun, hal itu bukan alasan bagi pejabat untuk menutup akses. Menurutnya, ASN sebagai narasumber tetap memiliki kewajiban moral, guna menjaga akurasi informasi yang dikonsumsi masyarakat.
“Kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada upaya menghambat. Kami minta pejabat kooperatif demi kepentingan informasi masyarakat yang valid,” imbuhnya.
Tak hanya menyasar birokrasi, PWI Pamekasan juga melayangkan kritik ke internal perusahaan media dan para jurnalis.
Anam juga meminta wartawan tidak ikut-ikutan “malas” turun ke lapangan hanya karena ASN bekerja dari rumah.
Ia menekankan, verifikasi lapangan dan observasi langsung tetap menjadi ruh utama jurnalisme berkualitas.
“Jangan sampai pola kerja baru ini justru membuat wartawan hanya duduk di balik meja,” cetusnya.
Meski menuntut transparansi penuh dari ASN, PWI mengimbau para jurnalis mengedepankan etika, saat menghubungi narasumber yang menjalankan WFH.
Anam berharap, transformasi menuju birokrasi digital ini benar-benar membawa efisiensi energi.
“Tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik, maupun fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers,” pungkasnya. (krd)


